SMM PANEL INDO

Korupsi ATR/BPN: Hilangnya Amanah Kekuasaan

Oleh: Nining Sudiar., M.IP*
datariau.com
177 view
Korupsi ATR/BPN: Hilangnya Amanah Kekuasaan
Ilustrasi. (Foto: OpenAI)

DATARIAU.COM - Kasus korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terjadi, pada tanggal 14 September 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Semua tersangka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak swasta, hingga pihak lain yang menurut KPK diduga menjadi orang kepercayaan Menteri ATR/BPN. KPK juga menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.

Kasus tersebut tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang menerima atau memberikan suap. Kasus ini selayaknya dijadikan momentum untuk melihat lebih jauh mengapa sektor pertanahan berulang kali menjadi ruang yang rentan terhadap praktik korupsi.

KPK ternyata telah mengidentifikasi titik-titik kerawanan korupsi di sektor pertanahan bahkan sebelum OTT ATR/BPN. Melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring, KPK menemukan delapan titik rawan yang berkaitan dengan layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola HGU.

Kedelapan titik tersebut meliputi rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya biaya tambahan, berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan, lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.

KPK mencatat ketidaktepatan waktu layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen. Bahkan, KPK menemukan adanya tambahan biaya layanan yang dalam sejumlah kasus mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi. Artinya, problem pertanahan tidak hanya berkaitan dengan satu kasus suap namun ada persoalan tata kelola dan sistem yang harus dibenahi secara serius.

Ketika Kekuasaan Pertanahan Menjadi Ruang Transaksi


Pejabat pertanahan memegang kewenangan yang berhubungan langsung dengan hak atas tanah, sertifikasi, perubahan hak, HGU, HGB, dan berbagai layanan yang mempunyai konsekuensi ekonomi sangat besar. Ketika kewenangan tersebut dipertukarkan dengan uang atau keuntungan tertentu, fungsi pelayanan publik berubah menjadi transaksi kepentingan. Negara yang seharusnya menjadi pelindung hak masyarakat justru berpotensi menjadi ruang negosiasi antara pemilik modal dan pemegang kewenangan.

Kasus ATR/BPN memperlihatkan bagaimana relasi antara pejabat dan pihak swasta perlu diawasi secara ketat. KPK bahkan menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih berkembang dan menduga terdapat pihak swasta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut. Karena itu, persoalannya tidak tepat jika hanya dilihat sebagai perilaku individual. Memang, setiap orang yang terbukti melakukan korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Namun, pada saat yang sama, sistem yang menyediakan celah bagi transaksi kewenangan juga perlu diperiksa.

Dalam sistem ekonomi kapitalistik, tanah diperlakukan sebagai aset ekonomi yang dapat dimiliki, diperjualbelikan, dan dikembangkan untuk menghasilkan keuntungan. Nilai ekonomi tanah yang sangat tinggi kemudian menjadikan penguasaan atas tanah memiliki daya tarik besar bagi akumulasi kekayaan. Persoalan tanah tidak hanya menyangkut hubungan seseorang dengan sebidang lahan, tetapi juga menyangkut distribusi kekayaan dan kekuasaan. Ketika kepentingan ekonomi yang besar bertemu dengan kewenangan administratif negara dengan sistem yang salah maka akan terdapat potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan korupsi.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)