DATARIAU.COM - Keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi secara beruntun. Dalam rentang 1 hingga 9 September 2026, laporan kasus keracunan bermunculan dari berbagai daerah, mulai dari Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Aceh, Agam, Blora, Pati, Tana Toraja, dan sejumlah daerah lainnya.
Dalam hitungan sembilan hari, lebih dari 2.000 orang dilaporkan terdampak. Siswa, guru, hingga orang tua harus menanggung akibat dari makanan yang seharusnya memberikan gizi, tetapi justru membawa penyakit.
Kasus ini juga bukan kejadian tunggal. Sejak program MBG diluncurkan pada Januari 2025, jumlah orang yang terdampak kasus keracunan terkait program tersebut telah mencapai sekitar 50.000 orang. Reuters dan sejumlah media internasional melaporkan bahwa angka tersebut berasal dari ratusan kejadian yang tersebar di berbagai daerah.
Selain permintaan maaf dari pemerintah, berbagai langkah taktis juga dijanjikan, termasuk sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Namun, pertanyaannya: apakah persoalan sebesar ini cukup diselesaikan dengan permintaan maaf, evaluasi, dan sanksi administratif?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, mengungkapkan bahwa lebih dari 80 persen kasus keracunan berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran tersebut antara lain mencakup pemilihan bahan baku, proses pengolahan, kebersihan, penyimpanan, pengendalian suhu, distribusi, hingga batas waktu konsumsi yang tidak dijalankan secara konsisten.
Jika berbagai prosedur tersebut tidak dijalankan dengan baik, risiko makanan terkontaminasi dan menimbulkan keracunan tentu semakin besar.
Pernyataan tersebut penting. SOP memang harus dipatuhi. Pengelola dapur yang lalai tidak boleh dibiarkan. Keselamatan penerima manfaat harus menjadi prioritas utama.
Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: jika lebih dari 80 persen kasus berkaitan dengan pelanggaran SOP, mengapa pelanggaran SOP bisa terjadi berulang kali di banyak tempat?
Pertanyaan ini mengubah cara kita melihat persoalan.
Jika hanya satu atau dua dapur yang melanggar SOP, mungkin persoalannya dapat disebut sebagai kelalaian individu. Tetapi jika pelanggaran terjadi di banyak daerah, berulang kali, menghasilkan puluhan ribu korban keracunan, sementara tidak jelas siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban secara menyeluruh, maka kita tidak lagi semata-mata berhadapan dengan persoalan individu. Kita sedang berhadapan dengan persoalan sistem.
Sistem Kapitalis Penuh Pelanggaran
Persoalan MBG tidak dapat dilepaskan dari apa yang dapat disebut sebagai “mindset bisnis pemerintah demokrasi kapitalisme”, bahwa dalam praktiknya pemerintah semata-mata menjalankan bisnis melalui pengelolaan program MBG ini.
Persoalan sistemik juga perlu dilihat dari desain regulasi dan kapasitas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Ketentuan yang menempatkan sekitar 2.500 porsi sebagai kapasitas standar pelayanan harian menuntut setiap dapur memiliki fasilitas, tenaga kerja, peralatan, alur produksi, penyimpanan, hingga distribusi yang benar-benar sebanding dengan beban produksinya.
Dengan kapasitas sebesar itu, tentu tidak mudah memastikan seluruh aspek kehigienisan dapat terpenuhi secara optimal, sekalipun SPPG telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lalu, bagaimana dengan SPPG yang kemampuan dan kelayakannya masih berada di bawah standar tersebut? Tentu tantangannya akan jauh lebih besar.
Problem sistemik berikutnya terletak pada tata kelola perizinan dan kemitraan SPPG. Persoalannya bukan sekadar apakah dokumen administratif telah terpenuhi, tetapi apakah proses pendirian dan pengoperasian SPPG benar-benar didasarkan pada verifikasi kelayakan tempat, kapasitas dapur, ketersediaan peralatan, kecukupan tenaga kerja, serta kompetensi orang-orang yang mengelolanya.
Selain itu, terdapat berbagai temuan mengenai jual beli titik SPPG dan pembagian keuntungan antara yayasan, investor, dan mitra SPPG yang berpotensi berpengaruh terhadap kualitas bahan makanan MBG.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan tata kelola MBG berpotensi menjadi ajang kepentingan bisnis sekelompok orang yang memiliki akses kepada penguasa.
Terlebih lagi, mekanisme keuangan SPPG memang melibatkan yayasan dalam pengajuan transaksi pembelian bahan pangan, sementara kepala SPPG memiliki fungsi persetujuan terhadap transaksi tersebut.
BGN menetapkan bahwa pembelian bahan pangan harus dilakukan secara at cost dan sesuai harga pasar. Karena itu, apabila terjadi mark-up, monopoli pemasok, pengaturan harga, atau pembagian keuntungan yang tidak semestinya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola dan kepentingan ekonomi di dalam rantai penyelenggaraan MBG.
