Menelisik Tujuan Pemerintah Blokir Rekening Nganggur?

Oleh: Sri Lestari, ST
datariau.com
995 view
Menelisik Tujuan Pemerintah Blokir Rekening Nganggur?
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Aksi pemblokiran rekening nganggur secara sepihak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuat para nasabah menjadi resah. Rekening yang terkategori rekening nganggur atau pasif apabila selama 180 hari berturut-turut tidak melakukan transaksi debit atau kredit dan rekening yang jarang digunakan atau lupa pin, pemblokiran ini dilakukan dengan alasan untuk mencegah kejahatan keuangan seperti judi online, korupsi, jual beli rekening, peretasan dan lain sebagainya. Aksi ini banyak menuai pro dan kontra, terutama dari para nasabah, mereka merasakan bahwa aksi ini banyak memberikan dampak negatif, salah satunya para nasabah tidak dapat menarik uangnya sendiri disaat uang itu dibutuhkan untuk kebutuhan mendesak.

Ketidaksetujuan juga hadir dari Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Makeng, menurutnya upaya PPATK sama saja dengan mengatur penggunaan uang pribadi orang dan PPATK seharusnya memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan kebijakan pemblokiran rekening pasif.

Suara yang berpihak terhadap aksi PPATK, datang dari Wakil Ketua DPR RI Suami Dasco Ahmad, menurutnya dengan adanya pemblokiran rekening pasif oleh PPATK justru melindungi rekening-rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu, karena tanpa adanya transaksi nasabah tetap dikenakan biaya administrasi.

Jika kita telisik secara mendalam aksi pemblokiran rekening nganggur yang dilakukan oleh negara sudah melampaui batas, negara sudah memasuki ranah kepemilikan pribadi. Tentu tindakan ini tidak terlepas dari sistem yang ada di negeri ini yakni sistem kapitalis sekuler. Sistem ini punya kekhasan tersendiri yakni hukum yang dilahirkan berasal dari akal manusia, yang cenderung bersifat lemah, terbatas dan serba kurang. Menjadi kewajaran adanya aturan pemblokiran rekening nganggur mampu melahirkan permasalahan baru di tengah-tengah masyarakat.

Dengan adanya pemblokiran rekening pasif secara sepihak membuat para nasabah tidak bisa menggunakan uangnya sesuai dengan waktu yang ditentukan, selain itu membuat para nasabah tidak dapat menyimpan uang sesuai dengan kondisi keuangan pribadi mereka, kapan mereka ada uang. Terkadang nasabah menyimpan uang setahun sekali di bank karena dalam waktu setahun nasabah baru punya uang. Tidak semua nasabah memiliki penghasilan dan kondisi ekonomi yang sama, sehingga mereka bisa menyimpan uang setiap bulan ataupun paling lama setiap enam bulan.

Pemblokiran yang dilakukan secara sepihak tanpa adanya hukum juga memperlihatkan bahwa negara seolah sebagai alat penekan rakyat. Negara bisa melakukan apa saja yang diinginkan tanpa melihat dampak bagi para nasabah. Meskipun pemblokiran bisa diaktifkan kembali namun prosesnya panjang dan harus menunggu. Pertama, nasabah harus mengajukan keberatan dengan mengisi formulir. Kedua, menunggu proses review dan pendalaman oleh PPATK dan bank selama 5-20 hari kerja. Ketiga, cek status rekening melalui ATM, mobil banking atau langsung ke bank. Inilah wajah dari sistem kapitalis sekuler yang acap kali mengabaikan kepentingan rakyat.

Kalaupun negara akan melakukan pemblokiran rekening, sebaiknya harus memenuhi syarat pembekuan dan memenuhi ketentuan hukum. Seperti, negara menindak pengguna rekening yang mencurigakan bukan memukul rata pemblokiran. Selain itu, PPATK seharusnya memfokuskan kebijakan pemblokiran pada rekening yang sudah terjerat tindak kriminal, seperti rekening para koruptor yang merugikan negara dan rakyat.

Dalam hukum Islam sangat melindungi harta kepemilikan pribadi. Dalam Islam negara tidak boleh melakukan pembekuan harta milik pribadi secara sewenang-wenang. Hadirnya negara sebagai pelindung harta bagi rakyatnya. Dalam Islam terkait harta atau kekayaan memiliki aturan tersendiri. Dalam Islam kepemilikan kekayaan terbagi menjadi tiga yakni pertama kepemilikan individu yakni kekayaan yang dipergunakan untuk kepentingan individu, misalnya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan lainnya. Kedua, kepemilikan umum yakni kekayaan yang dipergunakan untuk kepentingan umum. Misalnya, membangun sekolah, rumah sakit, memperbaiki jalan yang rusak dan lainnya. Ketiga, kepemilikan negara yakni kepemilikan yang digunakan untuk kepentingan negara.

Islam mengatur bagaimana cara mendapatkan harta, harta harus didapatkan dengan cara yang halal, karena dalam Islam jelas antara yang bathil dan yang halal. Islam juga menekankan, prinsip amanah dan keadilan bagi pemegang kekuasaan. Dalam menetapkan hukum Islam, penguasa harus transparan dan sesuai dengan hukum syara'. Sebagai negara dengan mayoritas umat Islam, sudah saatnya negara ini kembali menerapkan hukum Islam.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)