Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital

Ruslan
1.505 view
Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital

DATARIAU.COM - Kemendagri mulai menerapkan uji coba e-KTP digital di 50 Kabupaten/Kota. Dengan e-KTP digital, masyarakat nantinya cukup menyimpan identitas tersebut di handphone.

Segala keperluan yang memerlukan identitas diri nantinya cukup menunjukan scan barcode di handphone. Tanpa perlu lagi memfotokopi e-KTP.

Syarat dan cara membuat e-KTP digital cukup mudah jika dibandingkan membikin e-KTP secara offline maupun online. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP digital tak perlu meminta surat pengantar dari Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

Masyarakat juga tak perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan pindah dari kota asal, jika Anda bukan asli warga setempat. Lalu datang ke kantor kelurahan untuk di foto dan melakukan sidik jari. Poses percetakan kartu identitas pun masih melihat ketersediaan stok blanko e-KTP di kelurahan tersebut.

Masyarakat yang hendak membuat identitas digital juga tak perlu menyerahkan KTP lama dan menerima KTP baru di kecamatan setempat dengan membawa bukti pendaftaran seperti membuat e-KTP online.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)