Ketika kepentingan bisnis menjadi mata rantai yang mengejar efisiensi biaya dan keuntungan, kualitas dan keamanan pangan justru berisiko menjadi variabel yang dikorbankan. Di sinilah persoalan MBG perlu dilihat lebih jauh.
Problem sistemik lainnya adalah lemahnya pengawasan negara terhadap pelaksanaan program MBG.
Program dengan skala sangat besar, melibatkan ribuan SPPG, jutaan penerima manfaat, serta rantai pengadaan dan distribusi makanan yang panjang, membutuhkan sistem pengawasan yang bukan hanya kuat di atas kertas.
Pengawasan harus mampu bekerja secara nyata, cepat, dan berlapis di lapangan.
Tanpa pengawasan yang sebanding dengan skala program, berbagai kelalaian sangat mungkin terjadi dan baru terdeteksi setelah menimbulkan dampak terhadap penerima manfaat.
Dengan demikian, persoalan keracunan MBG tidak cukup dilihat sebatas kesalahan petugas dapur atau pelanggaran SOP. Jika pola yang sama terus berulang di berbagai daerah, maka yang harus dievaluasi adalah keseluruhan sistem penyelenggaraannya, mulai dari desain program, kapasitas SPPG, perizinan, kemitraan, pengadaan bahan pangan, mekanisme keuangan, hingga pengawasan.
Islam Adalah Solusi
Dalam Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai raa’in (mengurusi urusan umat) sekaligus junnah (pelindung umat). Rasulullah bersabda: “Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui penerapan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dan konsisten.
Hukum Islam tidak dibangun untuk melayani kepentingan individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai aturan yang bersumber dari Allah dan ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia secara nyata, termasuk memenuhi kemaslahatan setiap individu dan mengurusi rakyat. Karena itu, penyelenggaraan urusan rakyat harus bersih dari tujuan-tujuan bisnis.
Pandangan ini harus ada pada semua level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis.
Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, terutama pangan, sandang, dan papan. Jaminan tersebut diwujudkan dengan membangun kondisi ekonomi yang memungkinkan setiap orang memperoleh penghidupan yang layak, antara lain melalui penyediaan kesempatan kerja dan pemberdayaan individu agar mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Pada saat yang sama, Islam juga menetapkan kewajiban nafkah dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. Apabila masih terdapat individu yang hidup dalam kekurangan, negara berkewajiban turun tangan dan memenuhi kebutuhan mereka secara langsung.
Dalam sistem Islam, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tersedianya ekosistem yang mendukung produksi pangan secara berkelanjutan.
Hal ini mencakup penyediaan dan optimalisasi lahan produktif, pengelolaan serta distribusi air, hingga pemberian dukungan kepada para petani berupa pupuk, pengendalian hama, bantuan dalam proses panen, pengolahan pascapanen, dan sarana transportasi menuju pasar.
Tidak boleh ada lahan produktif yang dibiarkan terbengkalai tanpa alasan. Lahan yang ditelantarkan selama lebih dari tiga tahun dapat diambil alih oleh negara untuk kemudian diberikan hak pengelolaannya kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk mengolah dan memanfaatkannya.
Untuk memperkuat produktivitas pangan, negara juga berperan dalam mendorong dan memfasilitasi penelitian serta pengembangan teknologi pertanian.
Riset diarahkan untuk menghasilkan berbagai inovasi yang dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, kualitas, dan keberlanjutan produksi pangan.
Tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyediaan pangan secara kolektif, tetapi juga menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan setiap individu.
Negara berkewajiban memastikan agar tidak ada masyarakat yang mengalami kelaparan atau kesulitan memperoleh makanan yang layak.
Untuk mewujudkan hal tersebut, distribusi pangan didukung oleh pembangunan infrastruktur dan jaringan logistik yang mampu menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah terpencil.
Kelancaran distribusi menjadi bagian penting dari sistem pangan karena ketersediaan bahan pangan di suatu daerah tidak akan memberikan manfaat apabila tidak dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Negara menyediakan atau memfasilitasi sarana transportasi yang mendukung kelancaran distribusi hasil pertanian dari sentra produksi menuju pasar dan wilayah konsumsi.
Dalam kondisi tertentu, misalnya, negara dapat menyediakan angkutan kereta api dengan subsidi atau menyediakan jalur transportasi khusus bagi pengangkutan hasil bumi tanpa beban tarif tol.
Dengan demikian, hasil produksi dapat lebih cepat sampai ke pasar, distribusi pangan menjadi lebih merata, dan hambatan geografis tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk kehilangan akses terhadap kebutuhan pangan.
Pada akhirnya, persoalan keracunan massal MBG semestinya tidak berhenti pada pencarian siapa yang melanggar SOP.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa pelanggaran tersebut dapat terjadi berulang kali, di banyak tempat, dalam program yang menyangkut keselamatan jutaan manusia?
Jika akar persoalannya adalah sistem, maka penyelesaiannya pun harus menyentuh sistem.
Konsep penyelenggaraan negara dalam Islam diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan bagi umat, sekaligus menjadi bentuk rahmat bagi seluruh alam.
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.***
*) Penulis merupakan Dosen Prodi Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Unilak