SIAK, datariau.com - Mantan Kepala Desa Rawang Mekar Jaya, Kecamatan Sei Apit, Kabupaten Siak, Riau, inisial H (52), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana kampung tahun anggaran 2021 dan 2022.
Ditetapkannya sebagai tersangka, atas pengelolaan dana desa, saat menjabat pada periode 2018??"2023 lalu.
Mantan Kepala Desa itu kini telah diamankan di Mapolres Siak. Penyidik menyebut perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp404.520.185,73.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan, penetapan H sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi lebih dari dua alat bukti.
"Dimana yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti. Seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen serta alat bukti lainnya. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya kerugian sebesar Rp404.520.185,73," kata Kosmos, Kamis (1/10/2026).
Dikatakan Kosmos, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Satreskrim Polres Siak pada 24 November 2025 lalu.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) Rawa Mekar Jaya.
Nilai anggaran yang dikelola kampung tersebut, juga tidak kecil. Pada 2021, APBKam Rawa Mekar Jaya tercatat sebesar Rp2.115.873.148. Setahun berikutnya, anggaran meningkat menjadi Rp2.126.233.288.
Namun, besarnya anggaran itu justru menjadi sorotan penyidik setelah ditemukan sejumlah persoalan dalam penggunaannya.

Menurut Kosmos, dugaan penyimpangan antara lain, berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja kampung, kekurangan volume pekerjaan hingga belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya.
"Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, pembayaran upah pekerja, penatausahaan belanja desa, kekurangan volume pekerjaan serta belanja modal yang tidak dapat diyakini kebenarannya," jelasnya.
Selanjutnya, persoalan juga ditemukan dalam pelaksanaan pekerjaan pada 2022 berikutnya.
Penyidik mendapati dugaan kelebihan pembayaran pekerjaan yang diduga terjadi akibat kekurangan volume pekerjaan maupun kesalahan penghitungan dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tak hanya itu, polisi menemukan adanya pajak yang belum disetorkan selama dua tahun anggaran tersebut. "Selain itu, juga ditemukan pajak tahun anggaran 2021, dan 2022 yang belum disetorkan sebesar Rp45.092.324," ungkapnya.
Jika dibandingkan dengan total kerugian yang dihitung penyidik, tunggakan pajak tersebut menjadi salah satu bagian dari persoalan pengelolaan keuangan kampung yang kini didalami dalam proses hukum.
Untuk memperkuat penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan APBKam Rawa Mekar Jaya tahun anggaran 2021 dan 2022.
Disampaikan Kosmos, inisial H disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Siak. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami seluruh fakta, dan pihak yang berkaitan dengan perkara ini," pungkasnya.
Penyidik masih melanjutkan proses hukum untuk melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan anggaran kampung tersebut.
Hingga tahap ini, dugaan kerugian negara dan sejumlah bentuk penyimpangan tersebut masih merupakan hasil penyidikan kepolisian dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum.(***)