Setelah kita memahami Staatsgrundzgezets yang merupakan aturan dasar/pokok yang wajib dipedomani sebagai warga negara yang baik, kita juga harus melihat ketentuan di dalam hirarki perundang-undangan di bawah ketentuan Undang-undang dasar 1945, dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 70 yang menyatakan:
?Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis?.
Serta pasal 73 Undang-undang Hak Asasi Manusia yang menyatakan: ?Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa?.
Dimana jelas payung hukum yang sering menjadi alasan berkilah kaum LGBT yang menjamin kekebasan Hak Asasi Manusia sejatinya pun dengan gamblang menjelaskan bahwa Hak Asasi Manusia yang ada di negeri Berketuhanan Yang Maha Esa tidak boleh menabrak rambu-rambu moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam berkehidupan suatu masyarakat yang demokratis.
Selain itu juga lebih lanjut Hak Asasi Manusia juga harus tunduk terhadap ketentuan Undang-undang yang merupakan produk hukum dari negera Berketuhanan Yang Maha Esa. Jikalau sedari awal moral, nilai-nilai agama,keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis sudah ditabrak, untuk apa ada negera, untuk apa ada dasar negara dan untuk apa ada aturan dasar yang merupakan suatu hukum dalam menjalankan kehidupan yang ada.
Lantas sudah sangat jelas bahwa perilaku penyimpangan seksual LGBT di tengah-tengah masyarakat Berketuhanan Yang Maha Esa merupakan suatu penyakit yang tidak boleh ada dalam kehidupan karena lambat laun akan menular dalam berkehidupan bermasyarakat sehingga menjerumuskan peradaban kepada jurang kehancuran.
Solusi dari fenomena perilaku penyimpangan seksual LGBT di tengah-tengah masyarakat Berketuhanan Yang Maha Esa adalah dengan pengobatan serta menjalankan kehidupan betul-betul murni dari produk hukum yang ada di negara Berketuhanan Yang Maha Esa melalui perkawinan yang sah antara suami dan istri (pria dan perempuan) untuk membentuk rumah tangga/keluarga yang baik dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Karena tujuan dari pernikahan apabila kita merujuk kepada Firman Tuhan Yang Maha Esa QS Ar-Ruum (30) ayat 21 adalah ketentraman dan rasa kasih sayang antara keduanya yang dapat menumbuhkan keharmonisan dalam berkehidupan bermasyarakat untuk menyongsong peadaban yang mulia berdasarkan nilai-nilai agama:
?Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia yang menciptakan untukmu istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan jadikan-Nya diantaramu rasa dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.?
Sehingga ketika jalan keberkahan sudah menjadi pilar berkehidupan sebagai masyarakat Berketuhanan yang Maha Esa, maka rahmat dan keridhoan Tuhan yang Maha Esa akan diraih sebagai suatu landasan Baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur yang akan membawa kesejahteraan dan kemakmuran suatu peradaban dalam berkehidupan bermasyarakat dan bernegara berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. (***)
Ditulis oleh: Miftahul Huda SH (Lingkar Syariah & Hukum Indonesia)