Strategi Reformasi Birokrasi dan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang

Ruslan
1.570 view
Strategi Reformasi Birokrasi dan Inovasi Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Deli Serdang

DELI SERDANG, datariau.com - Reformasi birokrasi berkaitan dengan upaya menciptakan inovasi. Dalam konteks pemerintahan, inovasi adalah revisi atas sistem yang sedang berjalan serta masih dalam koridor struktur perencanaan jangka panjang. Hal terpenting dalam inovasi tata pemerintahan adalah selalu adanya halhal baru baik besar maupun kecil di dalam praktek birokrasi keseharian, sehingga inovasi menjadi ‘rutinitas’ baru di dalam birokrasi.

Salah satu peran pemerintah adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Seiring dengan lahirnya kebijakan reformasi birokrasi, maka lahir pula inovasi dalam pemberdayaan masyarakat. Dimana disini Peran pemerintah dalam konteks tersebut adalah pengurangan hambatan dan kendala-kendala bagi kreativitas dan partisipasi masyarakat, memperluas akses pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan mengembangkan program untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Memang untuk menerapkan tata pemerintahan yang baik di daerah bukanlah suatu hal yang sulit dan mustahil untuk dilakukan. Ada beberapa bukti pemerintahan daerah yang telah berhasil melakukan praktek tata pemerintahan yang baik, maju serta organisasinya lebih ramping yaitu pemerintah kabupaten Sragen (Jawa Tengah), Jembrana (Bali), Pare-pare (Sulawesi Selatan), Solok (Sumatera Barat), dan Bontang(Kalimantan Timur) serta Propinsi Gorontalo. Maka dari itu pemerintah yang lain bisa melakukan kerja sama yang baik dengan perguruan tinggi.

Dimana Birokrasi yang profesional akan mampu memberikan kualitaspelayanan kepada publik yang baik serta iklim investasi untuk daerah semakin meningkat dan berkembang.

Untuk itu upaya perwujudan tata pemerintahan yang baik dapat terlaksana di beberapa daerah tercermin dari komitmen, kemauan dan kesadaran bersama antara pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha (swasta) setempat untuk melakukan perannya dengan baik, efisien dan efektif. Hal ini Sangat berpengaruh secara signifikan, baik secara langsung maupun tidak langsung pada rendahnya tingkat penyalahgunaan kewenangan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata pemerintahannya.

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi publik yang lebih baik. Latar belakang lahirnya kebijakan reformasi birokrasi di Indonesia antara lain disebabkan beberapa hal:

1) organisasi pemerintahan belum tepat fungsi dan tepat ukuran (right sizing).

2) beberapa peraturan perundangundangan di bidang aparatur negara masih ada yang tumpang tindih, inkonsisten, tidak jelas, dan multitafsir. Selain itu, masih ada pertentangan antara peraturan perundangundangan yang satu dengan yang lainnya,baik yang sederajat maupun antara peraturan yang lebih tinggi dengan peraturan di
bawahnya atau antara peraturan pusat dengan peraturan daerah.

3) manajemen sumber daya manusia aparatur belum dilaksanakan secaraoptimal untuk meningkatkan profesionalisme, kinerja pegawai, dan organisasi.

4) masih adanya praktek penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses
penyelenggaraan pemerintahan dan belum mantapnya akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

5) pelayanan publik belum dapat mengakomodasi kepentingan seluruh lapisan masyarakat dan belum memenuhi hakhak dasar warga negara/penduduk,

6) pola pikir (mindset) dan budaya kerja (cultureset) birokrat belum sepenuhnya mendukung birokrasi yang efisien, efektif dan produktif, dan professional.

Bisa kita lihat bahwa Reformasi birokrasi pemerintahan saat ini memang belum sepenuhnya terlihat. Birokrasi pemerintahan masih kental dengan nuansa klasik, yaitu kekuasaan tunggal ada di tangan pemerintah. Selain itu, rancangan besar yang lengkap dan tuntas mengenai penyelenggaraan birokrasi pemerintah belum terlihat.

Struktur organisasi pemerintahan bahkan tergolong gemuk, sehingga kegiatan yang dilakukan cenderung boros.Dalam konteks refomasi birokrasi, inovasi adalah bagian yang tidak terpisahkan. Halinisebagaimana dikemukakan Farazmand (2004:19) bahwa:

“Innovation is key to sound governance, and innovation in policy and administration is central to sound governance as well. Without policy and administrative innovations,governance falls into decay and ineffectiveness, loses capacity to govern, and becomes a target of criticism and failure.”

