Islam Adalah Solusi
Dalam Islam, negara sepenuhnya berperan sebagai raa’in (mengurusi urusan umat) sekaligus junnah (pelindung umat). Rasulullah bersabda: “Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Tanggung jawab tersebut diwujudkan melalui penerapan hukum-hukum Islam secara menyeluruh dan konsisten.
Hukum Islam tidak dibangun untuk melayani kepentingan individu atau kelompok tertentu, melainkan sebagai aturan yang bersumber dari Allah dan ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan manusia secara nyata, termasuk memenuhi kemaslahatan setiap individu dan mengurusi rakyat. Karena itu, penyelenggaraan urusan rakyat harus bersih dari tujuan-tujuan bisnis.
Pandangan ini harus ada pada semua level pemerintahan, dari pusat hingga unit pelaksana teknis.
Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu, terutama pangan, sandang, dan papan. Jaminan tersebut diwujudkan dengan membangun kondisi ekonomi yang memungkinkan setiap orang memperoleh penghidupan yang layak, antara lain melalui penyediaan kesempatan kerja dan pemberdayaan individu agar mampu memenuhi kebutuhannya sendiri.
Pada saat yang sama, Islam juga menetapkan kewajiban nafkah dalam keluarga dan hubungan kekerabatan. Apabila masih terdapat individu yang hidup dalam kekurangan, negara berkewajiban turun tangan dan memenuhi kebutuhan mereka secara langsung.
Dalam sistem Islam, negara juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan tersedianya ekosistem yang mendukung produksi pangan secara berkelanjutan.
Hal ini mencakup penyediaan dan optimalisasi lahan produktif, pengelolaan serta distribusi air, hingga pemberian dukungan kepada para petani berupa pupuk, pengendalian hama, bantuan dalam proses panen, pengolahan pascapanen, dan sarana transportasi menuju pasar.
Tidak boleh ada lahan produktif yang dibiarkan terbengkalai tanpa alasan. Lahan yang ditelantarkan selama lebih dari tiga tahun dapat diambil alih oleh negara untuk kemudian diberikan hak pengelolaannya kepada pihak yang memiliki kemampuan untuk mengolah dan memanfaatkannya.
Untuk memperkuat produktivitas pangan, negara juga berperan dalam mendorong dan memfasilitasi penelitian serta pengembangan teknologi pertanian.
Riset diarahkan untuk menghasilkan berbagai inovasi yang dapat meningkatkan produktivitas, efisiensi, kualitas, dan keberlanjutan produksi pangan.
Tanggung jawab negara tidak berhenti pada penyediaan pangan secara kolektif, tetapi juga menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan setiap individu.
Negara berkewajiban memastikan agar tidak ada masyarakat yang mengalami kelaparan atau kesulitan memperoleh makanan yang layak.
Untuk mewujudkan hal tersebut, distribusi pangan didukung oleh pembangunan infrastruktur dan jaringan logistik yang mampu menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah-daerah terpencil.
Kelancaran distribusi menjadi bagian penting dari sistem pangan karena ketersediaan bahan pangan di suatu daerah tidak akan memberikan manfaat apabila tidak dapat menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Negara menyediakan atau memfasilitasi sarana transportasi yang mendukung kelancaran distribusi hasil pertanian dari sentra produksi menuju pasar dan wilayah konsumsi.
Dalam kondisi tertentu, misalnya, negara dapat menyediakan angkutan kereta api dengan subsidi atau menyediakan jalur transportasi khusus bagi pengangkutan hasil bumi tanpa beban tarif tol.
Dengan demikian, hasil produksi dapat lebih cepat sampai ke pasar, distribusi pangan menjadi lebih merata, dan hambatan geografis tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk kehilangan akses terhadap kebutuhan pangan.
Pada akhirnya, persoalan keracunan massal MBG semestinya tidak berhenti pada pencarian siapa yang melanggar SOP.
Pertanyaan yang lebih penting adalah mengapa pelanggaran tersebut dapat terjadi berulang kali, di banyak tempat, dalam program yang menyangkut keselamatan jutaan manusia?
Jika akar persoalannya adalah sistem, maka penyelesaiannya pun harus menyentuh sistem.
Konsep penyelenggaraan negara dalam Islam diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan, keadilan, dan kesejahteraan bagi umat, sekaligus menjadi bentuk rahmat bagi seluruh alam.
Wallâhu a’lam bi ash-shawâb.***
*) Penulis merupakan Dosen Prodi Ilmu Perpustakaan Fakultas Ilmu Budaya Unilak