Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pemuda di Kandis Diduga Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi

Hermansyah
1.933 view
Satres Narkoba Polres Siak Ringkus Dua Pemuda di Kandis Diduga Pengedar Sabu Dan Pil Ekstasi
Dua pemuda di Kandis diduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi diamankan di Mapolres Siak.

SIAK, datariau.com - Satres Narkoba Polres Siak berhasil meringkus dua pemuda di Kecamatan Kandis, didiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (14/8/2025).

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Telaga Samsam, Kandis.

Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekira pukul 00.30 WIB, dua pelaku inisial ML (22) dan FF (20) berhasil diamankan di pinggir jalan.

Saat digeledah, ML sempat membuang 4 butir ekstasi berwarna kuning. Namun upaya itu, sia-sia setelah petugas menemukannya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke kontrakan pelaku, dimana polisi mendapati 7 paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok Surya dibawah kasur serta 5 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna dalam lemari.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 7 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,45 gram, 9 butir ekstasi dengan berat kotor 3,21 gram.

Kemudian, tim Opsnal Polres Siak turut mengamankan uang tunai berbagai pecahan, dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi, beberapa bungkus plastik klip dan perlengkapan lainnya.

Hasil interogasi mengungkapkan, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok yang dikenal dengan inisial PJ (DPO).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Tony menyatakan pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Siak dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

"Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pengedar maupun bandar. Perburuan terhadap pemasok utama, Pak Jessie, terus kami lakukan," tegasnya.

Meski hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka negatif narkotika, keduanya tetap akan diproses hukum sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif untuk memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba.

"Bersama, kita selamatkan generasi muda dari jeratan narkoba," pungkasnya.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)