DATARIAU.COM - Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terjadi, pada tanggal 14 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Semua tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga pihak lain yang menurut KPK diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.
Kasus tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menerima atau memberikan suap. Kasus ini selayaknya dijadikan momentum untuk melihat lebih jauh mengapa sektor pertanahan berulang kali menjadi ruang yang rentan terhadap praktik korupsi.
KPK ternyata telah mengidentifikasi titik-titik kerawanan korupsi di sektor pertanahan bahkan sebelum OTT ATR/BPN. Melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring, KPK menemukan delapan titik rawan yang berkaitan dengan layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola HGU.
Kedelapan titik tersebut meliputi rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya biaya tambahan, berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan, lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.
KPK mencatat ketidaktepatan waktu layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen. Bahkan, KPK menemukan adanya tambahan biaya layanan yang dalam sejumlah kasus mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi. Artinya, problem pertanahan tidak hanya berkaitan dengan satu kasus suap namun ada persoalan tata kelola dan sistem yang harus dibenahi secara serius.
Ketika Kekuasaan Pertanahan Menjadi Ruang Transaksi
Pejabat pertanahan memegang kewenangan yang berhubungan langsung dengan hak atas tanah, sertifikasi, perubahan hak, HGU, HGB, dan berbagai layanan yang mempunyai konsekuensi ekonomi sangat besar. Ketika kewenangan tersebut dipertukarkan dengan uang atau keuntungan tertentu, fungsi pelayanan publik berubah menjadi transaksi kepentingan. Negara yang seharusnya menjadi pelindung hak masyarakat justru berpotensi menjadi ruang negosiasi antara pemilik modal dan pemegang kewenangan.
Kasus ATR/BPN memperlihatkan bagaimana relasi antara pejabat dan pihak swasta perlu diawasi secara ketat. KPK bahkan menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih berkembang dan menduga terdapat pihak swasta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, persoalannya tidak tepat jika hanya dilihat sebagai perilaku individual. Memang, setiap orang yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Namun, pada saat yang sama, sistem yang menyediakan celah bagi transaksi kewenangan juga perlu diperiksa.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, tanah diperlakukan sebagai aset ekonomi yang dapat dimiliki, diperjualbelikan, dan dikembangkan untuk menghasilkan keuntungan. Nilai ekonomi tanah yang sangat tinggi kemudian menjadikan penguasaan atas tanah memiliki daya tarik besar bagi akumulasi kekayaan. Persoalan tanah tidak hanya menyangkut hubungan seseorang dengan sebidang lahan, tetapi juga menyangkut distribusi kekayaan dan kekuasaan. Ketika kepentingan ekonomi yang besar bertemu dengan kewenangan administratif negara dengan sistem yang salah maka akan terdapat potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan korupsi.
Konsep Kepemilikan Tanah dalam Islam
Sistem Islam memandang persoalan tanah dengan kerangka kepemilikan yang tidak semata-mata didasarkan pada nilai ekonominya. Kepemilikan tanah dalam Islam terdiri dari kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan penguasaan negara yang digunakan untuk kemaslahatan umum atau masyarakat. Kepemilikan ini menunjukan adanya pengaturan agar hubungan manusia dengan tanah tidak semata-mata mengikuti kepentingan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial dan kemaslahatan.
Negara mempunyai fungsi untuk memastikan sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak berubah menjadi sarana pemusatan kekayaan pada segelintir pihak. Islam juga mengenal konsep ihya' al-mawat, yakni menghidupkan tanah yang mati. Dalam praktik yang dinisbatkan kepada kebijakan Umar bin Khattab, tanah yang telah ditandai atau dikuasai tetapi tidak dimanfaatkan selama tiga tahun dapat kehilangan hak tersebut apabila kemudian dihidupkan oleh pihak lain (Riwayat al-Kharaj Abu Yusuf). Prinsip ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah tidak dapat dilepaskan begitu saja dari fungsi dan pemanfaatannya. Tanah tidak ideal jika hanya menjadi instrumen penimbunan kekayaan sementara masyarakat membutuhkan lahan untuk tempat tinggal, usaha, pertanian, dan kebutuhan lainnya.
Dalam Islam, kekuasaan bukan kesempatan untuk memperkaya diri, melainkan amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat. Pejabat pertanahan tidak sebatas memiliki kemampuan administratif dan teknis, tetapi juga integritas dan kesadaran bahwa kewenangannya akan dipertanggungjawabkan. Islam juga mengenal mekanisme sanksi terhadap berbagai bentuk kemaksiatan dan pelanggaran yang tidak ditentukan bentuk hukumannya secara spesifik dalam nash, dalam fikih dikenal antara lain sebagai ta'zir.
Bentuk dan berat-ringannya sanksi ditentukan oleh otoritas yang berwenang dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan jenis pelanggaran. Dalam konteks korupsi, prinsip yang dapat diambil adalah bahwa penyalahgunaan amanah publik tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran ringan. Hukuman harus mampu memberikan efek pencegahan, sekaligus memastikan hak masyarakat terlindungi dan kerugian negara dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Islam menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah. Tanah bukan sekadar angka dalam transaksi ekonomi, tetapi berkaitan dengan hak manusia, kesejahteraan masyarakat, dan kemaslahatan umum. Karena itu, dengan adanya kasus korupsi ATR/BPN seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi sistem dengan menggantikan pada sistem Islam yang rahmatan lil alaamiin. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.***