SMM PANEL INDO

Karhutla Indonesia 2026: Bencana Antroposentris Buah Kapitalisme

Oleh: Diajeng Kusumaningrum, S.Hut.
datariau.com
160 view
Karhutla Indonesia 2026: Bencana Antroposentris Buah Kapitalisme

DATARIAU.COM - Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada tahun 2026 mengalami lonjakan parah akibat fenomena iklim kering ekstrem yang dijuluki El Nino Godzilla krisis ini mencapai salah satu puncaknya pada bulan Agustus dan September 2026 dengan total area terbakar secara nasional dilaporkan telah melampaui 202.010,96 hektar, memicu kerugian ekonomi, ekologis yang masif, serta polusi asap lintas batas1.

BMKG menyatakan bahwa pemicu utama meluasnya kebakaran adalah kondisi iklim yang sangat kering akibat El Nino kuat. Beberapa pakar menyebut intensitas El Nino tahun ini merupakan salah satu yang terkuat dalam periode 150 tahun terakhir2.

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya kebakarannya merambat bergiliran dari Sumatera ke Kalimantan, Karhutla 2026 terjadi secara serentak di berbagai wilayah luar pulau akibat kekeringan merata3.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan (SiPongi) dan laporan kebencanaan hingga pertengahan tahun 2026, berikut rincian wilayah dan perkiraan luasan lahan yang terbakar:

Kalimantan Barat: ±38.310 hektare - (menjadi provinsi dengan area terbakar terluas akibat pengeringan gambut4).

Papua Selatan: ±25.838 hektare.

Riau: Total wilayah terdampak mencapai 15.608 hektare, dengan rincian kabupaten/kota terluas:
- Bengkalis: 8.272,90 hektare
- Pelalawan: 4.629,39 hektare
- Indragiri Hilir: 854,26 hektare
- Kota Dumai: 553,01 hektare
- Rokan Hilir: 452,53 hektare

Kalimantan Timur: Mencapai 3.131 hektare (dengan wilayah terluas di Kutai Barat seluas 920 hektare dan Kutai Kartanegara seluas 480 hektare)

Papua Tengah: Di Kabupaten Nabire tercatat sekitar 396,13 hektare.

Jawa Tengah: Tersebar di 32 kabupaten/kota dengan total luasan mencapai 306 hektare

Baca juga:Karhutla Menambah Beban Perempuan dan Generasi, Islam Memberi Solusi


Estimasi total kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada periode Januari hingga Agustus 2026 mencapai Rp123,1 triliun menurut perhitungan CELIOS5. Rincian kerugiannya meliputi:

1. Luas Lahan Terbakar: Lebih dari 202 ribu hektare lahan hangus terbakar di berbagai wilayah Indonesia selama Januari hingga Agustus 2026

2. Hilangnya aset fisik & aktivitas ekonomi: Rp29,54 triliun, mencakup kerusakan lahan, terganggunya perdagangan, pertanian, serta aktivitas warga.

3. Biaya kesehatan: Hingga Rp93,56 triliun, akibat lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menjangkau jutaan masyarakat.

4. Hilangnya habitat berbagai jenis satwaliar, dan berkurangnya plasma nutfah keanekaragaman hayati.

Karhutla ini Adalah Bencana Antroposentris


Bencana karhutla 2026 bukanlah murni bencana alam melainkan sebuah bencana antroposentris akibat ulah manusia yang diperparah oleh faktor alam6. Istilah Bencana antroposentris adalah bencana atau krisis lingkungan yang terjadi akibat cara pandang atau tindakan manusia yang menempatkan diri sebagai pusat alam semesta dan mengeksploitasi alam demi kepentingan sendiri tanpa peduli kelestariannya.

Secara umum lokasi kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 dan 2026 memiliki kemiripan karena berpusat di wilayah langganan asap, yaitu mendominasi wilayah barat hingga tengah Indonesia wilayah langganan adalah pulau Kalimantan dipimpin oleh Kalimantan Barat. Jika bencana diakibatkan oleh faktor alam seharusnya bencana yang terjadi wilayahnya acak bukan di tempat yang sama karena api tidak mengenal wilayah.

Secara ilmiah dan berdasarkan data penegakan hukum dari Kementerian kehutanan serta Badan Nasional penanggulangan bencana BNPB kondisi cuaca kering ekstrem dan fenomena super El Nino sepanjang tahun 2026 hanyalah bertindak sebagai prakondisi atau pemicu lingkungan yang membuat lahan sangat rapuh dan mudah terbakar titik namun, sumber apinya penyulut utama tetap berasal dari aktivitas manusia. Data historis dan investigasi lapangan di tahun 2026 secara konsisten menunjukkan bahwa sekitar 99% kasus karhutla disebabkan oleh ulah manusia, baik karena kesengajaan maupun kelalaian7.

Baca juga:Karhutla Berulang: Perempuan dan Generasi Menanggung Beban Berlapis


Pembukaan lahan atau land clearing merupakan metode tebas bakar (slash and burn) masih marak digunakan oleh oknum individu maupun korporasi karena dinilai paling murah dan cepat untuk membuka perkebunan kelapa sawit atau lahan pertanian. Abu dari kebakaran merupakan pupuk yang meningkatkan kesuburan tanah sehingga siap untuk ditanami dengan tanaman perkebunan.

Penyelidikan oleh Kementerian kehutanan pada Agustus 2026 berhasil membongkar berbagai tindak pidana kehutanan mulai dari perambahan hutang oleh korporasi hingga praktik jual beli kawasan hutan secara ilegal.

Selain itu, industri ekstraktif yang mengeringkan lahan gambut melalui pembuatan kanalisasi, membuat tanah gambut kehilangan kemampuannya menyimpan air. Akibatnya gambut menjadi kering menyerupai bahan bakar fosil yang siap menyala kapan saja di bawah permukaan tanah.

Kekeringan panjang menyediakan prekondisi yang rentan menjadi sumber api dan merusak struktur ketahanan lahan gambut. Namun yang lebih fundamental, api tersebut tidak akan pernah muncul jika tidak ada manusia yang menyulutnya. Oleh sebab itu, para pakar lingkungan dan lembaga kajian kebijakan seperti CELIOS menegaskan, bahwa akar masalahnya tetaplah kegagalan tata kelola lahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas antropogenik.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)