Bila Muhasabah Dianggap Perlawanan, Siapa yang Menjaga Kebenaran?

Oleh: Ita Harmi
datariau.com
32 view
Bila Muhasabah Dianggap Perlawanan, Siapa yang Menjaga Kebenaran?

DATARIAU.COM - Apa yang sebenarnya sedang ditunjukkan oleh penguasa belakangan ini? Di berbagai pidato dan pernyataan, suara rakyat seolah hanya dipandang sebagai dengungan kecil sayap nyamuk yang mengganggu, bukan aspirasi yang layak didengar. Alih-alih membuka ruang dialog, justru yang terasa adalah nada kepemimpinan yang semakin angkuh. Dari pilihan kata hingga cara menyampaikan pesan, kesan arogansi itu begitu kuat, membuat banyak orang bertanya-tanya, apakah suara rakyat masih benar-benar memiliki arti?

Dalam kehidupan bernegara saat ini, tidak jarang demonstrasi dan kritik terhadap penguasa dipersepsikan sebagai bentuk pembangkangan meski sebenarnya dalam sistem demokrasi keduanya merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang dijamin oleh hukum.

Dan yang membuat arogansi kepemimpinan ini terasa makin begitu kental adalah keberadaan beberapa kalangan dari tokoh agama yang mengemukakan dalil tentang kewajiban menaati ulil amri untuk menegaskan pentingnya kepatuhan kepada pemerintah, lalu menggunakannya sebagai dasar untuk melarang umat menyampaikan kritik kepada penguasa.

Baca juga:Bukan Diam, Bukan Pula Menghina: Begini Tuntunan Islam dalam Menyikapi Pemimpin yang Zalim


Akibatnya, kritik yang sejatinya dapat menjadi sarana koreksi terhadap kebijakan publik sering kali dipandang sebagai tindakan yang tidak patut atau bahkan dianggap menentang pemimpin. Perdebatan ini menunjukkan adanya perbedaan penafsiran mengenai batas antara kewajiban menaati pemimpin dan hak atau kewajiban masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap kebijakan yang dinilai keliru.

Seperti pendapat yang dikemukakan oleh Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh selaku Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa. Ia menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia secara fikih memenuhi syarat sebagai Ulil Amri (MUIdigital, 4/6/2026).

Dalam beberapa diskusi mengenai pembahasan keagamaan, dalil tentang kewajiban taat kepada ulil amri sering dipahami secara mutlak. Kemudian dipakai untuk membenarkan semua kebijakan penguasa tanpa lebih dahulu melihat apakah kebijakan itu sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Padahal, dalam khazanah fikih Islam sudah dijelaskan bahwa taat kepada penguasa itu bukan taat tanpa batas, melainkan tetap berada dalam koridor taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Ketika kebijakan yang dipilih penguasa telah keluar di luar koridor syariat, maka tidak ada kewajiban bagi rakyat untuk mentaati kebijakan tersebut.

Baca juga:Memahami Ulil Amri dalam Islam: Siapa Mereka dan Kapan Wajib Ditaati?


Bahkan di sinilah peran penting rakyat yang terwujud dalam Majelis Umat untuk mengkritisi dan mengoreksi kebijakan penguasa. