DATARIAU.COM - Pihak SDN
Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang, disebut melakukan praktik pungutan liar
(pungli) terhadap orangtua murid.
Praktik pungli itu dikeluhkan oleh salah seorang pengguna
Twitter dengan nama akun @iya_latip pada Ahad (24/10/2021) siang.
Keluhan @iya_latip terbagi ke dalam beberapa cuitan.
Di cuitan pertamanya, akun @iya_latip mengatakan bahwa
praktik pungli tersebut bermodus meminta uang kepada wali murid untuk
perpisahan Kepala Sekolah SDN Jurumudi Baru.
Akun @iya_latip turut menandai akun Wali Kota
Tangerang Arief R Wismansyah, @AriefWismansyah, di cuitan pertamanya.
"#1. @AriefWismansyah di SDN Jurumudi Baru, Kecamatan
Benda, Kota Tangerang, banyak pungli, wali murid wajib bayar untuk perpisahan
kepsek (kepala sekolah) Rp 20.000," tulis akun tersebut, dikutip pada
Senin (25/10/2021).
@iya_latip kemudian membuat cuitan kedua yang masih
membahas praktik pungli di SDN Jurumudi Baru.
Namun, bentuk praktik pungli di cuitan kedua berbeda
dengan bentuk praktik pungli di cuitan pertama.
Dia mengatakan, pihak SDN Jurumudi Baru mewajibkan
orangtua untuk membayar lembar kerja siswa (LKS). Padahal,
seharusnya orangtua siswa tak harus membayar LKS.
Dalam cuitan kedua, @iya_latip menandai akun salah satu
kantor media, akun Ombudsman, dan akun Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan
Teknologi Nadiem Makarim.
Dia juga kembali menandai akun Arief.
"#2. @AriefWismansyah LKS bayar, padahal gratis.
Selalu ada celah untuk minta duit @tangerangnews @OmbudsmanPh
@nadiemmakarim," tulis @iya_latip.
Saat dikonfirmasi, Kabid Pembinaan SD Dinas
Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang Helmiati berujar bahwa akun @iya_latip
merupakan salah satu wali murid di SDN Jurumudi Baru.
Dia mengklaim, praktik minta duit dengan alasan perpisahan
Kepala Sekolah SDN Jurumudi Baru itu bukanlah pungli. Namun, praktik minta duit
itu berdasarkan keputusan Komite Sekolah SDN Jurumudi Baru.
"Komite benar ada pengumpulan dana untuk memberikan
kenang-kenangan kepala sekolah yang pensiun 1 November (2021)," ucap
Helmiati melalui sambungan telepon, Senin.
Kata dia, komite di sekolah itu inisiatif untuk memberikan
kenang-kenangan, tanpa diketahui pihak SDN Jurumudi Baru maupun Dindik Kota
Tangerang.
Keputusan terkait kenang-kenangan itu sempat dirapatkan
oleh komite sekolah dan koordinator wali kelas di setiap kelas. Rapat itu tidak
melibatkan guru dan kepala sekolah.
"Hasilnya menetapkan Rp 20.000 iuran bagi yang mampu
dan bersedia. Hasil rapat itu sudah ditandatangani komite di atas
materai," urai Helmiati.
Kemudian, dia menduga bahwa sosialisasi soal iuran
kenang-kenangan itu tidak tersampaikan secara benar kepada seluruh orangtua
murid. Sehingga, ada orangtua murid yang menganggap bahwa iuran itu wajib.
Menurut Helmiati, berdasarkan pemeriksaan, iuran itu untuk
orangtua yang mampu dan bersedia.
Meski demikian, pihaknya telah menyuruh SDN Jurumudi Baru
untuk menyetop pemberian kenang-kenangan itu. Uang yang sudah terkumpul juga
diminta untuk dikembalikan.
"Atas hal tersebut, Dindik menghentikan. Yang sudah
bayar kita suruh balikkan uangnya," sebut dia.
Terkait keluhan soal pembayaran LKS, kata Helmiati, pihak
SDN Jurumudi Baru tidak menjual LKS ke orangtua siswa.
Pasalnya, Dindik Kota Tangerang sudah menganggarkan
pengadaan LKS untuk murid menggunakan biaya operasional pendidikan (BOP).
"Penjualan LKS enggak ada, (LKS) free dari Dindik
karena Dindik menganggarkan melalui BOP," katanya. (*)
Source : kompas.com