UU PPRT Disahkan: Negara Gagal Sejahterakan Perempuan

Oleh: Alfira Khairunnisa*
datariau.com
2.442 view
UU PPRT Disahkan: Negara Gagal Sejahterakan Perempuan
Ilustrasi. (Foto: Int.)

DATARIAU.COM - Setelah 19 tahun dibahas, UU PPRT akhirnya disahkan. Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal mengklaim UU ini menjamin hak dasar PRT: pengakuan sebagai pekerja formal, kontrak tertulis, jam kerja maksimal 8 jam/hari, upah tidak boleh di bawah UMR, THR keagamaan, libur 1 hari/minggu, cuti haid, cuti melahirkan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, akomodasi layak, larangan kerja anak, dan mekanisme penyelesaian perselisihan. Secara teks, ini kemajuan (DPRRI, 22/4/2026)

Data lapangan JALA PRT adalah potret buram yang lama dibibiarkan. Bagaimana tidak? Koordinator JALA PRT, Lita Anggraini mengungkap realitas: 4,2 juta PRT di Indonesia, 90% perempuan. Hasil survei 2023: 72% PRT kerja >12 jam/hari, 64% tidak punya hari libur, 81% upah di bawah UMR, 93% tidak punya BPJS. Kasus kekerasan: 1.635 kasus dalam 5 tahun, dari pemukulan, penyekapan, hingga pembunuhan. Mereka hidup serumah dengan majikan, tapi hidup di garis kemiskinan. UU ini lahir karena desakan ILO Konvensi 189 tahun 2011 yang sudah diratifikasi 36 negara, tapi Indonesia baru bergerak setelah tekanan internasional dan viralnya kasus penyiksaan (Kompas.id, 15/2/2023)

Membongkar Cacat Sistemik di Balik UU


Narasi UU PPRT sebagai “bukti negara hadir” adalah paradoks. Kehadiran UU justru membuktikan ketidakhadiran negara selama 19 tahun. Pertanyaannya, mengapa baru sekarang? Karena negara tidak punya desain politik ekonomi yang mencegah perempuan jadi PRT. Data BPS Februari 2025. Tingkat Pengangguran Terbuka laki-laki 5,12%. PHK massal sektor tekstil dan manufaktur 2023-2025 membuat 320.000 buruh laki-laki kehilangan kerja. Ketika suami nganggur, istri terpaksa jadi PRT. Negara gagal ciptakan lapangan kerja sektor riil untuk laki-laki, lalu “hadir” mengatur istrinya jadi buruh domestik. Ini bukan solusi, tapi manajemen kemiskinan.

Lebih dalam lagi bahwa dalam kapitalisme, kemiskinan adalah keniscayaan. IMF menyebut “some unemployment is needed to control inflation”. Artinya, akan selalu ada keluarga yang ayahnya nganggur agar harga stabil. Perempuan lalu didorong masuk pasar kerja murah sebagai buffer. UU PPRT melegalkan buffer itu.

Cacat Paradigma. Feminisme Liberal vs Fitrah Perempuan. Lahir dari rahim feminisme liberal. Empowerment sama dengan perempuan harus kerja, punya uang sendiri. Akibatnya, peran ummun wa rabbatul bait direduksi jadi “pengangguran”. Padahal beban ganda: PRT kerja 10 jam di rumah majikan, pulang masih urus rumah sendiri. Data WHO 2024 bahwa beban ganda meningkatkan risiko depresi perempuan 3 kali lipat.

Adapun kecacatan isi UU sebagai berikut:

Pertama: Kontrak kerja. Pasal 11 wajib tertulis. Tapi 70% PRT buta huruf fungsional. Siapa jamin mereka paham isi kontrak?

Kedua: Pengawasan. Diserahkan ke Disnaker. Sementara pengawas ketenagakerjaan hanya 1.700 orang untuk 26 juta perusahaan. Mengawasi rumah tangga? Mustahil.

Ketiga: Sanksi. Denda maksimal 50 juta. Bagi majikan kaya, itu receh. Bandingkan dengan Arab Saudi hukum cambuk untuk majikan menyiksa PRT. Efek jera beda.

Akar eksploitasi ini adalah Kapitalisme yang menjadikan tenaga kerja komoditas. Prinsipnya minim cost, max profit. Majikan akan selalu cari celah agar tidak bayar BPJS, lembur tak dibayar, PHK sepihak. UU hanya mengubah eksploitasi liar jadi eksploitasi legal.

Gagal diagnosa akar: Feminization of Poverty. Bank Dunia menyebut feminization of poverty: kemiskinan berwajah perempuan. Kenapa?

Pertama: Sistem pendidikan kapitalistik itu mahal. Anak perempuan miskin putus sekolah, pilihan kerja hanya PRT. Sistem kesehatan liberal: BPJS defisit, biaya berobat tinggi. Sakit, jual aset, miskin jadilah PRT.

Kedua: Sistem nafkah sekuler. Negara tidak mewajibkan suami/wali menafkahi. “Cari uang sendiri-sendiri”. Hasilnya, ketika suami sakit/PHK, istri langsung jatuh miskin. UU PPRT tidak menyentuh 3 hal ini. Ia hanya mengatur “bagaimana cara miskin dengan bermartabat”, bukan “bagaimana agar tidak miskin”.

Politik Ekonomi yang Menjaga, Bukan Mengeksploitasi


Syariat menjamin nafkah sebelum bicara kerja. Islam membagi kebutuhan jadi 2: Pertama: Primer Individual. sandang, pangan, papan. Ini kewajiban fardhu ain suami. Dalil: QS Al-Baqarah: 233, QS An-Nisa: 34 “Kaum laki-laki itu pemimpin bagi perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian harta mereka”. Jika suami meninggal/tak mampu, wali ashabah yang wajib. Jika tidak ada, Baitul Mal wajib menafkahi. Khalifah Umar berkata: “Jika unta di pinggir Eufrat mati kelaparan, aku takut Allah minta pertanggungjawaban padaku”. Maka mustahil ada perempuan Islam kelaparan sampai harus jadi PRT.

Kedua: Primer sosial. Pendidikan, kesehatan, keamanan. Ini haqqun lil ummah yang wajib dipenuhi negara langsung. Gratis, berkualitas. Khalifah Umar bin Abdul Aziz menggaji guru dari Baitul Mal, sehingga tidak ada anak putus sekolah. Implikasi: Perempuan boleh kerja, tapi bukan karena terpaksa. Ia kerja untuk aktualisasi, bukan survival. Maka PRT dalam Islam bukan profesi massal, tapi kasuistik.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)