Disorientasi Perilaku Penyimpangan Seksual LGBT di Tengah-tengah Masyarakat Berketuhanan Yang Maha Esa

datariau.com
1.663 view
Disorientasi Perilaku Penyimpangan Seksual LGBT di Tengah-tengah Masyarakat Berketuhanan Yang Maha Esa
Miftahul Huda SH.

DATARIAU.COM - Dalam kehidupan, Tuhan Yang Maha Esa menciptakan hamba-hambanya dari jenis laki-laki dan perempuan serta menjadikan antara keduanya hidup berpasang-pasangan, dimana hal tersebut merupakan sebuah konsekuensi logis dari sebuah hukum alam. Setidaknya Tuhan Yang Maha Esa mengisyaratkan dalam salah satu firmannya:

?Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti?. (QS. Al-Hujurot:13)

Berpasang-pasangan antara lelaki dan perempuanpun diatur ketentuan lebih lanjutnya melalui sebuah pintu pernikahan yang sah, sebagai sebuah langkah untuk pembentukan keluarga yang harmonis serta menciptakan keturunan yang akan menjadikan generasi-generasi beradab untuk kemajuan suatu peradaban yang ada. Hal ini bukan tanpa alasan, karena apabila kita merujuk dalam ketentuan yang tertuang di dalam hukum positif yang ada di Indonesia pasal 28B UUD 1945 disebutkan bahwa:

?Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah?

Dimana ketentuan perkawinan yang sah sejatinya diatur lebih rinci lagi di dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa:

?Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa?.

Lantas apabila para pegiat LGBT yang hidup di tengah-tengah masyarakat Berketuhanan Yang Maha Esa berkilah dengan alasan Hak Asasi Manusia, maka satu hal yang perlu dipahami bahwa sejatinya Hak Asasi Manusia yang tertuang di dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 ayat (1) yang menyebutkan:

?Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara?.

Dimana secara harfiah sah-sah saja para pegiat LGBT berlindung di balik ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut. Namun sejatinya mereka tidak memahami dan membaca ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Asasi Manusia yang dibatasi dalam ketentuan hukum positif yang ada. Dimana dalam Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 ayat (2) lebih lanjut dijelaskan bahwasannya:

?Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis?.

Dimana dalam epistimologi Pasal 28 J Undang-Undang Dasar 1945 ayat (2) dengan jelas diatur bahwa pelaksanaan kedaulatan Hak Asasi Manusia sejatinya harus mempertimbangangkan empat prinsip, yaitu: moral, nilai-nilai agama, keamanan serta ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Lantas apabila keempat prinsip tersebut dilarang, bagaimana mungkin bisa memperjuangkan dan melaksanakan kedaulatan Hak Asasi Manusia. Sementara apa yang diperjuangkannya merugikan hidup, keamanan, moral dan ketertiban orang-orang yang ada di sekitarnya.

Lebih lanjut apabila kita benar-benar menghayati Pancasila sebagai sebuah dasar negara atau Staatsfundamentalnorm sebagaimana teori yang dikemukakan oleh seorang Yuris Hans Nawiansky, maka kita akan mendapati bahwa Sila Pertama di dalam tubuh Pancasila berbunyi: ?Ketuhanan Yang maha esa?

Sedangkan Ketuhanan Yang Maha Esa tidak memiliki penafsiran lain, selain seluruh ketentuan dalam berkehidupan sebagai warga negara yang baik haruslah berlandaskan agama untuk membawa kemashlahatan terhadap kehidupan. Oleh karena jelas bahwa agama memiliki peran fundamental terhadap perjalanan suatu bangsa dan negara, lantas pengkhianatan terhadap nilai-nilai keagamaan dalam berkehidupan sama saja menyakiti Pancasila sebagai Staatsfundamentalnorm yang merupakan asas dasar dalam berkehidupan.

