Terus Terjadi Tanpa Solusi: Anak Kecanduan Judol Nekat Bunuh Orang Tua Kandung

Oleh: Sartika Saragih, A.Md
dhea
91 view
Terus Terjadi Tanpa Solusi: Anak Kecanduan Judol Nekat Bunuh Orang Tua Kandung
Ilustrasi. (Foto: int)

Kemudian, sistem Islam hadir sebagai raa’in dan junnah. Sistem Islam berfungsi sebagai raa’in - pengurus, dan junnah - perisai. Karena judol haram secara qath’i, maka pemberantasannya total, bukan sekadar blokir parsial. Server dimusnahkan, bandar dihukum berat, aliran dana diputus, influencer dan promotornya ditindak. Negara tidak akan memungut manfaat dari kemaksiatan yang merusak rakyatnya sendiri.

Dan tidak kalah penting, sanksi Islam: Zawajir dan Jawabir. Khilafah menerapkan uqubat yang tegas. Pelaku judol dikenai takzir yang menjerakan, bisa sampai pada hukuman mati bagi bandar yang merusak masyarakat luas. Untuk pembunuhan, berlaku qishash. Sanksi ini bersifat zawajir - mencegah orang lain berbuat sama, dan jawabir - penebus dosa di akhirat bagi pelaku. Diterapkan segera, di muka umum, oleh negara. Bukan vonis ringan yang bisa dinegosiasi. Inilah yang memutus rantai kejahatan.

Maka dari itu, selama asasnya sekularisme dan sistemnya kapitalisme, kita akan terus menonton episode “anak bunuh ibu karena judol” dengan lokasi yang berbeda-beda. Blokir situs dan tangkap pemain tidak akan selesai jika standar hidup masih manfaat dan negara masih kompromi dengan kemaksiatan. Solusi tuntasnya, kembalikan halal-haram sebagai standar, terapkan ekonomi Islam yang menjamin kebutuhan, dan wujudkan negara yang benar-benar jadi perisai. Tanpa itu, nyawa para ibu di negeri ini akan terus terancam oleh candu yang dilegalkan sistem. Wallahu'alambishoab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)