SIAK, datariau.com - Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan secara virtual sebagai antisipasi penyebaran corona virus dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2019.
Penyampaian Ranperda itu dilaksanakan pada sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak melalui video conference langsung dari Ruang Bandar Siak Live Room Lt II Kantor Bupati Siak pada Senin (13/7/2020) kemaren.
Rapat paripurna DPRD Siak secara virtual kali ini di pimpin oleh Wakil Ketua II Androy Ade Rianda SH MH CLA, dan turut di hadiri oleh Pj Sekda Siak Drs H Jamaluddin MSi, Asisten I Setda Kabupaten Siak Hendrisan, Ketua DPRD Kabupaten Siak H Azmi SE beserta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Siak.
Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Siak tahun 2019 itu merupakan amanat Undang-Undang yang termaktuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 pasal 320 ayat (1) tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kabupaten Siak.
Dalam pelaksanaannya melalui video conference pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Siak dimana tahun ini di gelar secara virtual sebagai langkah antisipatif bersama Pemerintahan Eksekutif dan Legislatif Kabupaten Siak antisipasi dalan mencegah penyebaran covid-19.
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2019, sehingga untuk ke-9 kalinya Kabupaten Siak kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Alhamdulillah sudah sembilan tahun berturut-turut Pemkab Siak berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni, sejak 2011 hingga 2019 lalu," sebut Alfedri.
"Dan ini merupakan keberhasilan kita bersama dalam pengelolaan anggaran guna tercapainya program pembangunan yang merata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak," jelas dia.
Atas keberhasilan itu, Bupati Siak Drs H Alfedri MSi memaparkan laporan realisasi anggaran tahun 2019 berupa gambaran umum hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Pendapatan Daerah tahun 2019, dianggarkan sebesar Rp2,112 triliun rupiah lebih dengan realisasi sebesar Rp2,225 triliun rupiah lebih, atau sebesar 105,36 persen, terdiri dari PAD sebesar Rp238,067 milyar dengan realisasi sebesar Rp264,366 milyar atau 111,05 persen," urai Alfedri.
"Untuk pendapatan transfer yakni sebesar Rp1,808 triliun dengan realisasi sebesar Rp1,898 triliun atau setara dengan 104,97 persen dari target," imbuhnya.
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi mengatakan, bahwa anggaran belanja pada APBD tahun 2019 lalu, setelah perubahan sebesar Rp2,249 triliun dengan realisasi sebesar Rp2,087 triliun atau setara dengan 92,81 persen dari target. Dia menyampaikan dalam pembiayaan daerah terdiri dari SILPA.
"Tahun Anggaran 2019, penerimaan pembiayaan daerah Rp289,225 milyar yang digunakan untuk menambah defisit anggaran sebesar Rp136,594 milyar, sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran sebesar Rp136,594 milyar," kata Alfedri.
"Sedangkan penerimaan pembiayaan daerah pada tahun anggaran berjalan sebesar Rp289,342 milyar, sehingga di akhir tahun anggaran 2019 lalu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp427,835 milyar," jelasnya.
Bupati Siak menjelaskan mengenai beban anggaran Pemerintah Kabupaten Siak pada tahun 2019, dengan beban Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp1,938 triliun lebih dengan rincian beban belanja pegawai sebesar Rp691,625 milyar.
"Beban persediaan sebesar Rp101,515 milyar, denga beban jasa sebesar Rp436,441 milyar, beban pemeliharaan sebesar Rp86,711 milyar, sedagkan beban perjalanan dinas sebesar Rp87,037 milyar," tuturnya.
Kemudian untuk beban subsidi sebesar Rp7,170 milyar, beban hibah sebesar Rp32,604 milyar, beban bantuan sosial sebesar Rp34,730 milyar, beban penyusutan sebesar Rp274,793 milyar, beban penyisihan piutang sebesar Rp4,403 milyar, serta beban transfer sebesar Rp151,844 milyar, dan beban lain-lain sebesar Rp29,559 milyar
Selanjutya Bupati Siak Drs H Alfedri MSi juga menyampaikan laporan perubahan ekuitas yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan pada tahun sebelumnya.
"Untu ekuitas awal tahun 2019 sebesar Rp5,932 triliun, Surplus Laporan Operasional (LO) sebesar Rp398,726 milyar. Dampak kumulatif perubahan kebijakan sebesar Rp50,179 milyar, sehingga jumlah keseluruhan ekuitas akhir tahun anggaran 2019 sebesar Rp6,381 triliun lebih," pungkasnya.
Bupati Siak Drs H Alfedri MSi juga mengatakan bahwa laporan pertanggungjawaban keuangan daerah yang disampaikannya merupakan wujud implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Siak.
Dia berharap agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun 2019 ini sesuai dengan amanah Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, agar dapat segera dibahas dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.(Eman)