SMM PANEL INDO

Hutan Hilang, Krisis Air Bersih Jadi Ancaman

Oleh: Siti Munawarah, S.E.
datariau.com
192 view
Hutan Hilang, Krisis Air Bersih Jadi Ancaman
Siti Munawarah, S.E.

DATARIAU.COM - Kemarau panjang yang terjadi berdampak pada ketersediaan air bersih bagi masyarakat. Khususnya di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Kabupaten Paser menjadi salah satu daerah yang mulai merasakan dampak kekeringan tersebut. Kondisi ini mendorong Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim menyalurkan bantuan air bersih kepada warga yang terdampak. Distribusi dilakukan menggunakan armada truk tangki dengan menyasar kawasan permukiman yang mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. (bontangpost.id/11/09/2026)

Di lain tempat, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat mengalami hal yang sama. Selain berdampak pada krisis air bersih, kemarau ekstrem ini juga berdampak pada ribuan lahan pertanian di Kabupaten Dompu. Seiring musim kemarau yang semakin panjang. Kondisi terparah terjadi di Kecamatan Kilo, Pajo, Hu’ustras, bagian wilayah Kecamatan Woja yang kini mengalami kesulitan memperoleh air bersih. Di Kecamatan Woja, desa yang paling terdampak yakni desa Saneo, Serakapi, dan Madaprama.

Lebih mengkhawatirkan, ketiga desa tersebut selama ini memang menjadi kawasan langganan bencana kekeringan dan krisis air bersih karena berada di wilayah pergitan cadas yang memiliki sumber air sangat terbatas. Pelaksana tugas kepala pelaksana BPPD Kabupaten Dompu Wan Muntajul mengatakan berdasarkan hasil pendataan terbaru, bencana kekeringan telah berdampak pada 8.889 kepala keluarga atau sebanyak 26.697 jiwa yang tersebar di sejumlah kecamatan. (rri.co.id/21/09/2026)

Maraknya Tutupan Lahan


Istilah tutupan hutan (forest coverage) mulai populer karena Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menghapus pasal 18 ayat 2 UU Kehutanan. Pasal ini mewajibkan pemerintah mempertahankan rasio luas kawasan hutan dan tutupan hutan minimal 30% untuk setiap daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau dengan sebaran proporsional. Penghapusan ini, tentu saja, menghilangkan kewajiban pemerintah mempertahankan tutupan hutan. Meski ada argumen bahwa pemerintah bisa menambah kawasan hutan lebih dari itu, penghapusan ini memantik kecurigaan bahwa pemerintah hendak mengubah kawasan hutan dan tutupan hutan untuk usaha atau proyek strategis nasional.

Harapan bahwa tutupan hutan diatur kembali dalam peraturan pemerintah pupus karena aturan turunan yang sudah disahkan tak mencantumkan ketentuan lebih spesifik soal ini. Sebab, ketentuan 30% ini menjadi daya dukung lingkungan minimal agar sebuah DAS atau wilayah atau pulau bisa tetap memiliki fungsi hidrologi sehingga terhindar dari banjir dan bencana klimatologi lain. (forestdigest.com)

Hutan memiliki kemampuan sebagai regulator air, artinya ia mampu mengatur, menyokong proses alami dan menyediakan air bersih apabila ia dibiarkan tetap alami. Ia mampu menyimpan air di musim hujan di mana ketersediaan air berlimpah, ia juga mampu melepaskan air saat musim kemarau, saat di mana ketersediaan air sangat kurang.

Hutan Dikelola Serampangan


Hutan menyimpan banyak sekali manfaat bagi kehidupan manusia. Ia sebagai paru-paru bumi yang menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida. Tak hanya itu, salah satu sumber air selain sungai ada di hutan. Namun sayangnya, di bawah sistem kapitalis, hutan secara masif berubah fungsi. Hutan tidak lagi sebagai penyeimbang ekosistem, tapi instrumen yang digunakan dalam pembangunan industri dan pertumbuhan ekonomi. Kalimantan salah satu pulau yang hutannya secara masif dialih fungsikan. Mulai dari sektor tambang hingga pertanian, khususnya penanaman sawit.

Banyak faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Salah satunya karena kebijakan pemerintah sendiri. Misalnya, keberadaan UU pengelolaan SDA (sumber daya alam), seperti perizinan tambang batu bara dan nikel. Di samping itu, masalah penggundulan hutan, baik karena penebangan liar, pembakaran, atau karena pembukaan tambang, menyebabkan hilangnya pohon-pohon yang seharusnya menyimpan air tanah sehingga membuat air tak bisa disimpan. Akhirnya, ketika air hujan datang, tanah tidak kuasa menahan beban. Banjir pun melanda. Walhasil, saat musim kemarau tiba, daerah itu pun akan terdampak kekeringan.

Munculnya masalah air merupakan akibat penerapan sistem kapitalisme. Sistem ini hanya menjadikan keuntungan sebagai tujuan utama. Kapitalisme juga melemahkan negara dalam melakukan mitigasi. Mereka hanya membuat kebijakan demi keuntungan. Tanpa memperhatikan dampak besar dari kebijakan tersebut. Kalaupun ada upaya untuk memperbaiki atau menyediakan kebutuhan akan air, itu hanyalah solusi sesaat.

Begitu pula deforestasi, serta alih fungsi lahan, semuanya tidak bisa dilepaskan dari tata kelola ekonomi negeri ini yang kapitalistik dan liberal. Rakyat tidak dianggap entitas yang harus dijaga keberlangsungan hidupnya, melainkan diposisikan sebagai konsumen bagi para pemilik modal. Inilah akar persoalan atas makin besarnya kelangkaan air bersih. Untuk menyelesaikannya haruslah dengan mengubah paradigma tata kelola sistem ekonomi kapitalistik ini menjadi tata kelola Islam.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)