DATARIAU.COM - Nama Taufik Hidayat dalam beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik nasional. Kemarahan masyarakat memuncak setelah terungkap kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR yang diduga berlangsung dalam rentang waktu yang sangat panjang. Peristiwa tersebut mengguncang nurani publik karena menunjukkan bagaimana kekerasan dapat terjadi secara sistematis dan berlarut-larut tanpa terdeteksi maupun dihentikan sejak dini.
Tekanan publik yang begitu besar, termasuk perhatian dari berbagai tokoh masyarakat dan Gubernur Jawa Barat, akhirnya mendorong percepatan proses penegakan hukum. Tim gabungan Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat di wilayah Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6). Penangkapan ini tentu patut diapresiasi sebagai bentuk respons negara terhadap tuntutan keadilan masyarakat.
Namun demikian, penangkapan pelaku sesungguhnya baru menyelesaikan satu bagian kecil dari persoalan yang jauh lebih besar. Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah mengapa kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan masih terus berulang dan mengapa sistem perlindungan yang ada belum mampu mencegah tragedi serupa terjadi.
Baca juga:Ini 37 Organisasi yang Menolak Usulan MUI Soal LGBT Dihukum Pidana
Kasus YTR bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari fenomena kekerasan terhadap perempuan yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Kekerasan tersebut tidak hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga di lingkungan keluarga, tempat kerja, institusi pendidikan, hingga berbagai ruang yang selama ini dianggap aman bagi perempuan.
Banyak korban memilih bungkam karena rasa takut, tekanan psikologis, ketergantungan ekonomi, maupun kekhawatiran tidak memperoleh keadilan. Akibatnya, tidak sedikit kasus yang baru terungkap setelah berlangsung bertahun-tahun atau bahkan tidak pernah tercatat sama sekali.
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memperlihatkan betapa seriusnya persoalan ini. Sepanjang tahun 2025 tercatat sedikitnya 24.472 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan. Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan gambaran nyata penderitaan ribuan perempuan yang menjadi korban berbagai bentuk kekerasan.
Baca juga:HIV/AIDS dan Krisis Moral Generasi Muda: Saatnya Kembali pada Benteng Nilai dan Keimanan
Tidak hanya itu, perkembangan teknologi digital turut menghadirkan tantangan baru berupa kekerasan seksual berbasis elektronik. Ancaman terhadap perempuan kini tidak lagi terbatas pada ruang fisik, tetapi juga merambah ruang digital yang semakin sulit diawasi.
Kelompok anak perempuan bahkan menjadi salah satu pihak yang paling rentan. Sepanjang tahun 2025, sedikitnya 1.141 anak perempuan tercatat menjadi korban kekerasan seksual. Jumlah tersebut diyakini masih jauh di bawah angka sebenarnya mengingat banyak kasus yang tidak dilaporkan atau belum teridentifikasi secara optimal.
Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan. Salah satunya melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperluas perlindungan korban sekaligus memperkuat proses penindakan terhadap pelaku.
Baca juga:Angka Kematian Ibu Tinggi: Cerminan Layanan Kesehatan Setengah Hati
Sayangnya, realitas di lapangan menunjukkan bahwa keberadaan regulasi belum sepenuhnya mampu menyelesaikan persoalan. Korban masih menghadapi berbagai hambatan saat mencari keadilan. Mulai dari budaya patriarki yang membuat korban enggan melapor, keterbatasan layanan pendampingan di daerah, rendahnya sensitivitas sebagian aparat terhadap perspektif korban, hingga kendala birokrasi dan anggaran yang menghambat pelayanan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak cukup diselesaikan hanya melalui penambahan aturan hukum atau kampanye kesadaran publik semata. Dibutuhkan upaya yang lebih mendasar untuk menyentuh akar persoalan yang melahirkan berbagai bentuk kekerasan tersebut.
Dalam perspektif Islam, persoalan perlindungan perempuan dipandang sebagai tanggung jawab bersama yang melibatkan individu, masyarakat, dan negara. Negara tidak hanya berfungsi sebagai pembuat regulasi, tetapi juga memiliki kewajiban memastikan keamanan dan kehormatan setiap warga negara terjaga.
Baca juga:Ketika Keterwakilan Perempuan Dianggap Jalan Keluar
Konsep tersebut dijelaskan oleh para ulama klasik. Imam Al-Mawardi dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menyebut bahwa institusi kepemimpinan dibentuk untuk menjaga agama sekaligus mengatur urusan masyarakat. Pandangan serupa juga disampaikan Ibnu Khaldun yang menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab dalam menjaga kehidupan masyarakat berdasarkan aturan syariat.
Islam menempatkan perempuan sebagai sosok yang memiliki kemuliaan dan kehormatan yang wajib dilindungi. Perlindungan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga, tetapi juga masyarakat dan negara secara keseluruhan.
Karena itu, Islam tidak hanya menekankan aspek pembinaan moral, tetapi juga penerapan sanksi yang tegas terhadap pelaku kejahatan. Tujuannya bukan sekadar menghukum, melainkan menciptakan efek jera dan mencegah munculnya kejahatan serupa di tengah masyarakat.
Baca juga:Simpan Sabu di Bra, Perempuan di Inhu Ditangkap Bersama Dua Rekannya
Selain penegakan hukum, Islam juga menekankan pentingnya pendidikan berbasis akidah yang membangun ketakwaan individu. Dengan demikian, pencegahan kejahatan tidak hanya bertumpu pada pengawasan aparat, tetapi juga lahir dari kesadaran masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang merugikan orang lain.
Kasus YTR semestinya tidak berhenti sebagai peristiwa yang ramai diperbincangkan sesaat di media sosial. Peristiwa ini harus menjadi momentum refleksi bersama untuk mengevaluasi efektivitas sistem perlindungan perempuan yang selama ini berjalan.
Penangkapan pelaku memang penting, tetapi keadilan yang sesungguhnya hanya akan terwujud apabila negara mampu mencegah munculnya korban-korban baru. Perlindungan perempuan membutuhkan komitmen yang lebih dari sekadar respons terhadap kasus yang viral. Ia memerlukan sistem yang mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, dan perlindungan secara menyeluruh.
Baca juga:Sedekah
dan Umrah Tidak Akan Membersihkan Hartamu Hasil Merampas Hak Orang
Lain, Ada Doa dan Tangisan Keluarga yang Kehilangan Penghasilan
Pada akhirnya, pemberantasan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan sinergi antara individu yang memiliki kesadaran moral, masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya, dan negara yang menjalankan fungsi perlindungan secara tegas dan konsisten. Tanpa itu, berbagai kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang dengan korban yang berbeda. Allahu a'lam bi ash-shawab.***
Catatan Redaksi:
Tulisan opini ini telah melalui proses penyuntingan oleh redaksi untuk menyesuaikan kaidah bahasa, tata tulis, dan standar publikasi media online. Penyuntingan dilakukan tanpa mengubah substansi, gagasan utama, maupun makna yang dimaksud oleh penulis.