SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak berhasil menangkap diduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Tualang, Siak, Riau, Kamis (17/7/2025).
Dimana saat itu, penggrebekan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan dua pria diduga pelaku beserta ribuan pil ekstasi berbagai jenis seberat 443.2 gram dengan jumlah 1.213 butir.
Penggerebekan tersebut, bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba (pil ekstasi) yang dijual murah di wilayah Kecamatan Tualang, Perawang.
Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin langsung oleh Waka Polres Siak di dampingi Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony melakukan penyelidikan intensif.
AKP Tony mengatakan sekira pukul 17.30 WIB, tim menggerebek salah satu rumah yang terletak di jalan pipa Caltex, Perawang. Di lokasi, tim menemukan dua pria yang masing-masing berinisial KA (37) dan RS (28).
Saat penggeledahan, tim menemukan 54 butir ekstasi dan pecahan pil lain yang disembunyikan di atas lemari serta pada lipatan dalam kasur.
"Penyelidikan tidak berhenti disitu, tim kembali melakukan penggeledahan ke sebuah rumah yang berada di sebelahnya, yang masih berada dalam penguasaan KA dan kerap digunakan sebagai bengkel sepeda motor," kata AKP Tony.
"Di tempat yang diduga sebagai gudang itu, petugas kembali menemukan dua bungkus besar narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan dalam mesin cuci yang terbungkus plastik hitam," jelasnya.
Selanjutnya, tim menghitung jumlah pil eksrasi itu bersama Ketua RT setempat dan kedua pelaku, di dapati berjumlah 1.213 butir dengan rincian sebagai berikut, 480 butir pil warna biru dengan berat 180 gram.
Kemudian, 679 butir pil warna cream dengan berat 240 gram, 54 butir campuran dengan berat 18,8 gram dan pecahan pil ekstasi dengan berat 4,4 gram.
Selain itu, tim Opsnal Polres Siak turut mengamankan barang bukti berupa satu buah plastik hitam, satu unit handphone merk Oppo, dan satu unit handphone merk Realme.
AKP Tony menjelaskan dari hasil pemeriksaan inisial KA berperan sebagai bandar sementara inisial RS sebagai kurir. Kepada polisi, KA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial AH beberapa bulan lalu.
Dikatakan AKP Tony, pelaku ini menyebutkan bahwa barang tersebut di edarkan sendiri karena sang "Bos" sudah tidak dapat dihubungi.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku ini, menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut dengan harga 50 ribu-80 ribu/butir.
Dari hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif mengonsumsi methamphetamine (sabu-sabu) dan amphetamine (pil ekstasi).
"Kedua pelaku dan barang bukti saat ini telah ditahan di Mapolres Siak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba Polres Siak.
"Keduanya akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika. Polisi juga masih memburu sosok "AH" yang diduga sebagai pemasok utama ekstasi tersebut," ucapnya.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Waka Polres Kompol Ade Zaldi di dampingi Kasat Narkoba AKP Tony Armando menyampaikan pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba. Ini ancaman serius bagi generasi muda," ujar AKP Tony.
"Kami mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apapun," pungkasnya.(***)