PSN Merauke: Demi Kemandirian Energi Atau Legalisasi Perampasan Lahan, Etnosida dan Deforestasi?

Oleh: Alfiah, S.Si
datariau.com
144 view
PSN Merauke: Demi Kemandirian Energi Atau Legalisasi Perampasan Lahan, Etnosida dan Deforestasi?
Ilustrasi. (Foto: Int.)

DATARIAU.COM - Proyek Strategis Nasional (PSN) Merauke digadang-gadang sebagai bagian dari agenda pembangunan skala 'raksasa' dalam kerangka program ketahanan pangan, swasembada bioenergi, dan agribisnis. Pemerintah telah memasukkan PSN Merauke dalam daftar PSN lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, yang meliputi kawasan seluas lebih dari 2 juta hektar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.

Perlu dipahami bahwa daerah yang akan dijadikan sebagai lokasi PSN bukanlah ruang kosong tanpa berpenghuni. Daerah ini adalah salah satu bentang alam tropis paling penting di Tanah Papua. Daerah ini memiliki tingkat keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Terdapat ribuan spesies flora dan fauna endemik yang hidup berdampingan dengan masyarakat adat, seperti kasuari, kanguru pohon, dan cenderawasih. Flora-fauna dan masyarakat sekitar telah berabad-abad membangun hubungan sosial, spiritual, dan ekologis yang saling menopang. Namun, alih-alih menjaga dan melestarikan keberlanjutan sistem kehidupan, Negara justru mengubah bentang alam besar-besaran lewat PSN Merauke yang digembar-gemborkan sebagai solusi atas krisis pangan dan energi.

Ironisnya, di balik retorika manis transformasi ekonomi dan pemerataan pembangunan, PSN ini justru memberikan karpet merah bagi perampasan tanah adat, deforestasi masif, dan pelanggaran hak-hak dasar masyarakat adat. PSN Merauke dieksekusi oleh perusahaan-perusahaan besar dengan jejak panjang perusakan lingkungan dan ditopang melalui kebijakan militerisasi dengan dikerahkannya TNI untuk mengawal terlaksananya proyek ini dan menebarkan intimidasi terhadap masyarakat adat.

Diantara temuan utama yang dirilis oleh Yayasan Bentala Pusaka Indonesia menunjukkan adanya deforestasi masif akibat penguasaan lahan dalam skala besar. Laporan menunjukkan bahwa ada 10 perusahaan yang menguasai total konsesi seluas 563.661 hektar di wilayah Merauke. Artinya hampir 28% dari total luas kawasan PSN Merauke (2.289.255 hektar) dikuasai segelintir entitas korporat tersebut yang tersebar di berbagai wilayah. (pusaka.or.id). Perusahaan menggilas hutan milik masyarakat adat untuk mencetak sawah, kebun tebu, dan kebun kelapa sawit dengan kedok Proyek Strategis Nasional (PSN). Sungguh miris.

Baca juga:Pesta Babi, Tanah Papua, dan Demokrasi yang Kehilangan Nurani


Penguasaan lahan ini tak sekedar terkait luas area, namun juga monopoli tanah yang memperkuat dominasi korporasi dalam perencanaan pembangunan. Yayasan Bentala Pusaka Indonesia juga telah menganalisis terhadap kepemilikan saham yang menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan yang terlibat saling terhubung dalam jaringan kepemilikan yang sama. Hal ini menunjukkan adanya konsolidasi kapital yang intensif di balik dalih ketahanan pangan dan energi nasional. Korporasi-korporasi ini mendapat dukungan infrastruktur dari kekuasaan politik dan keamanan. Bukti di lapangan, militer sebagai pengaman proyek, aparat yang menekan perlawanan masyarakat adat, hingga kebijakan yang tak berpihak pada hak masyarakat adat.

PSN Merauke tak hanya mengancam ruang hidup masyarakat adat dan deforestasi, namun juga mengandung ancaman serius terhadap eksistensi masyarakat adat di Papua Selatan, termasuk masyarakat adat suku Malind Anim, Maklew, Khimaima, dan Yei. Untuk itu, PSN Merauke ini tidak bisa dipahami hanya sebagai inisiatif kemandirian energi dan pangan, melainkan sebagai bagian dari etnosida, yakni penghancuran atas struktur sosial, budaya, dan spiritual masyarakat adat,

Etnosida berlangsung perlahan dan tersembunyi melalui pengambilalihan tanah adat, penghancuran hutan yang menjadi ruang hidup dan spiritual, dan peminggiran masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut nasib mereka sendiri. PSN Merauke jelas akan melahirkan kekerasan struktural yang tidak selalu berbentuk fisik, tetapi membekas dalam bentuk hilangnya kontrol atas tanah, hilangnya bahasa dan praktik-praktik budaya, dan rusaknya relasi sosial yang dibangun lintas generasi.

