Patologi Birokrasi dalam Pembuatan e-KTP

datariau.com
3.190 view
Patologi Birokrasi dalam Pembuatan e-KTP
Ilustrasi (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Patologi Birokrasi adalah sebuah penyakit yang menggerogoti sendi-sendi kehidupan dalam birokrasi.

Penyakit ini bukan sesuatu yang datang dengan tiba-tiba, tetapi sudah ada dan terpelihara sejak lama.

Birokrasi sudah terbiasa menjadi simbol kemakmuran dan kerajaan bagi aparatnya untuk mendapatkan pelayanan dari masyarakat.

Kultur pangreh praja (rakyat mengabdi pada pemerintah/raja) sudah ada dan bersemayam di birokrasi zaman kerajaan-kerajaan Nusantara, dan birokrasi yang diciptakan untuk melayani penguasa sudah terjadi sejak zaman penjajahan Belanda sampai dengan sekarang (era reformasi).

Ruang lingkup patologi birokrasi menurut Smith (1988) dalam Ismail (2009) dapat dipetakan dalam dua konsep besar, yaitu Disfunctions of bureaucracy, yakni berkaitan dengan struktur, aturan, dan prosedur atau berkaitan dengan karakteristik birokrasi atau birokrasi secara kelembagaan yang jelek, sehingga tidak mampu mewujudkan kinerja yang baik, atau erat kaitannya dengan kualitas birokrasi secara institusi.

Kemudian Mal-administration, yakni berkaitan dengan ketidakmampuan atau perilaku yang dapat disogok, meliputi: perilaku korup, tidak sensitif, arogan, misinformasi, tidak peduli dan bias, atau erat kaitannya dengan kualitas sumber daya manusianya atau birokrat yang ada di dalam birokrasi.

Patologi birokrasi dapat diartikan sebagai bentuk penyimpangan atau masalah-masalah yang terjjadi dalam suatu birokrasi berupa ekonomi dan politik. Ada banyak penyebab terjadinya patologi birokrasi di indonesi salah satunya yang Bernama JW Schoorl mengunggkapkan pendapatnya mengenai faktor penyebab terjadinya patologi birokrasi antara lain tugas pemerintah yang terlalu luas, aparat birokrasi yang jumlahnya sangat besar, kurangnya administrator yang unggul, sentralisasi serta kekuasaan birokrasi yang amat besar, dan anasir tradisional (nepotisme, patrimonial, hirarkis).

Penyakit nepotisme merupakan kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam memanfaatkan kedudukannya untuk mengutamakan keluarganya di bandingkan kepentingan umum, jadi hal tersebut dilakukan berdasarkan hubungan dekat, sedangkan birokrasi patrimonial adalah suatu sistem birokrasi yang para pejabatnya disaring dipilih atas dasar kriteria secara pribadi, dan birokrasi hirarki dapat diartikan sebagai suatu tingkatan pada organisasi yang memiliki tingkatnya masing-masing dari yang terbawah hingga paling atas.

Patologi birokrasi yang sangat banyak terjadi di Indonesia yaitu lambatnya pengurusan administra (pembuatan e-KTP), Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada lima hal-hal yang masih dikeluhkan masyarakat terhadap pelayanan administrasi kependudukan, berdasarkan hasil pemantauan di media sosial.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital


Pertama, masyarakat masih mencari calo dan pungutan liar (pungutan liar). Kedua, terkait dengan banyaknya persyaratan tambahan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya adalah membuat. Salah satunya untuk membuat akta kelahiran. Ketiga, masih lambatnya pencetakan e-KTP. Keempat, yakni masalah konsolidasi data. "Kelima, masalah nomor antrean habis di loket-loket layanan," tutur Zudan.

Dinas Dukcapil maupun petugas sebaiknya menyiapkan kebutuhan di pelayanan pengaduan sebaik-baiknya untuk menjawab dengan cepat permasalahan yang disampaikan masyarakat, seperti peralatan, data-data pendukung, SOP di Dinas maupun regulasi yang terkait. Pertanyaan yang saat ini sering disampaikan masyarakat meliputi Antrian KTP El dan KTP El tidak jadi-jadi, Persyaratan pengurusan dokumen, Pungli dan calo, Kurangnya kualitas pelayanan dari petugas (kurang ramah, tidak informatifdan komunikatif dll), Birokrasi yang berbelit-belit dan menyusahkan masyarakat, Penambahan persyaratan yang berbeda dengan daerah lain, dan Informasi blangko KTP-el habis.

