Hakim PN Pekanbaru Tolak Eksepsi GM MP Club

Hermansyah
436 view
Hakim PN Pekanbaru Tolak Eksepsi GM MP Club
PEKANBARU, datariau.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi atas dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diajukan mantan General Manager (GM) MP International Executive Club, Benny Lubis. JPU diperintahkan mendatangkan saksi untuk membuktikan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa.

"Menolak keberatan terdakwa. Meminta JPU untuk mempersiapkan saksi dan barang bukti pada persidangan selanjutnya," ujar majelis hakim yang diketuai Sorta Ria Neva, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (4/2//2020) sore.

Benny Lubis didakwa melakukan penggelapan dalam jabatan dengan kerugian hampir Rp 700 juta. Perbuatan itu dilakukannya menjabat pada Agustus 2017 sampai Oktober 2018.

JPU membeberkan, Benny telah mengambil uang milik perusahaan MP Internasional Executive Club Pekanbaru. Caranya, dia meminta saksi Melia Fersi Sapriati mengajukan invoice pembayaran honor cleaning service atas nama CV Radhitya Pratama, atas nama CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service.

Invoice itu disetujui oleh Benny ke bagian keuangan di Kantor MP International Executive Club Pekanbaru senilai Rp 39.500.000. Setiap bulannya, uang itu dibagikan kepada 10 orang cleaning service.

Namun ternyata CV Jaya Service Line dan CV Clean Wijaya Service adalah perusahaan fiktif. Selain itu uang Rp39.500.000, setiap bulannya digunakan untuk membayar gaji  2 orang pengawas masing-masing sebesar Rp 2.000.000 dan 8 orang cleaning service masing-masing Rp 1.200.000, barang habis pakai dua pengawas masing-masing sebesar Rp 500.000.

Sisanya dikembalikan ke Benny. Akibatnya, MP Internasional Executive Club  Pekanbaru mengalami kerugian lebih kurang Rp 348.600.000.

Tidak hanya itu, Benny juga menunjuk CV Elang Perkasa Entertaint sebagai Event Organizer yang menyediakan tenaga DJ MP Internasional Executive Club Pekanbaru. Setiap akhir bulan terdakwa meminta saksi Darmin Rangkuti untuk mengajukan permohonan pembayaran honor DJ ke bagian keuangan di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru Rp 32.000.000.

Benny juga meminta diajukan pembayaran penjagaan F DJ sebesar Rp 1.000.000 dan pembayaran akomodasi dan compliment sebesar Rp1.250.000.000 di setiap event. Ternyata personel penjagaan untuk menjaga FD J di setiap event tidak pernah ada dan akomodasi para F DJ tidak bisa dikonfirmasi, serta para DJ yang bekerja di kantor MP Internasional Executive Club Pekanbaru tidak pernah mendapatkan compliment.

"CV Elang Perkasa Entertaint adalah perusahaan fiktif dan dari 4 orang DJ yang bekerja di perusahaan MP Internasional Executive Club Pekanbaru, dua orang masing-masing hanya menerima gaji/honor sebesar Rp 3.500.000 per bulan dan dua lainnya mendapat Rp 3.000.000 per bulan. Akibatnya MP Club merugi Rp 311.187.000," papar JPU.

Benny juga memanipulasi pembelian lampu LED untuk MP Club dan meminta pengurangan harga dengan janji akan membeli kembali barang dengan jumlah besar. Pengurangan harga yang diterima Rp 34.000.000, di dalam faktur, terdakwa meminta tetap dituliskan Rp 204.000.000 tanpa dimasukkan potongan harga. Terdakwa juga mengambil uang potongan harga Rp 30 juta.

Akibat perbuatan Benny, MP Internasional Executive Club Pekanbaru mengalami kerugian  Rp 689.787.000. Tindakan Benny diketahui setelah dia berhenti dan manajemen melakukan audit. "Atas perbuatannya, terdakwa Pasal 374  KUHPidana," kata JPU. (*)
Editor
: Redaksi
Sumber
: https://www.halloriau.com/read-hukrim-125357-2020-02-06-hakim-pn-pekanbaru-tolak-eksepsi-gm-mp-club.html
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)

    wrong sql query