Baca juga:Pandora di Merauke: Ketika Pembangunan Menjadi Luka bagi Rakyat


Pembangunan Mesti Berkeadilan


Sesungguhnya pembukaan 2 juta lebih hektar lahan termasuk pembukaan hutan seluas 486.939 hektar hutan untuk mendukung Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Merauke, Provinsi Papua Selatan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat adat adalah bentuk kekerasan terbuka dan kezaliman oleh negara. Apalagi kondisi ini diperparah dengan pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan bahwa wilayah hutan yang akan dilepaskan adalah milik negara dan tidak ada yang bermukim di sana.

Berdasarkan laporan yang dirilis oleh WALHI, bahwa 265.208 hektar adalah hutan alam, yang akan diubah menjadi konsesi kebun tebu (untuk etanol), cetak sawah baru, dan untuk perkebunan sawit (B-50). Penggundulan 264.208 hektar hutan ini akan melahirkan emisi kurang lebih sebesar 140 juta hingga 299 juta ton CO2. Jadi bisa dibayangkan apa yang terjadi jika 2 juta hektar lebih hutan Papua akan diubah menjadi konsesi pangan dan energi, emisi yang dilepaskan akan jauh lebih besar. Proyek ini jelas kontradiktif dengan komitmen iklim Indonesia. (walhi.or.id, 6/9/2025)

Padahal di wilayah hutan yang akan dilepaskan ada 24 kampung yang merupakan wilayah adat milik masyarakat adat di sana. Pernyataan Menteri ATR/BPN terkait tidak ada yang bermukim di wilayah tersebut adalah sebuah kesalahan besar. Pelepasan hutan ini jelas akan memperparah konflik agraria di Papua Selatan, sebab PSN dan pelepasan kawasan hutan tidak didasarkan pada persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah wilayah tersebut. Proyek ini justru akan menghancurkan sumber pangan lokal masyarakat adat, padahal mereka menggantungkan hidup pada sagu, hasil hutan dan perikanan yang semuanya itu tersedia di hutan.

Selama tiga puluh tahun terakhir, Papua telah kehilangan tutupan hutan primer seluas ± 688 ribu hektare. Bahkan yang lebih mengejutkan, deforestasi 2022-2023 seluas 552 ribu hektar hutan alam Papua terdeforestasi. Papua menyumbang 70% dari total deforestasi nasional. Maka dari itu, menyelamatkan Papua artinya menyelamatkan Indonesia. Menolak PSN Papua untuk pangan dan energi adalah suatu keharusan.

Baca juga:Menyoal Kemiskinan di Negeri yang Kaya Sumber Daya


Akar Masalah


Sesungguhnya Indonesia menjadikan sistem ekonomi kapitalisme sebagai ruh dalam setiap kebijakannya. Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berfungsi sebagai regulator dalam mengelola sumberdaya alam. Negara tidak lagi sebagai pelindung dan pengayom rakyat, namun lebih sebagai pelayan kapital atau pengusaha. Implikasinya kontrol atas sumber daya strategis seperti energi justru diserahkan kepada pihak swasta, termasuk perusahaan asing. Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 menjadi bukti nyata bahwa sektor energi di Indonesia telah diliberalisasi. Akibatnya, kekayaan alam yang seharusnya dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat malah berubah menjadi komoditas yang dikendalikan oleh mekanisme pasar.

Bicara kemandirian energi, Indonesia sebenarnya memiliki cadangan minyak mentah yang besar. Namun Indonesia justru mengekspornya ke luar negeri, kemudian membeli kembali produk yang jadi dari pasar luar negeri. Alasannya keterbatasan kapasitas kilang dalam negeri, terutama milik Pertamina yang sudah tua dan tidak mampu mengolah minyak mentah berkualitas tinggi. Kondisi ini jelas ironi karena, karena negara produsen minyak justru malah impor minyak untuk mencukupi kebutuhan energi dalam negeri.

Pemerintah memang telah berupaya mencari solusi dengan mengembangkan sumber energi alternatif, seperti biofuel yang berasal dari kelapa sawit. Meski sawit memiliki potensi besar sebagai bahan baku energi terbarukan, penerapan penggunaannya dalam skala besar ternyata menimbulkan persoalan baru. Produksi biodiesel dari sawit secara besar-besaran menyebabkan kelangkaan minyak goreng di pasaran, mendorong terjadinya deforestasi, serta memperburuk ketimpangan sosial-ekonomi. Hanya segelintir korporasi besar yang mendapatkan keuntungan dari kebijakan ini, sementara masyarakat terutama masyarakat adat yang tanahnya terdampak kebijakan ini menjadi korban yang paling menderita.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)