Masalah lain juga dirasakan dalam hal pencetakan e-KTP. Selain disebabkan oleh minimnya pasokan blanko e-KTP dari pemerintah pusat, terbatasnya jumlah alat cetak dan kapasitas alat cetak juga tidak sebanding dengan jumlah antrian yang harus antri di cetak setiap harinya. Masalah ini pun melambat karena warga yang sudah terlanjur merekam harus mengantri untuk mencetak.

Sebagai instansi pemerintah yang berwenang dalam hal kependudukan khususnya pembuatan e-KTP. Kendala tersebut antara lain ditemukannya persentase penyelesaian yang masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah pengajuan pencatatan e-KTP setiap harinya. Selain itu, kurangnya informasi pada masyarakat mengenai prosedur penyelesaian e-KTP dari perekaman hingga pencetakan dan juga masalah alat perekam yang sering mengalami gangguan teknis juga ikut menyebabkan lambatnya pembuatan e-KTP Keluhan-keluhan tersebut berasal dari daya tanggap aparatur pemerintah yang masih kurang dalam menanggapi proses pembuatan kartu tanda penduduk sehingga masih menimbulkan keresahan masyarakat.

Karena seperti yang kita ketahui, apabila pemberi layanan mempunyai daya tanggap yang baik dan cekatan, maka penerima pelayanan akan memberikan respon positif untuk si pemberi layanan tersebut. Dan adapun yang dikatakan oleh Sahib (2012, h.15-16) bahwa setiap pegawai dalam memberikan bentuk-bentuk pelayanan, mengutamakan aspek pelayanan yang sangat mempengaruhi perilaku orang yang mendapat pelayanan, sehingga diperlukan kemampuan daya tanggap pegawai untuk melayani masyarakat sesuai dengan tingkat penyerapan, pemahaman dan ketidaksesuaian berbagai bentuk pelayanan yang tidak mereka ketahui.

Maka sudah seharusnya para aparatur pemerintah dapat memberikan layanan terbaik untuk masyarakat, karena jika ada kualitas pelayanan yang baik maka akan ada banyak respon positif yang diberikan oleh masyarakat. Seperti mempercepat proses pelayanan, meningkatkan daya tanggap, serta menambah sarana informasi dan kontak pengaduan di setiap daerah guna mencegah adanya kesalahan informasi dan ketidakdapatan informasi dalam setiap daerah.

Pada umumnya masyarakat mendambakan pelayanan administrasi kependudukan seperti kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan dengan pelayanan yang cepat. Memperoleh pelayanan yang wajar tanpa menggerutu, menyindir atau dengan kata lain yang mengarah pada permintaan akan sesuatu, baik karena alasan resmi maupun untuk kesejahteraan bersama dalam pelayanan untuk kepentingan yang sama, dan pelayanan yang jujur ​​dan terus terang, keluhan dari masyarakat akibat reliabilitas dan kinerja pegawai yang dianggap kurang maksimal, seperti adanya keluhan tentang kesalahan pada penulisan nama pada KTP tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh pegawai.

Kemudian proses pembuatan E-KTP yang memakan waktu sampai setahun lamanya, kurangnya informasi, pengarahan, penjelasan serta pembinaan yang mendetail tentang cara pembuatan e-KTP secara visual atau secara langsung di beberapa daerah, dan idak adanya kontak pengaduan khusus pelayanan E-KTP di beberapa daerah.

Dalam memberikan pelayanan pembuatan e-KTP membutuhkan langkah atau strategi untuk mengatasinya. Perlunya strategi yang dilakukan Dispendukcapil digunakan untuk meningkatkan pelayanan instansi tersebut pada masyarakat guna mempercepat penyelesaian dalam perekaman maupun pencetakan e-KTP penduduk, terkait adanya batasan waktu yang telah ditentukan pemerintah pusat, dan merupakan langkah yang digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan dan kendala dalam menjadikan e-KTP sebagai identitas resmi yang menjadi kebutuhan masyarakat.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, 2 Terdakwa Korupsi E-KTP Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)