SMM PANEL INDO

Paradoks Digitalisasi Administrasi Perpajakan di Indonesia

Oleh: Kafka Willian Rachmanda*
datariau.com
1.184 view
Paradoks Digitalisasi Administrasi Perpajakan di Indonesia

Digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia saat ini terjebak dalam model "efisiensi yang mengisolasi". Otoritas berhasil mencapai efisiensi birokrasi, namun belum sepenuhnya mencapai inklusivitas administratif. Jalan keluarnya bukanlah dengan memperlambat digitalisasi, melainkan dengan menerapkan strategi High-Tech, High-Touch. Artinya, sistem harus canggih, namun harus disertai dengan pendampingan personal dan infrastruktur yang menjangkau mereka yang tertinggal. Digitalisasi harus dipandang sebagai pelengkap, bukan pengganti, dari fungsi pelayanan publik yang inklusif. Negara perlu melakukan re-evaluasi terhadap prosedur yang menghukum wajib pajak atas kendala teknis sistem, serta memperkuat literasi digital bagi wajib pajak sebagai bagian dari "investasi kepatuhan".

Baca juga: Privatisasi, Komersialisasi, dan Efisiensi BUMN PT Pelindo: Antara Tuntutan Pasar dan Kepentingan Publik


Transformasi digital dalam administrasi perpajakan adalah keniscayaan di era ekonomi global. Namun, tanpa memperhatikan disparitas akses digital, kebijakan ini berisiko menciptakan eksklusi sistemik. Kepatuhan pajak seharusnya dibangun di atas fondasi kepercayaan (trust) dan kemudahan (ease of doing business), bukan sekadar tekanan administratif yang difasilitasi oleh algoritma. Keberhasilan digitalisasi tidak bisa hanya diukur dari seberapa cepat data terintegrasi ke dalam server, melainkan seberapa inklusif sistem tersebut bagi seluruh lapisan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya.***

*) Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi.

Baca juga:Integrasi Data Fiskal: Integrasi Sudah Berjalan, Mengapa Bantuan Sosial Masih Salah Sasaran?
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)