ISMEI Wilayah II Gelar National Energy Economic Forum 2026, Dorong Pertamina Jadi Badan Usaha Khusus dan DBH Migas 20 Persen

datariau.com
67 view
ISMEI Wilayah II Gelar National Energy Economic Forum 2026, Dorong Pertamina Jadi Badan Usaha Khusus dan DBH Migas 20 Persen
Foto: Ist.
Koordinator ISMEI Wilayah II, Farhan Abrar.

PEKANBARU, datariau.com - Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) Wilayah II sukses menggelar National Energy Economic Forum 2026 di Ballroom Hotel Ayola First Point Pekanbaru, Jumat (30/10/2026).

Forum berskala nasional yang dihadiri ratusan mahasiswa ekonomi dari berbagai perguruan tinggi tersebut dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau (FEB UNRI), Dr. Hj. Alvi Furwanti Alwie, S.E., M.M.

Mengangkat tema "RUU Migas Harus Memperkuat Negara, Pertamina, dan Rakyat: Mewujudkan Kedaulatan Energi Demi Kemandirian dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional", forum ini menjadi ruang diskusi strategis untuk membahas arah kebijakan energi nasional serta masa depan tata kelola minyak dan gas bumi (migas), khususnya di Provinsi Riau.

Sejumlah narasumber kompeten turut hadir memberikan pandangan, di antaranya Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy, Ahmad Yani; Sekretaris Jenderal SPP UPMS I, Boy; serta Timbalan Ketua Umum FKPMR, Muhammad Herwan.

Dalam forum tersebut, Koordinator ISMEI Wilayah II, Farhan Abrar, menegaskan bahwa pembaruan regulasi migas merupakan langkah penting untuk mengembalikan kedaulatan energi ke tangan bangsa sendiri.

Menurutnya, perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas 2026 harus mampu menempatkan penguatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan keadilan ekonomi bagi daerah penghasil migas sebagai dua agenda utama yang berjalan beriringan.

"ISMEI Wilayah II secara tegas mendorong pembentukan Pertamina sebagai Badan Usaha Khusus (BUK). Langkah kelembagaan ini krusial agar negara memiliki instrumen usaha strategis yang solid, fokus, dan tangguh dalam menjamin ketahanan serta kemandirian energi nasional," tegas Farhan.

Ia menambahkan, transformasi kelembagaan dalam tata kelola migas tidak boleh hanya berorientasi pada penguatan struktur di tingkat pusat. Hak-hak ekonomi masyarakat di daerah penghasil, seperti Riau, juga harus mendapatkan perhatian dan kepastian dalam regulasi tersebut.

"Kedaulatan energi tidak boleh berhenti pada penguatan struktur di tingkat pusat. Kami mendesak alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas ditingkatkan menjadi 20 persen dan porsi Participating Interest (PI) daerah dinaikkan hingga 25 persen," paparnya.

Selain itu, Farhan menekankan bahwa regulasi migas ke depan wajib memuat kepastian penyerapan tenaga kerja lokal serta jaminan pemulihan lingkungan melalui mekanisme Abandonment and Site Restoration (ASR).

Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sumber daya migas tidak cukup diukur dari besarnya produksi maupun penerimaan negara, tetapi juga harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat di daerah penghasil.

"Kedaulatan bangsa baru benar-benar terwujud apabila hasil pengelolaan migas berdampak nyata pada kesejahteraan rakyat daerah," tambahnya.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)