Terus Terjadi Tanpa Solusi: Anak Kecanduan Judol Nekat Bunuh Orang Tua Kandung

Oleh: Sartika Saragih, A.Md
dhea
91 view
Terus Terjadi Tanpa Solusi: Anak Kecanduan Judol Nekat Bunuh Orang Tua Kandung
Ilustrasi. (Foto: int)

DATARIAU.COM - Lahat, Sumsel kembali jadi saksi betapa judol merusak akal. Seorang pemuda 23 tahun tega menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri. Pemicunya sepele tapi mematikan: tidak diberi uang untuk deposit judi online. (MetroTV, 9/4/2026)

Tragedi ini menambah daftar panjang kriminalitas akibat judol. Di Bekasi anak bunuh ayah, di Madura suami bakar istri, di Sukabumi istri bakar suami. Semua berpola sama: kecanduan, kalah, kalap, lalu hilang kemanusiaan. Ini bukan lagi kasus pribadi. Ini darurat sosial.

Akibat Sistem Sekuler Kapitalis


Kasus yang terus berulang menunjukkan ada yang salah pada level sistem, bukan sekadar individunya. Ketika sekularisme dijadikan asas, agama dipisahkan dari kehidupan. Standar perbuatan bergeser dari halal-haram menjadi untung-rugi. Orientasi hidup manusia direduksi jadi mengejar kepuasan materi sebesar-besarnya.

Judol laku karena menjanjikan “kaya tanpa kerja”. Nilai, empati, bahkan ikatan darah bisa dikorbankan demi memuaskan nafsu materi. Nalar sehat mati saat manfaat jadi tuhan.

Bersamaan dengan itu, sistem ekonomi Kapitalisme melahirkan jurang sosial yang menganga. Kekayaan menumpuk pada segelintir pemilik modal, sementara rakyat kebanyakan terhimpit harga kebutuhan dasar yang makin tak terjangkau. Di tengah tekanan ekonomi dan hilangnya benteng ruhiyah, judol hadir sebagai fatamorgana jalan keluar.

Kriminalitas demi uang pun marak, karena sistem gagal menjamin hidup layak bagi semua orang. Dan ini bisa kita lihat dari uraian berikut:

1. Negara Kapitalis gagal jadi junnah


Dalam sistem saat ini, negara tidak hadir sebagai perisai utuh. Judol dibiarkan tumbuh karena dianggap memberi andil pada perputaran ekonomi: pajak, iklan, transaksi digital. Maka regulasinya reaktif dan parsial.

Hari ini 1 juta situs diblokir, besok muncul 2 juta situs baru. Akarnya tidak dicabut karena masih dianggap “menguntungkan”.

2. Sanksi tidak menjerakan


Pelaku judol ditangkap, lalu bebas. Bandar kelas kakap jarang tersentuh. Untuk kasus pembunuhan, proses hukumnya panjang dan hukumannya seringkali tidak memberi efek gentar. Hasilnya: orang tidak takut berjudi, tidak takut pula berbuat kriminal. Kasus terus berulang karena tidak ada efek zawajir - pencegah.

Maka yang dibutuhkan adalah sistem terbaik yang pernah ada. Dan sistem terbaik itu hanya ada di dalam Islam. Islam membangun benteng individu dengan akidah. Islam menjadikan akidah sebagai asas kehidupan. Standar perbuatan dikembalikan pada halal-haram, bukan manfaat materi. Judi jelas haram, "rijsun min ‘amalisy syaithan," QS Al-Maidah: 90.

Rezeki diyakini dari Allah dan wajib dicari dengan jalan halal. Keimanan inilah yang menjadi benteng pertama. Sebelum negara bertindak, individu sudah punya rem dari dalam dirinya.

Disamping itu ekonomi Islam menjamin kebutuhan dasar. Islam mewajibkan negara menjamin kebutuhan pokok setiap orang: pangan, papan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Caranya dengan mengelola kepemilikan umum - tambang, hutan, migas, air - untuk didistribusikan ke rakyat, bukan dikuasai korporasi.

Lapangan kerja dibuka seluas-luasnya. Ketika kebutuhan dasar terpenuhi dan hidup tidak terhimpit, celah untuk lari ke judol sebagai “jalan pintas” tertutup. Kesenjangan sosial yang jadi lahan subur kriminalitas pun terkikis.

Kemudian, sistem Islam hadir sebagai raa’in dan junnah. Sistem Islam berfungsi sebagai raa’in - pengurus, dan junnah - perisai. Karena judol haram secara qath’i, maka pemberantasannya total, bukan sekadar blokir parsial. Server dimusnahkan, bandar dihukum berat, aliran dana diputus, influencer dan promotornya ditindak. Negara tidak akan memungut manfaat dari kemaksiatan yang merusak rakyatnya sendiri.

Dan tidak kalah penting, sanksi Islam: Zawajir dan Jawabir. Khilafah menerapkan uqubat yang tegas. Pelaku judol dikenai takzir yang menjerakan, bisa sampai pada hukuman mati bagi bandar yang merusak masyarakat luas. Untuk pembunuhan, berlaku qishash. Sanksi ini bersifat zawajir - mencegah orang lain berbuat sama, dan jawabir - penebus dosa di akhirat bagi pelaku. Diterapkan segera, di muka umum, oleh negara. Bukan vonis ringan yang bisa dinegosiasi. Inilah yang memutus rantai kejahatan.

Maka dari itu, selama asasnya sekularisme dan sistemnya kapitalisme, kita akan terus menonton episode “anak bunuh ibu karena judol” dengan lokasi yang berbeda-beda. Blokir situs dan tangkap pemain tidak akan selesai jika standar hidup masih manfaat dan negara masih kompromi dengan kemaksiatan. Solusi tuntasnya, kembalikan halal-haram sebagai standar, terapkan ekonomi Islam yang menjamin kebutuhan, dan wujudkan negara yang benar-benar jadi perisai. Tanpa itu, nyawa para ibu di negeri ini akan terus terancam oleh candu yang dilegalkan sistem. Wallahu'alambishoab.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)