Bisa kita lihat pandangan di atas menjelaskan bahwa inovasi adalah hal sangat penting yang harus dimiliki oleh setiap pemerintahan. Inovasi sebagaimana dimaksud Farazmand,tidak mesti bersifat revolusioner dan fragmentatif. Dalam level tertentu bisa saja inovasi adalah revisi atas sistem yang sedang berjalan serta masih dalam koridor struktur perencanaan jangka panjang. Hal terpenting dalam inovasi tatapemerintahan adalah selalu adanya halhal baru (besar atau kecil) di dalam praktek birokrasi keseharian,sehingga inovasi menjadi ‘rutinitas’ baru di dalam birokrasi.

Pada tahun 2020 Pemerintah Kabupaten Deli Serdang kembali memperoleh penghargaan dari Pemerintah pusat, dengan di raihnya penghargaan TOP 45 inovasi pelayanan publik dari kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,(Menpan RB) yakni Inovasi DESA SATU (Deli Serdang Sekolah Bermutu), Rabu (25/11) di Gedung Tribrata Jakarta.

Penghargaan Nasional bergengsi tersebut diterima langsung Bupati Deli Serdang H. Ashari Tambunan yang di serahkan langsung oleh menteri MENPAN RB Tjahjo Kumolo disaksikan Menteri Dalam negeri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly dan pejabat kementerian lainnya.

Hal itu dikemukakan Kadis Pendidikan Deli Serdang H Timur Tumanggor bersama Kabag Itu Pimpinan Ari Mulyawan melalui telefon selulernya dari Jakarta.

Kadis pendidikan Kab.Deli serdang H Timur Tumanggor lebih lanjut mengatakan bahwa Penganugerahan Apresiasi Top 45 DESA SATU (Deli Serdang Sekolah Bermutu) yang diperoleh melalui kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2020 yang disebut Top 45 ini merupakan ajang tertinggi dari Pemerintah, dalam hal ini Kementerian PAN-RB atas pengakuan praktek inovasi dari jenis atau beberapa jenis pelayanan yang dilakukan di setiap Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah.

Dan Kabupaten Deli Serdang satu-satunya kabupaten/kota di sumatera utara yang ikut kompetisi inovasi pelayanan publik (KIPP) dan meraih penghargaan TOP 45 di tahun 2020 ini, kata Tumanggor.

Reformasi birokrasi dimaksudkan untuk meluruskan kembali birokrasi pada posisi dan misi atau perannya yang sebenamya selaku pelayan dan pemberdaya masyarakat. Lahirnya reformasi birokrasi adalah karena tuntutan terhadap birokrasi yang semakin tinggi. Birokrasi diharapkan mampu menjadi motivator sekaligus katalisator dari bergulirnya pemberdayaan masyarakat. Birokrasi tidak hanya dituntut mengedepankan kemampuan menyelenggarakan tugas dan fungsi organisasi saja tetapi juga merespons aspirasi publik ke dalam kegiatan organisasi dan mampu melahirkan inovasi baru yang bertujuan untuk mempermudah kinerja organisasi sekaligus sebagai bagian dari wujud aparat yang profesional.

Di era reformasi birokrasi, hal yang mencakup bidang pemberdayaan adalah pergeseranberbagai hak kepemilikan produk pelayanan publik dari tangan pemerintah kepada masyarakat umum di mana peran pemerintah hanya sebagai pengarah saja, memperbaikiperan profesional service menjadi community service, sehingga pelayanan bukan ditujukan hanya untuk klien saja tetapi untuk semua.

Reformasi birokrasi merupakan upaya untuk melakukan perubahan sistematik dan terencana menuju tatanan administrasi publik dan pelayanan pemerintah yang lebih baik.Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka pemberdayaan birokrasi ke arah penciptaan profesionalisme pegawai menjadi sangat menentukan.

Berkaitan implementasi reformasi birokrasi dalam inovasi pemberdayaan masyarakat,maka peran pemerintah dapat di reinventing antara lain melalui pengurangan hambatan dan kendala kendala bagi kreativitas dan partisipasi masyarakat, memperluas akses pelayanan untuk menunjang berbagai kegiatan sosial ekonomi masyarakat, dan mengembangkan program untuk lebih meningkatkan kemampuan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat berperan aktif dalam memanfaatkan dan mendayagunakan sumber daya produktif yang tersedia sehingga memiliki nilai tambah tinggi guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (ril)

Penulis Prawita Sari merupakan mahasiswi jurusan Administrasi Negara, Universitas Islam negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Penulis
: Prawita Sari
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)