PEKANBARU, datariau.com - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menetapkan bahwa kuota yang diterima pada jalur anak tempatan dibedakan, terutama sekolah yang ada di satu lingkungan namun jarak sekolah satu dengan lainnya berdekatan.
Seperti, di SMPN 1 dan SMPN 4 kuota anak tempatannya maksimal 10 persen, sedangkan SMPN 5, SMPN 10, SMPN 13 dan SMPN 14 kuota anak tempatan maksimal 20 persen. Hal ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal MPd, akhir pekan kemarin.
Jamal juga menambahkan, untuk SMPN 19, SMPN 31 dan SMPN 35 kuota anak tempatannya maksimal 50 persen, sementara SMP yang lain kuotanya maksimal 40 persen. Jika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka peserta wajib dirangking untuk menentukan siapa yang bisa lolos. Lebih lanjut Jamal menjelaskan, di Pekanbaru tahun ini ada 40 SMP negeri yang penerimaan siswanya dilakukan secara online.
Tahun ajaran baru ini akan bertambah empat sekolah baru, sekolah yang bertambah yaitu, SMPN 37 Jalan Garuda, SMPN 38 di Rusunawa Rejosari (Eks Teleju), SMPN 39 di Jalan Seroja Tenayan Raya dan SMPN 40 di Jalan Ketitiran, Garuda Sakti. Dimana di seluruh sekolah baru ini dibuka tiga kelas dengan kuota masing-masingnya 40 orang.
"Bagi yang ingin masuk ke sekolah baru tersebut tak perlu mendaftar di lokasi, tapi akan ditunjuk sekolah induknya. Misalnya yang ingin ke SMPN 40 pendaftaran dibuka di SMPN 23, lalu untuk SMPN 37 pendaftaran dibuka di SMPN 20 atau bisa juga SMPN 17, untuk SMPN 38 di SMPN 11 dan untuk SMPN 39 pendaftaran di SMK 6," ujar Jamal.
Sekolah-sekolah itu dipilih khususnya untuk menampung pendaftaran jalur anak tempatan, sementara untuk jalur lain dapat mendaftar di SMP terdekat. Pengumuman PPDB akan dilakukan tanggal 30 Juni, lalu peserta diminta mendaftar ulang pada tanggal 1-2 Juli dan sekolah diminta segera melaporkan berapa kuota yang tak terisi. Sehingga, bisa dipenuhi daya tampungnya setelah daftar ulang.
Selanjutnya, pelaksanaan Masa Orientasi Sekolah (MOS) di lakukan tanggal 4-5 Juli, untuk MOS diminta diperbanyak pengenalan sekolah saja. Baris berbaris diminta ditiadakan karena pelaksanaannya bertepatan dengan bulan puasa.
Pasca PPDB SMP negeri, akan ada evaluasi hal ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah kuota yang terisi, kalau masih ada yang kosong bisa saja diisi tapi itu perlu surat lagi dari Walikota sebagai dasar regulasinya.
"Anak tempatan adalah jika jarak rumahnya ada di radius 500 meter dari sekolah, jika kuota belum terpenuhi, maka radiusnya boleh diperluas jadi 1 kilometer. Untuk jaraknya akan dipetakan bersama RT dan RW, dan untuk jalur ini bisa diikuti anak lulusan SD luar kota, asalkan rumah orangtuanya di Pekanbaru memang masuk di radius yang ditentukan," tuturnya. ***