Salah Satu Media Online Terancam Digugat Kadis Kominfo Kampar

datariau.com
1.159 view
Salah Satu Media Online Terancam Digugat Kadis Kominfo Kampar

BANGKINANG, datariau.com - Kepala Dinas Kominfo kabupaten Kampar, Arizon menyayangkan adanya pemberitaan salah satu media online yang dinilai telah membuat dirinya dipermalukan. Jika persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum, 20 lawyer dikabarkan siap mendampingi Arizon.

Arizon menuturkan bahwa seorang wartawan seharusnya lebih paham tentang Kode Etik Jurnalis dan standar berita 5W 1H, bukan membuat berita opini yang meresahkan dan mengandung unsur dugaan pemcemaran nama baik seseorang.

Dalam salah satu berita media online berjudul "Inilah Kadis Kominfo Kampar Biang Kerok Viralnya Foto Bupati Pakai Sepatu Naik ke Rumah Warga" dinilai Arizon sebagai penghinaan terhadap dirinya.

"Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini, tetapi perlu digarisbawahi dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah," kata Arizon.

Lanjut Arizon, pada waktu rombongan Bupati akan masuk ke rumah warga yang dijenguk dan diberi bantuan, salah seseorang mengatakan tidak usah buka sepatu, oleh sebab itu semua orang tidak ada yang melepaskan sepatunya pada saat itu, yang masuk ke rumah itu antara lain Bupati Kampar, Kapolres Kampar, Unsur Kodim, dan Repol (Wakil Ketua DPRD Kampar).

"Dalam judul berita "Inilah Kadis Kominfo Kampar Biang Kerok Viralnya Foto Bupati Pakai Sepatu Naik ke Rumah Warga" saya merasa itu sudah tidak sesuai kondisi senyatanya," tegas Arizon.

Terpisah, salah satu praktisi hukum & tim lawyer, menuturkan bahwa, UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut: 

Pasal 5 UU Pers:

(1)  Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

"Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. 

Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.

Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.

Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.

Pasal 45 UU ITE

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

Pasal 36 UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 310 KUHP yaitu pencemaran nama baik, maka dalam hal 

pertanggung jawabannya adalah hanya dilakukannya pencabutan atau pembekuan (pembredelan) terhadap Surat Izin Terbit (SIT) atau Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) tersebut. Dan ada juga yaitu dilakukannya upaya kriminalisasi terhadap pers seperti penanggung jawab ataupun pemimpin redakasinya di pertanggung jawabkan secara pidana secara bersamaan dilakukannya juga pencabutan atau pembekuan SIUPP-nya. (rls)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)