DATARIAU.COM - Indonesia adalah negara kepulauan strategis yang kaya akan sumberdaya alam berlimpah. Indonesia adalah negara kepulauan strategis yang diapit oleh dua benua dan dua samudera, sehingga membuat Indonesia kaya akan keanekaragaman hayati dan bahari. Bahkan saking luasnya, perairan Indonesia berbatasan dengan sepuluh negara, yaitu India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Pakai, Australia, Timor Leste, dan Papua Nugini.
Ironisnya, kekayaan alam yang berlimpah baik hayati, bahari dan tambang tidak membuat rakyatnya sejahtera. Justru Indonesia berada di peringkat ke empat negara dengan penduduk miskin terbanyak versi Bank Dunia. Data tersebut terungkap dalam laporan Macro Poverty Outlook edisi April 2025 yang dikeluarkan Bank Dunia. Indonesia terdata mempunyai 60,3% penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Walhasil Indonesia berada di urutan ke empat secara global setelah Afrika Selatan 63,4%, Namibia 62,5%, dan Botswana 61,9%. (kompas.com, 1/6/2025)
Bank Dunia memasukkan Indonesia dalam kelompok negara berpendapatan menengah ke atas (upper middle income country). Adapun ambang batas garis kemiskinan yang digunakan untuk kelompok ini adalah sebesar 6,85 dollar AS per kapita perhari atau sebesar Rp. 113.234 per hari. Ini artinya Indonesia yang jumlah penduduknya mencapai 285,1 juta jiwa, ada sekitar 171,9 juta penduduk Indonesia yang terkategori miskin.
Baca juga: Cara Islam dalam Mengatasi Pengangguran: Laki-laki Wajib Bekerja, Wanita Diberikan Nafkah!
Angka tersebut nyatanya hanya turun sedikit dari 61,8% di tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa klaim pemerintah yang katanya ada kemajuan ekonomi, nyatanya belum dirasakan manfaatnya pada kalangan menengah ke bawah. Ketimpangan sosial antara yang kaya dan miskin justru kian lebar. Kondisi ini diperparah dengan tingginya angka pengangguran, sulitnya lapangan pekerjaan dan PHK yang kian merajalela.
Faktanya formula untuk menentukan jumlah penduduk miskin antara Bank Dunia tentu berbeda dengan Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mengacu garis kemiskinan nasional perkapita sebesar Rp.595.242 per bulan atau jika dibulatkan sebesar Rp.600.000 per bulan. Hal ini jelas penyesatan karena orang yang pendapatannya Rp.21.000 per hari tidak terkategori miskin. Bagaimana bisa uang sebesar Rp.21.000 cukup untuk biaya makan, listrik, sekolah, transport dan kebutuhan yang lain. Wajar saja jika Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa penduduk miskin di Indonesia hanya sebesar 24 juta atau 8,57%.
Pantas saja Center of Economics and Law Studies (Celios) mengusulkan Badan Pusat Statistik (BPS) memperbarui metode pengukuran tingkat kemiskinan. Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar mengungkapkan bahwa metode pengukuran tingkat kemiskinan yang dilakukan BPS sudah hampir 50 tahun atau setengah abad. BPS mulai mengukur tingkat kemiskinan sejak 1984 dengan data tahun 1976, sehingga wajar sudah tidak relevan lagi untuk menjadi alat pengukuran kemiskinan saat ini.
Perlu diketahui bahwa BPS menggunakan jumlah pengeluaran dengan pendekatan Garis Kemiskinan Makanan dan Garis Kemiskinan Non-Makanan dalam mengukur tingkat kemiskinan. Saat tahun 70-an, metode itu masih relevan menangkap realitas ekonomi masyarakat karena konsumsi masyarakat memang didominasi oleh kebutuhan makanan. Namun, seiring dengan perkembangan ekonomi-sosial kontemporer yang makin kompleks dan multidimensional, pendekatan ini jelas tidak mampu lagi memahami realitas hari ini.
Jika mengacu pada data statistik BPS, kerapuhan finansial masyarakat tidak terlihat. Misalnya pada pengeluaran pendidikan. BPS menggolongkan masyarakat ke dalam kelompok sejahtera bila memiliki pengeluaran pendidikan yang tinggi. Padahal, banyak keluarga yang sampai menjual aset demi bisa mnyekolahkan anak-anaknya ke jenjang yang lebih tinggi.
Walhasil, Celios menyarankan agar BPS mengadopsi pendekatan berbasis pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi. Pendekatan ini dianggap bisa menggambarkan kondisi finansial rumah tangga secara lebih faktual dan adil, mengakomodasi faktor geografis, beban generasi berlapis, sampai kebutuhan dasar non-makanan. (antaranews.com, 28/5/2025)
Sesungguhnya sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan negeri ini yang membuat Indonesia yang kaya akan sumberdaya alam menjadi negara miskin. Sebab menurut survei yang pernah dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bahwa 1 persen orang kaya di Indonesia menguasai 50 persen aset nasional. Akibatnya, muncul kesenjangan sosial yang lebar dan dalam. Apalagi saat ini terang-terangan pemerintah memberikan izin penguasaan tambang, hutan, laut kepada perusahaan-perusahaan swasta dan asing. Sementara rakyat yang hidup disekitarnya tetap melarat dan menderita.
Baca juga: Cara Negara Islam Mengentaskan Kemiskinan
Keunggulan Sistem Ekonomi Islam
Sesungguhnya sistem ekonomi kapitalis sekuler saat ini adalah akar masalah dari kemiskinan yang terjadi di negeri ini. Adalah sepatutnya sistem ini diganti dengan sistem ekonomi Islam. Ada tiga hal yang menyebabkan sistem ekonomi mampu mewujudkan keberkahan dan kesejahteraan. Pertama: dorongan takwa kepada Allah menjadi landasan setiap muslim termasuk penguasanya yang mendapat amanah kepemimpinan. Kepala negara dalam Islam akan menjamin kebutuhan individu perindividu setiap rakyatnya bukan perkapita. Kepala negara dalam Islam menyadari tanggung jawab yang besar dan berat tak hanya di dunia tapi juga di akhirat sehingga ia akan takut berlaku zalim dan sewenang-wenang.
Kedua: syariah Islam mencegah konsentrasi kekayaan hanya pada segelintir orang. Islam mewajibkan negara menghapus setiap peluang akumulasi kekayaan hanya pada kaum elit. Hal ini sesuai dengan pelaksanaan perintah Allah Subahanahu wa ta'ala dalam Al Qur'an Surah Al Hasyr [59] ayat 7 yang artinya "supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian."
Ketiga: Islam mengharamkan memakan harta orang lain secara zalim. Setiap pengambilan harta dari sesama harus didasarkan pada keridhaan dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Setiap pengambilan harta dengan cara paksa dan menyalahi hukum Islam adalah perbuatan zalim meski negara yang melakukannya atas nama pembangunan. Harta rakyat wajib dilindungi, tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang. Sesungguhnya Nabi Shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Siapa saja yang mengambil harta saudaranya dengan sumpahnya (secara tidak benar) maka Allah akan memasukkannya ke neraka dan mengharamkannya masuk surga." (HR. Ahmad)
Demikianlah sempurnanya Islam dalam memutus mata rantai kemiskinan. Sudah saatnya negeri ini tunduk dan kembali pada aturan Sang Pemilik Alam, menanggalkan kesombongan dan keserakahan agar keberkahan dan kesejahteraan didapatkan oleh seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Wallahu alam bi ash shawab.***
Baca juga: Paradigma Pendidikan Sebagai Solusi Ekonomi, Bisakah?