SMM PANEL INDO

Dua Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Bawah Umur di Siak Diamankan Polisi

Hermansyah
82 view
Dua Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Bawah Umur di Siak Diamankan Polisi
Kasatreskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH di dampingi 2 Kanit Satreskrim Polres Siak.

SIAK, datariau.com - Satreskrim Polres Siak berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), disertai kekerasan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Siak, Riau, Kamis (6/8/2026).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka, masing-masing seorang laki-laki dan seorang perempuan, diduga melakukan kekerasan fisik terhadap dua orang anak perempuan berusia 6 tahun dan 4 tahun.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH menjelaskan, pengungkapan perkara ini berawal dari adanya laporan polisi Nomor: LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tanggal 6 Agustus 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/74/VIII/RES.1.24./2026/Reskrim tanggal 6 Agustus 2026.

Dugaan kekerasan tersebut, terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 lalu sekira pukul 08.00 WIB, di Jalan Poros Asiong RT012/RW003 Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, tepatnya di kawasan barak karyawan kebun sawit.

Kasus ini terungkap setelah pihak sekolah melihat kondisi korban yang mengalami luka pada bagian wajah, khususnya mata yang tampak bengkak dan membiru.

Saat dimintai keterangan oleh para guru, korban mengaku telah dipukul oleh ayah sambungnya dan memperagakan cara pelaku melakukan pemukulan menggunakan kepalan tangan.

Selanjutnya, informasi tersebut kemudian dikoordinasikan dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pelalawan. Dan Keesokan harinya korban tidak masuk sekolah.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak sekolah, korban diduga kembali mengalami kekerasan setelah diketahui telah menceritakan peristiwa tersebut kepada guru.

Atas dasar itu, pihak sekolah bersama UPT PPA melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Siak memerintahkan personil Unit IV PPA Satreskrim untuk melakukan penyelidikan secara cepat dan profesional.

Penyidik kemudian memeriksa korban, para saksi serta melakukan visum et repertum terhadap korban di Puskesmas Kecamatan Kerinci Kanan.

Dari hasil pemeriksaan medis diketahui terdapat luka memar pada hampir diseluruh tubuh korban akibat kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Hasil visum ini diperkuat dengan keterangan para saksi sehingga penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu paman dan tante korban yaitu, laki-laki inisial URZ (30) dan perempuan inisial SN alias Lina (37).

Keduanya kemudian diamankan oleh personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Siak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH menegaskan, Polres Siak berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak serta akan menindak tegas setiap pelaku kekerasan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini kedua anak telah ditempatkan di rumah aman UPTD PPA Kabupaten Siak.

"Perkara ini menjadi perhatian serius kami. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan maupun anak akan kami proses secara profesional, transparan, dan tuntas," ujar AKP Dr Raja Kosmos.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau menemukan adanya dugaan kekerasan terhadap anak maupun perempuan sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan," tegasnya.

Polres Siak mengajak seluruh elemen masyarakat, keluarga, tenaga pendidik serta pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak.(***)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)