SMM PANEL INDO

Korupsi ATR/BPN: Hilangnya Amanah Kekuasaan

Oleh: Nining Sudiar., M.IP*
datariau.com
177 view
Korupsi ATR/BPN: Hilangnya Amanah Kekuasaan
Ilustrasi. (Foto: OpenAI)

Konsep Kepemilikan Tanah dalam Islam


Sistem Islam memandang persoalan tanah dengan kerangka kepemilikan yang tidak semata-mata didasarkan pada nilai ekonominya. Kepemilikan tanah dalam Islam terdiri dari kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan penguasaan negara yang digunakan untuk kemaslahatan umum atau masyarakat. Kepemilikan ini menunjukan adanya pengaturan agar hubungan manusia dengan tanah tidak semata-mata mengikuti kepentingan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan fungsi sosial dan kemaslahatan.

Negara mempunyai fungsi untuk memastikan sumber daya yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak berubah menjadi sarana pemusatan kekayaan pada segelintir pihak. Islam juga mengenal konsep ihya' al-mawat, yakni menghidupkan tanah yang mati. Dalam praktik yang dinisbatkan kepada kebijakan Umar bin Khattab, tanah yang telah ditandai atau dikuasai tetapi tidak dimanfaatkan selama tiga tahun dapat kehilangan hak tersebut apabila kemudian dihidupkan oleh pihak lain (Riwayat al-Kharaj Abu Yusuf). Prinsip ini menunjukkan bahwa kepemilikan tanah tidak dapat dilepaskan begitu saja dari fungsi dan pemanfaatannya. Tanah tidak ideal jika hanya menjadi instrumen penimbunan kekayaan sementara masyarakat membutuhkan lahan untuk tempat tinggal, usaha, pertanian, dan kebutuhan lainnya.

Dalam Islam, kekuasaan bukan kesempatan untuk memperkaya diri, melainkan amanah untuk mengurus kepentingan masyarakat. Pejabat pertanahan tidak sebatas memiliki kemampuan administratif dan teknis, tetapi juga integritas dan kesadaran bahwa kewenangannya akan dipertanggungjawabkan. Islam juga mengenal mekanisme sanksi terhadap berbagai bentuk kemaksiatan dan pelanggaran yang tidak ditentukan bentuk hukumannya secara spesifik dalam nash, dalam fikih dikenal antara lain sebagai ta'zir.

Bentuk dan berat-ringannya sanksi ditentukan oleh otoritas yang berwenang dengan mempertimbangkan kemaslahatan dan jenis pelanggaran. Dalam konteks korupsi, prinsip yang dapat diambil adalah bahwa penyalahgunaan amanah publik tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran ringan. Hukuman harus mampu memberikan efek pencegahan, sekaligus memastikan hak masyarakat terlindungi dan kerugian negara dipulihkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Islam menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah. Tanah bukan sekadar angka dalam transaksi ekonomi, tetapi berkaitan dengan hak manusia, kesejahteraan masyarakat, dan kemaslahatan umum. Karena itu, dengan adanya kasus korupsi ATR/BPN seharusnya menjadi momentum untuk mengoreksi sistem dengan menggantikan pada sistem Islam yang rahmatan lil alaamiin. WalLâhu a’lam bi ash-shawâb.***

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)