Gara-gara Minta Sumbangan Saat Goro

Ketua PP Tualang Siak Sesalkan Polisi Tangkap 8 Anggotanya

Hermansyah
4.208 view
Ketua PP Tualang Siak Sesalkan Polisi Tangkap 8 Anggotanya
Gambar: Internet
Ilustrasi

Siak, datariau.com - Kurang lebih delapan anggota Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila (PP) Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ditangkap oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Siak, Rabu (27/12/2017) sekira pukul 18.45 WIB.

Selanjutnya sebanyak delapan anggota PP tersebut digelandang ke Mapolsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan ditangkapnya anggota PP tersebut, dituding melakukan tindak pidana Pungutan Liar (Pungli). Hal itu terjadi saat delapan anggota PP sedang melakukan kegiatan bakti sosial (gotong royong) memperbaiki Jalan Lintas kilometer 11 Perawang Kecamatan Tualang yang rusak parah pada Rabu (27/12/2017) kemarin.

Sedang aysik melakukan kegiatan gotong royong tersebut, masyarakat yang terdiri dari puluhan tersebut pulang kerumah karena sudah Magrib. Namun, delapan orang yang merupakan anggota PP tersebut masih melakukan kegiatan gotong royong, sembari meletakan bakul (kotak) dengan harapan bagi pengendara yang lewat merogoh kocek memberikan sedikit rezekinya secara sukarela.

Dan anehnya, delapan anggota Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) tersebut, kemudian ditangkap dan diperiksa kurang lebih selama dua jam di Mapolsek Tualang.

"Kita sangat kesalkan sikap oknum pihak kepolisian Polres Siak yang main asal tangkap saja, itu sudah mencoreng nama Pemuda Pancasila," ungkap Ketua PAC Pemuda Pancasila Zainudin AS kepada awak media, Kamis (28/12/2017) malam.

Dijelaskannya, dari mana dasarnya Pungutan Liar (Pungli), sebab waktu itu anggota lagi mengadakan kegiatan gotong royong untuk memperbaiki jalan yang rusak parah tersebut.

"Itukan kerja sosial, seharusnya di-supportlah, terkait bawa kotak minta pengendarakan sukarela tidak ada paksaan, jadi jangan asal tangkap gitu," terangnya.

Lanjut Ketua PAC PP Tualang dengan sapaan akrab Bang Zai menambahkan bahwa bahan gotong royong itu sumbangan dari masyarakat, seperti Paving Block serta mobil angkat bahan (material) itu dari masyarakat semua. Mana ada kata paksaan, waktu itu gotong royong dan situ ada tokoh masyarakat.

"Kita berharap kepada pak Kapolres Siak untuk menindak anggota itu jangan dibiarkan. Sebab, itukan aksi sosial, saya takut adik-adik ini tidak mau kerja sosial lagi," tutupnya kepada awak media, Kamis (28/12/2017) malam.

Sementara itu, Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan masyarakat.

"Ada masyarakat setempat yang melapor ke polisi," kata Kapolres.

Kemudian Kapolres Siak menuturkan bahwa sesuai Surat Perintah Tugas/478/XII/reskrim tanggal 27 Desember 2017, mereka (8 orang) ditangkap dengan mengamankan barang bukti berupa Cangkul, Sekop, Kardus beserta uang sebesar Rp 165. 000.

"Kedelapan pelaku sudah kita buat pernyataan tidak mengulangi lagi, serta memberi nasehat dan kemudian pelaku kita lepaskan," terangnya.

Penulis
: Hermansyah
Editor
: Hermansyah
Sumber
: Datariau.com
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)