Selain itu juga hal yang perlu kita pahami sebagai masyarakat Berketuhanan Yang Maha Esa adalah Staatsgrundzgezets yang merupakan aturan dasar/pokok yang wajib dipedomani sebagai warga negara yang baik, dalam hal ini adal Undang-undang dasar 1945 yang dengan jelas mengatur bahwa sejatinya dalam berkehidupan sebagai masyarakat negara adalah sebuah platform yang memberikan kebebasan sebesar-besarnya terhadap masyarakatnya untuk melangsungkan kehidupan, bahkan lebih jauh negara menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.

Namun satu hal yang tidak boleh kita lupakan yaitu Ubi sociates ibi jus (dimana ada kehidupan masyarakat, disana ada hukum) dimana kebebasan yang diberikan negara terhadap masyarakatnya harus tunduk terhadap ketentuan undang-undang yang ada. Hal ini sebagaimana disebutkan Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945: ?Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar?.

Oleh karena hal tersebut, wawasan mengenai kebangsaan dan bernegara yang baik perlu dipupuk sejak dini agar ketentuan-ketentuan yang ada sebagai pilar-pilar dalam berkehidupan sebagai warga negara yang baik betul-betul dapat terimplementasikan dalam kegiatan muamalah antara sesama manusia.

Setelah kita memahami Staatsgrundzgezets yang merupakan aturan dasar/pokok yang wajib dipedomani sebagai warga negara yang baik, kita juga harus melihat ketentuan di dalam hirarki perundang-undangan di bawah ketentuan Undang-undang dasar 1945, dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 70 yang menyatakan:

?Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis?.

Serta pasal 73 Undang-undang Hak Asasi Manusia yang menyatakan: ?Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa?.

Dimana jelas payung hukum yang sering menjadi alasan berkilah kaum LGBT yang menjamin kekebasan Hak Asasi Manusia sejatinya pun dengan gamblang menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia yang ada di negeri Berketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh menabrak rambu-rambu moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam berkehidupan suatu masyarakat yang demokratis.

Selain itu juga lebih lanjut Hak Asasi Manusia juga harus tunduk terhadap ketentuan Undang-undang yang merupakan produk hukum dari negera Berketuhanan Yang Maha Esa. Jikalau sedari awal moral, nilai-nilai agama,keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis sudah ditabrak, untuk apa ada negera, untuk apa ada dasar negara dan untuk apa ada aturan dasar yang merupakan suatu hukum dalam menjalankan kehidupan yang ada.

Lantas sudah sangat jelas bahwa perilaku penyimpangan seksual LGBT di tengah-tengah masyarakat Berketuhanan Yang Maha Esa merupakan suatu penyakit yang tidak boleh ada dalam kehidupan karena lambat laun akan menular dalam berkehidupan bermasyarakat sehingga menjerumuskan peradaban kepada jurang kehancuran.

Solusi dari fenomena perilaku penyimpangan seksual LGBT di tengah-tengah masyarakat Berketuhanan Yang Maha Esa adalah dengan pengobatan serta menjalankan kehidupan betul-betul murni dari produk hukum yang ada di negara Berketuhanan Yang Maha Esa melalui perkawinan yang sah antara suami dan istri (pria dan perempuan) untuk membentuk rumah tangga/keluarga yang baik dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan dari pernikahan apabila kita merujuk kepada Firman Tuhan Yang Maha Esa QS Ar-Ruum (30) ayat 21 adalah ketentraman dan rasa kasih sayang antara keduanya yang dapat menumbuhkan keharmonisan dalam berkehidupan bermasyarakat untuk menyongsong peadaban yang mulia berdasarkan nilai-nilai agama:

?Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia yang menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan jadikan-Nya diantaramu rasa dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.?

Sehingga ketika jalan keberkahan sudah menjadi pilar berkehidupan sebagai masyarakat Berketuhanan yang Maha Esa, maka rahmat dan keridhoan Tuhan yang Maha Esa akan diraih sebagai suatu landasan Baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur yang akan membawa kesejahteraan dan kemakmuran suatu peradaban dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. (***)

Ditulis oleh: Miftahul Huda SH (Lingkar Syariah & Hukum Indonesia)

Tag:Lgbt
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)