DATARIAU.COM - Kemarau panjang yang terjadi berdampak pada ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Khususnya di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Kabupaten Paser menjadi salah satu daerah yang mulai merasakan dampak kekeringan tersebut. Kondisi ini mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak. Distribusi dilakukan menggunakan armada truk tangki dengan menyasar kawasan permukiman yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. (bontangpost.id/11/09/2026)
Di lain tempat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat mengalami hal yang sama. Selain berdampak pada krisis air bersih, kemarau ekstrem ini juga berdampak pada ribuan lahan pertanian di Kabupaten Dompu. Seiring musim kemarau yang semakin panjang. Kondisi terparah terjadi di Kecamatan Kilo, Pajo, Hu’ustras, bagian wilayah Kecamatan Woja yang kini mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Di Kecamatan Woja, desa yang paling terdampak yakni desa Saneo, Serakapi, dan Madaprama.
Lebih mengkhawatirkan, ketiga desa tersebut selama ini memang menjadi kawasan langganan bencana kekeringan dan krisis air bersih karena berada di wilayah pergitan cadas yang memiliki sumber air sangat terbatas. Pelaksana tugas kepala pelaksana BPPD Kabupaten Dompu Wan Muntajul mengatakan berdasarkan hasil pendataan terbaru, bencana kekeringan telah berdampak pada 8.889 kepala keluarga atau sebanyak 26.697 jiwa yang tersebar di sejumlah kecamatan. (rri.co.id/21/09/2026)
Maraknya Tutupan Lahan
Istilah tutupan hutan (forest coverage) mulai populer karena Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghapus pasal 18 ayat 2 UU Kehutanan. Pasal ini mewajibkan pemerintah mempertahankan rasio luas kawasan hutan dan tutupan hutan minimal 30% untuk setiap daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau dengan sebaran proporsional. Penghapusan ini, tentu saja, menghilangkan kewajiban pemerintah mempertahankan tutupan hutan. Meski ada argumen bahwa pemerintah bisa menambah kawasan hutan lebih dari itu, penghapusan ini memantik kecurigaan bahwa pemerintah hendak mengubah kawasan hutan dan tutupan hutan untuk usaha atau proyek strategis nasional.
Harapan bahwa tutupan hutan diatur kembali dalam peraturan pemerintah pupus karena aturan turunan yang sudah disahkan tak mencantumkan ketentuan lebih spesifik soal ini. Sebab, ketentuan 30% ini menjadi daya dukung lingkungan minimal agar sebuah DAS atau wilayah atau pulau bisa tetap memiliki fungsi hidrologi sehingga terhindar dari banjir dan bencana klimatologi lain. (forestdigest.com)
Hutan memiliki kemampuan sebagai regulator air, artinya ia mampu mengatur, menyokong proses alami dan menyediakan air bersih apabila ia dibiarkan tetap alami. Ia mampu menyimpan air di musim hujan di mana ketersediaan air berlimpah, ia juga mampu melepaskan air saat musim kemarau, saat di mana ketersediaan air sangat kurang.
Hutan Dikelola Serampangan
Hutan menyimpan banyak sekali manfaat bagi kehidupan manusia. Ia sebagai paru-paru bumi yang menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Tak hanya itu, salah satu sumber air selain sungai ada di hutan. Namun sayangnya, di bawah sistem kapitalis, hutan secara masif berubah fungsi. Hutan tidak lagi sebagai penyeimbang ekosistem, tapi instrumen yang digunakan dalam pembangunan industri dan pertumbuhan ekonomi. Kalimantan salah satu pulau yang hutannya secara masif dialih fungsikan. Mulai dari sektor tambang hingga pertanian, khususnya penanaman sawit.
Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Salah satunya karena kebijakan pemerintah sendiri. Misalnya, keberadaan UU pengelolaan SDA (sumber daya alam), seperti perizinan tambang batu bara dan nikel. Di samping itu, masalah penggundulan hutan, baik karena penebangan liar, pembakaran, atau karena pembukaan tambang, menyebabkan hilangnya pohon-pohon yang seharusnya menyimpan air tanah sehingga membuat air tak bisa disimpan. Akhirnya, ketika air hujan datang, tanah tidak kuasa menahan beban. Banjir pun melanda. Walhasil, saat musim kemarau tiba, daerah itu pun akan terdampak kekeringan.
Munculnya masalah air merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini hanya menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Kapitalisme juga melemahkan negara dalam melakukan mitigasi. Mereka hanya membuat kebijakan demi keuntungan. Tanpa memperhatikan dampak besar dari kebijakan tersebut. Kalaupun ada upaya untuk memperbaiki atau menyediakan kebutuhan akan air, itu hanyalah solusi sesaat.
Begitu pula deforestasi, serta alih fungsi lahan, semuanya tidak bisa dilepaskan dari tata kelola ekonomi negeri ini yang kapitalistik dan liberal. Rakyat tidak dianggap entitas yang harus dijaga keberlangsungan hidupnya, melainkan diposisikan sebagai konsumen bagi para pemilik modal. Inilah akar persoalan atas makin besarnya kelangkaan air bersih. Untuk menyelesaikannya haruslah dengan mengubah paradigma tata kelola sistem ekonomi kapitalistik ini menjadi tata kelola Islam.
Paradigma Islam
Islam sebagai ajaran yang paripurna telah sangat komprehensif mengatur tata kelola air. Islam memfungsikan negara sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam menyediakan air bagi masyarakat karena air merupakan kebutuhan dasar bagi manusia. Upaya-upaya yang dilakukan akan benar-benar memperhatikan kemaslahatan umat.
Kebijakan negara akan benar-benar memihak rakyat, sehingga tidak akan marak alih fungsi lahan daerah resapan air untuk gedung-gedung atas nama investasi yang sejatinya hanya menguntungkan pemilik modal. Deforestasi, penggundulan hutan untuk aktivitas penambangan, juga pembakaran hutan tidak akan marak karena semua itu merusak lingkungan dan menyebabkan krisis air.
Untuk menjaga agar daerah resapan tetap terpelihara dengan baik, negara bisa menentukan hima di daerah hulu. Hima adalah kawasan yang didirikan secara khusus untuk melindungi tumbuh-tumbuhan dan kehidupan liar lainnya. Rasulullah shalallahu alaihi wasallam dan para khulafa setelahnya menetapkan beberapa hima.
Untuk menjamin ketersediaan air bagi masyarakat, Islam memiliki regulasi kepemilikan yang akan mengantarkan pada ketersediaan air yang melimpah. Sumber mata air, sungai, laut, selat, teluk, dan danau, seluruhnya adalah kepemilikan umum yang haram diprivatisasi dan dikomersialisasi. Pengelolaannya dilakukan oleh negara. Swasta tidak boleh terlibat kecuali hanya masalah teknis yang itu pun harus di bawah kendali negara.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Selain itu, tanggung jawab negara pula untuk melakukan berbagai kebijakan untuk mitigasi ataupun mengatasi kesulitan air. Mulai dari membiayai riset-risetnya, pengembangan teknologi, hingga pengimplementasiannya untuk mengatasi masalah. Tanggung jawab ini harus dijalankan langsung oleh pemerintah, tidak boleh dialihkan kepada pihak lain, apalagi korporasi.
Peran politik juga hadir mencegah dan menghentikan tindakan perusakan lingkungan, walaupun atas nama pembangunan atau proyek strategis nasional atau eksplorasi SDA. Dalam Islam, telah ada pijakan dalam pembangunan atau pengelolaan lingkungan sebagaimana hadis Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, “Janganlah memberikan kemudaratan pada diri sendiri dan jangan pula memudarati orang lain.” (HR Ibnu Majah dan Daruquthni). Wallahu’alam.***