Keadilan Migas, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10 Persen Demi Kesejahteraan Rakyat

Hermansyah
110 view
Keadilan Migas, Pemkab Siak Dukung KPK Benahi Sengkarut PI 10 Persen Demi Kesejahteraan Rakyat
Pertemuan krusial diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Pekanbaru.

PEKANBARU, datariau.com - Ironi daerah penghasil minyak dan gas (migas) yang belum menikmati hasil bumi sendiri menjadi sorotan utama dalam Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau.

Pertemuan krusial yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini berlangsung di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).

Turut dihadiri mewakili Pemerintah Kabupaten Siak, Sekretaris Daerah Mahadar menyampaikan suara hati masyarakat bawah.

Ia mengungkapkan, fakta di lapangan warga yang hidup di sekitar wilayah operasional migas, justru kerap luput dari kata sejahtera. Mereka belum merasakan manfaat nyata dari kekayaan alam yang dikeruk dari tanah kelahiran mereka.

"Masyarakat di lingkungan operasional migas masih jauh dari sejahtera. Mereka seperti tidak mendapatkan manfaat dari hasil yang ada di daerah tempat mereka tinggal," ujarnya.

Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Gubernur Riau SF Hariyanto bersama Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Irjen Pol Agung Yuda Wibowo, serta Kepala Perwakilan BPKP Riau Evenri Sihombing ini menjadi momentum evaluasi total.

KPK RI menegaskan, agenda hari ini adalah penguatan tata kelola PI 10 persen, agar program nasional bagi hasil migas ini benar-benar memberikan manfaat optimal bagi daerah penghasil.

KPK mengidentifikasi sejumlah masalah menahun yang membuat penyaluran PI 10 persen terus berlarut-larut tanpa hasil final.


Minimnya transparansi dan akuntabilitas dari para pemangku kepentingan di karenakan ada perbedaan persepsi antara pihak pemberi dan penerima PI 10 persen.

Kemudian, dan kurang komunikasi antara BUMD penerima, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), dan BUMD pengelola.

"Persoalan-persoalan itu larut dan tidak selesai-selesai hanya karena komunikasi yang tidak lancar. Padahal, PI ini tujuannya untuk keadilan bagi daerah penghasil," tegas KPK RI.

Regulasi Baru untuk Kesejahteraan Bersama

Padahal, dasar hukum pembagian persentase telah diatur jelas dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2025 (perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016).

Selain regulasi, ada pula komitmen tertulis antara pemberi manfaat dengan para kepala daerah yang bertujuan murni untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat.

Gubernur Riau, SF Hariyanto meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota bergerak cepat. Ia menginstruksikan daerah untuk segera menyinkronkan dan menanggapi data yang telah dipaparkan KPK.

"Semoga melalui kegiatan ini, kita dapat menyelesaikan sengkarut ini demi kesejahteraan masyarakat Riau, khususnya warga di daerah penghasil," harap SF Hariyanto.

Pemkab Siak Komitmen Penuh Mengawal Pembenahan

Dalam rapat tersebut, Sekda Mahadar didampingi Kepala Inspektorat, Faly Wurendarasto.Kepala BKD, Raja Indor Parlindungan Siregar.

Selanjutnya, Dirut PT Permodalan Siak, M Nasir dan Dirut Siak Pertambangan Energi (SPE) Rajiman, guna memastikan tata kelola migas di Siak berjalan bersih, transparan dan berpihak pada rakyat.(inf)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)