AMPR Desak Polda Riau Ungkap Dugaan Pungli di Jalan Perusahaan PT GSI Rohul

datariau.com
565 view
AMPR Desak Polda Riau Ungkap Dugaan Pungli di Jalan Perusahaan PT GSI Rohul
Foto: Ist.
Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hulu (AMPR) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di jalan milik PT Gerbang Sawit Indah (PT GSI).

ROHUL, datariau.com - Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hulu (AMPR) menyatakan sikap tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di jalan milik PT Gerbang Sawit Indah (PT GSI), tepatnya di Dusun II Gambangan, Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat yang melintas di jalan tersebut, yang menjadi akses utama antarwilayah, dipungut biaya tanpa dasar hukum yang sah.

Refdy Syahputra, koordinator lapangan AMPR kepada datariau.com melalui rilisnya kemarin menyampaikan, persoalan dugaan pungli itu sudah disampaikan ke Polres Rokan Hulu, namun belum ada tindak lanjut, maka AMPR meminta dan mendesak agar Polda Riau segera mengambil alih persoalan ini supaya persoalan tersebut segera terjawab.

"Pungutan ini diduga dilakukan secara terorganisir oleh sejumlah pihak. AMPR mencurigai keterlibatan langsung dari PT GSI, Kepala Desa, serta seorang pihak ketiga sebagai pelaksana di lapangan," kata Refdy Syahputra.

Atas dasar itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Rokan Hulu (AMPR) menyatakan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk mengusut tuntas dugaan praktik pungli ini, termasuk menyelidiki keterlibatan PT GSI, Kepala Desa dan inisial IWH alias IL sebagai pihak ketiga yang diduga terlibat

2. Mendesak penghentian segala bentuk pungutan terhadap masyarakat yang melintasi jalan di wilayah HGU PT GSI serta membuka akses bebas bagi warga

3. Menuntut klarifikasi terbuka dari PT GSI dan pemerintah desa terkait dugaan dasar legalitas pungutan yang diberlakukan di wilayah tersebut

4. Mendorong Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap fungsi sosial jalan dan pengelolaan HGU PT GSI agar tidak lagi merugikan kepentingan rakyat.

"AMPR menegaskan bahwa apabila kasus ini tidak ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, maka gelombang aksi massa akan terus digelar dan pelaporan ke lembaga nasional seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, hingga KPK akan dilakukan demi keadilan," pungkas Refdy Syahputra.*rls

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)