BAGANBATU, datariau.com - Tim opsnal Polsek Bagan Sinembah dan satreakrim Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di tengah jalan alias BEGAL.
Pelaku begal yang diamankan yakni DS alias Gusdur (21) warga Jl.Perjuangan dan VS (20) warga Jalan Lancang Kuning Kelurahan Baganbatu Kota Kecamatan Bagan Sinembah. DS alias Gusdur ini diketahui sudah berkali- kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Berdasarkan informasi yang dirangkum datariau.com dari Mapolsek Bagan Sinembah, Selasa (16/6/2020) menerangkan, Selain menangkap pelaku begal dan barang bukti, tim opsnal juga berhasil mengamankan para penadah dari hasil kejatan.
Kapolsek Bagan Sinembah AKP Indra Lukman Prabowo SH SIK yang dikonfirmasi melalui Plh Kanit Reskrim Ipda Y.U Sormin menjelaskan, Kasus tersebut terjadi pada sabtu tanggal 2 Mei lalu sekira pukul 22.30 wib.
Dijelaskan Ipda YU Sormin, kronologis aksi curas tersebut bermula Pada hari Sabtu tanggal 02 mei 2020 sekira pukul 22.30 wib ketika korban bernama Sharil Romadoni (20) warga ampean rotan kepenghuluan Nagan Sinembah utara selaku pelapor dan temannya Imran Pakpahan sedang mengendarai satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King No.Pol BK 4159 VV warna hitam No.Rangka WK389681 No.Mesin 3KA.363789 di Jl.Jend.Sudirman Bagan Batu tepatnya di depan karouke keluarga EZONE Bagan Batu. Tiba-tiba datang 2 orang pelaku menghampiri mereka dengan menggunakan sepeda motor Honda beat dan membentak korban dan saksi dengan berkata "kau kok geber p-geber bawa kereta, pelan-pelan kau bawa kereta”. bentak pelaku.
Pelaku kemudian menyuruh korban dan saksi untuk berhenti, setelah mereka berhenti pelaku kemudian menarik baju pelapor atau korban dan memukul korban dibagian dada menggunakan siku. Selanjutnya pelaku memaksa korban untuk ikut dengannya, pelaku membonceng korban keliling kota Bagan batu.
Saat di perjalanan pelaku mengambil handphone korban dan uang tunai Rp 250.000,- dan kemudian berhenti di jalan baru pirdam. Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan membawa pergi sepeda motor tersebut ke arah Kota Medan meninggalkan korban dan saksi di jalan baru pirdam tersebut.
Akibat kejadian tersebut korban merasa trauma dan mengalami kerugian materi sebesar Rp.9.250.000 (Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Tak terima atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Bagan Sinembah.
Setelah menerima Laporan dan dilakukan interogasi terhadap korban dan saksi, diperoleh informasi bahwa pada waktu kejadian tersebut terjadi pelaku sempat menyebutkan dirinya dengan nama Panggilan inisial DS, Korban dan saksi juga menyebutkan ciri-ciri pelaku.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan oleh Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir dan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah maka Pada hari Senin 15 Juni 2020 sekira pukul 09.30 wib diperoleh informasi bahwa terduga pelaku tersebut sedang berada di Kota Medan dan akan bertemu dengan seseorang di loket bus makmur.
Atas infomasi tersebut tim langsung berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Dari hasil kerjasama tersebut Pada pukul 10.00 Wib diamankan 1 orang Pelaku di Loket bus Makmur Medan yang setelah ditanya mengaku bernama DS ketika dilakukan interogasi tersangka mengakui memang benar bahwa ada melakukan tindak pidana curas dan membawa 2 unit hp dan satu unit sepeda motor merk Yamaha RX king.Selain itu tersangka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut bersama rekannya.
Kemudian sekira pukul 14.00 wib dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku lainnya yang setelah ditanyai mengaku bernama V tepatnya di desa pekan Selasa Dolok Masihul. Dari keterangan kedua pelaku diketahui bahwa sepeda motor hasil curian di jual kepada DI, Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga sekira pukul 18.30 wib, diamankan seorang laki-laki yang diketahui bernama DI tepatnya di jalan Sultan Hasanuddin no 131 Kecamatan Lubuk Pakkam Kabupaten Deli Serdang. Tersangka DI mengakui ada membeli sepeda motor merk yamaha RX king dari kedua pelaku namun ia telah menjual kembali sepeda motor tersebut dengan bantuan DH.
Setelah dilakukan pencarian, sekira pukul 19.00 wib, DH diamankan di perumahan tamora indah simpang lokasi tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang. Dari pengakuannya diketahui sepeda motor tersebut dijualkan kepada orang lain yang tidak dikenal melalui media online di bantu oleh AG .
Hasil Interogasi terhadap tersangka DI, Sepeda motor tersebut di belinya dengan cara menukar 1 unit hp dan memberi uang 600.000 kepada tersangka VY, berdasarkan keterangan DH mendapat upah sebesar Rp 600.000 karena membantu menjual kan Sepeda motor RX king tersebut dan AG mendapat upah sebesar Rp 400.000 karena membantu menjualkan Sepeda motor RX king tersebut. Dan kemudian dari keterangan AG sepeda motor tersebut di jual kembali dengan harga Rp 3.800.000.
Selain mengamankan para pelaku, satreskrim polres dan tim opsnal polsek Bagan Sinembah turut menyita barang bukti yakni Satu lembar STNK asli sepeda motor merek Yamaha RX King No.Pol BK 4159 VV warna hitam No.Rangka WK389681 No.Mesin 3KA.363789 an.JS (disita dari pelapor). Satu unit HP merek Oppo warna silver (di sita dari tersangka VY) Satu unit HP merek VIVO warna hitam (disita dari tersangka DS). Satu keping Plat Nomor Sepeda Motor No.Pol BK 4159 VV, satu buah Anti lumpur spakbor SPD motor rx king bagian belakang, satu buah Besi breket dudukan plat nomor SPD motor RX king
(Plat Nomor dan spare part sepeda motor RX King milik korban yang disita dari tsk AG)
"Kemudian tersangka DS dan Viery savero kita lakukan tes urine dan hasilnya Negatif," terang Ipda YU Sormin.(sel).