Anton Kasdi Terdakwa Perkara Penggelapan di Meja Hijaukan

Datariau.com
958 view
Anton Kasdi Terdakwa Perkara Penggelapan di Meja Hijaukan
Foto: Windy
Sidang perkara penggelapan, Kamis (10/1/2019) digelar di PN Pekanbaru dengan terdakwa Anton Kasdi.

PEKANBARU, datariau.com - Sidang perkara penggelapan, Kamis (10/1/2019) digelar di PN Pekanbaru dengan terdakwa Anton Kasdi.


Pantauan datariau.com dan Wartawan Pengadilan Negeri ( WPN ) sidang yang dipimpin oleh Martin Ginting selaku Ketua Majelis Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).


Dari informasi berkas perkara bahwa Anton Kasdi sebagai terdakwa melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun penghapusan piutang.


Diakhir persidangan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa akan melakukan eksepsi pada persidangan berikutnya.(win)

Penulis
: Windy
Editor
: Redaksi
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)