21,03 Gram Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa

Datariau.com
627 view
21,03 Gram Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa

LANGSA, datariau.com -Sekitar 21,03 gram sabu disita dari tangan MAI (21) penduduk Dusun Peutua Gampong Alue Bugeng Kecamatan Peureulak Timur Kababupaten Aceh Timur, ketika terjadi pengerebekan di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota oleh Polisi Satres Narkoba Polres Langsa,(7/4/2020).


Kapolres Langsa AKBP Giyarto, melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Stira Putra, dimana pada hari senin (6/4) Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penggerebekan di sebuah rumah.


Penggerebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat melakukan transaksi jual beli Narkotika.


Menindak lanjuti informasi tersebut Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa bergerak terjun langsung menuju sasaran dan melakukan pengerebekan disebuah rumah di Gampong Jawa Belakang Kecamatan Langsa Kota.


Setelah digeledah pihak polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket Sabu dengan berat keseluruhan 21,03 Gram, 1 set Bong, 1 kaca pirek yang masih terdapat sisa Sabu, 1 gunting, 1 unit HP merk Iphone warna hitam dan 1 unit HP merk Samsung warna putih.


Berdasarkan pengakuan pelaku Sabu tersebut di dapat dari temannya yang berinisial A (DPO) untuk di jual kembali dengan harga Rp. 11.200.000,-


"Saat ini tersangka pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Langsa guna penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat. (esyar). 

Penulis
: Edi Syarifuddin
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)