Pentingnya Etika Administrasi Publik dan Integritas Birokrasi Dalam Mencegah Kasus Korupsi di Indonesia

Ruslan
970 view

PEKANBARU, datariau.com - Etika adalah pemikiran sistematis tentang moralitas seseorang yang mana selalu berhubungan dengan kebiasaan atau watak seseorang (sebagai individu atau kelompok) baik kebiasaan yang baik ataupun yang buruk.

Etika juga berhubungan dengan tingkah laku manusia yang mana dapat dipertanggungjawabkan atas tindakan yang dilakukan. Etika mempunyai peran yang sangat penting, karena dapat menentukan keberhasilan atau kegagalan dalam tujuan organisasi. Sedangkan Etika administrasi publik merupakan nilai yang menjadi acuan bagi para aparatur atau seseorang dalam ruang lingkup organisasi.

Etika administrasi publik adalah aturan atau standar bagi para administrator, arahan moral bagi para administrator publik dalam melaksanakan tugasnya. Pada umunya etika sendiri berkaitan dengan birokrasi, dikarenakan sebagai aktor administrasi publik mempunyai kekuasaan dan keputusan. Dimana keputusan yang diambil maupun tidak diambil dapat mempengaruhi kondisi public secara keseluruhan.

Integritas merupakan sesuatu yang mana memerlukan proses dalam pembentukannya. Integritas mempunyai makna bersikap jujur, komitmen, dan konsisten. Etika dan integritas terus menjadi perhatian publik yang disebabkan beberapa faktor, seperti tekanan untuk berbuat lebih baik dari pemerintah sebelumya. Selain itu, kasus korupsi yang ramai telah memberi kontribusi pada desakan pentingnya etika dalam organisasi publik (Hoekstra dan Kaptein, 2012:135).

Integritas harus disertai dengan keadilan, kejujuran, serta kesadaran etika dan hukum dalam hubungan dan aktivitas baik yang bersifat pribadi ataupun professional. Sedangkan birokrasi sendiri dianggap sebagai instrument penting dalam negara, yang dimana eksistensinya akan tercermin dari pelaksanaan tugas utamanya.

Pemerintah Indonesia harus menguatkan etika dan integritas birokrasi untuk dapat mencegah atau melakukan pemberantasan korupsi hingga ke akarnya. Yang mana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang bertentangan dengan sesuai tugas atau tindakan yang telah melanggar aturan atau etika.

Korupsi sendiri sulit untuk diberantas karena oknum atau pelakunya itu sendiri yang merupakan pembuat dan pelaksanaan kebijakan. Pengelolaan birokrasi sendiri perlu memasukan nilai etika serta integritas birokrasi untuk memberantas kasus korupsi. Jadi inti permasalahan Korupsi adalah kurangnya etika dan integritas birokrasi.

Etika dan integritas nantinya akan memperkuat kinerja birokrasi dalam menyukseskan visi dan misi pemerintah Republik Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi. Untuk itu perlu adanya pembenahan dari sektor birokrasi dalam hal ini Kementrian Luar Negeri sendiri.

Pembenahan birokrasi perlu memasukan nilai etika serta integritas birokrasi dalam memberantas korupsi di Indonesia, disinilah birokrat dan calon birokrat memainkan peran demi terwujudnya Indonesia yang bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Nilai-nilai etika administrasi publik yaitu:

1. Nilai Efisiensi : Menekankan pada penugasan sumber dana dan daya secara tepat, dana yang digunakan tidak di boleh belanjakan secara boros yang tidak sesuai dengan aturan.

2. Nilai Impersonal : Hubungan untuk menghindari unsur perasaan dalam menjalan tugasnya dan tanggungjawab.

3. Nilai Membedakan Milik Pribadi Dengan Milik Kantor : Tidak saling menggunakan milik kantor untuk kepentingan pribadi.

4. Nilai Merytal Syste, : Penarikan pegawai yang tidak didasarkan dengan unsur kekerabatan.

5. Nilai Responsibel : Berkaitan dengan tanggung jawab birokrasi dalam menjalankan tugas.

Kementrian Luar Negeri telah mengembangkan instrumen, proses, dan struktur guna membangun etika dan sistem integritas birokrasi untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.

Beberapa upaya telah dilakukan Kementrian Luar Negeri seperti Pencegahan dan Penindakan, karena pada dasarnya strategi dasar penanggulangan korupsi bukan pada penanggulangan korupsi itu sendiri melainkan pada penyebab dan kondisi yang menimbulkan terjadinya korupsi.

Jadi, untuk dapat mencegah korupsi itu sendiri lebih melalui penegakan hukum pidana yang hanya merupakan penanggulangan simptomatik, yang berarti tidak akan membuat korupsi benar-benar hilang. (*)

Penulis Ayang Permata Sari merupakan mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial, Jurusan Administrasi Negara.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)