Sistem Ekonomi Islam dalam Mengatasi Terjadinya Pengangguran

Oleh: Yuliana Sari
datariau.com
900 view
Sistem Ekonomi Islam dalam Mengatasi Terjadinya Pengangguran
Ilustrasi. (Foto: Internet)

DATARIAU.COM - Dikutip dari kompas.com, International Monetary Fund (IMF) melaporkan bahwa Indonesia menjadi negara peringkat 1 dengan tingkat pengangguran tertinggi se-ASEAN pada tahun 2024. Pendidikan vokasional atau diploma memang lebih menekankan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan industri. Banyak perusahaan lebih suka merekrut talenta yang siap pakai ketimbang lulusan sarjana yang butuh waktu adaptasi. Maka dari itu, makin banyak lulusan universitas (sarjana dan diploma) di Indonesia justru masuk dalam lingkaran pengangguran.

Penerapan Kapitalisme adalah penyebab masalah pengangguran. Apa itu kapitalisme? Kapitalisme adalah sistem ekonomi di mana alat-alat produksi seperti pabrik, tanah, dan sumber daya lainnya dimiliki secara pribadi atau oleh perusahaan, dan dipasarkan dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam sistem ini, pelaku ekonomi bebas untuk menghasilkan, menjual, dan menginvestasikan kekayaan mereka, dengan persaingan sebagai mekanisme utama yang menentukan harga dan distribusi barang dan jasa.

Dalam sistem ini, Negara seakan hanya bertindak sebagai perantara yang mementingkan korporat, tidak menjamin kesejahteraan rakyatnya, serta tidak menjamin terbukanya lapangan pekerjaan. Alhasil terjadi kesenjangan antara lapangan pekerjaan dan pencari kerja. Negara malah menyerahkan tanggung jawab membuka lapangan kerja pada pihak swasta/perusahaan dengan membuka investasi sebesar-besarnya dan pengelolaan SDA pada swasta.

Pemerintah Indonesia sendiri telah berupaya mencari model pengelolaan aset dan investasi yang lebih strategis dan berkelanjutan. Salah satu langkah besar yang diambil adalah pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia), sebuah lembaga investasi negara yang diluncurkan pada 24 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pada Pasal 94A huruf b UU 19/2003 tentang BUMN memungkinkan pemindahan aset strategis ke Danantara, tanpa harus tunduk pada aturan keuangan negara. Implikasinya, aset rakyat bisa kehilangan statusnya sebagai kekayaan negara, tidak lagi tercatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), berisiko menjauh dari prinsip Pasal 33 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Hal ini menandai pergeseran fungsi BUMN dari pelayan publik menjadi entitas bisnis yang berorientasi pada profit, bukan pada kesejahteraan masyarakat.

Dalam Islam, negara adalah raa'in (pengurus rakyat). Sehingga, dalam sistem Islam, negara tidak berlepas tangan, dia akan menjamin kesejahteraan rakyatnya dan membuka lapangan kerja. Penerapan sistem ekonomi Islam yang mampu membuka lapangan kerja bagi rakyat secara memadai. Negara akan melakukan pengelolaan SDA secara mandiri dan haram diserahkan kepada swasta apalagi asing. Sehingga, negara akan mampu membuka lapangan pekerjaan dari sektor industri dalam jumlah besar. ***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)