SIAK, datariau.com - Unit Reskrim Polsek Sungai Apit, dibawah jajaran Polres Siak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis daun ganja kering dengan total berat kotor 2,2 kilogram.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi dalam konferensi pers yang dilaksanakan, pada Kamis (31/7/2025), menjelaskan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat, Sabtu (26/7/2025).
Dimana informasi tersebut, terdapat aktivitas mencurigakan disalah satu rumah milik warga bernama Azroi yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kapolsek Sungai Apit Iptu Budiman S Dalimunthe SH MH segera memerintahkan Kanit Reskrim dan tim untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan Azroi saat hendak keluar dari rumah.
Pada penggeledahan awal, petugas menemukan sebanyak empat paket kecil daun ganja kering yang dibungkus plastik bening di tangan kiri pelaku.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Disana, tim menemukan satu toples plastik biru berisi ganja kering dan dua linting rokok yang diduga berisi ganja.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan saat dilakukan interogasi terhadap pelaku mengaku mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang yang saat ini menjadi DPO.
"Saat interogasi, Azroi mengaku dirinya memperoleh ganja tersebut dari Zainal Alif , warga Desa Suak Merambai, Kecamatan Bungaraya, Siak," kata Kapolres Siak.

"Polisi segera menindaklanjuti informasi itu, dan melakukan penggerebekan disebuah rumah yang diduga milik ZA, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi menyebutkan terdapat beberapa barang bukti yang di dapat pada penangkapan tersebut.
"Dari lokasi penggerebekan, tim berhasil menyita,
2 paket besar daun ganja kering seberat 2,2 kilogram dibalut lakban kuning, 4 paket kecil ganja kering seberat 6,8 gram," jelas AKBP Eka.
"Selanjutnya, 1 toples plastik biru berisi ganja seberat 4,3 gram, 2 linting rokok berisi ganja seberat 2,2 gram, 1 unit handphone Samsung Note 10+ warna hitam, dan 1 unit handphone Redmi 10C warna biru," sebutnya.
Dikatakan Kapolres Siak, dimana pelaku A kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Sungai Apit.
Sementara itu, pihak kepolisian masih terus memburu seorang pelaku utama inisial ZA yang diduga sebagai pemasok utama barang haram tersebut.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Siak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika," pungkasnya.(***)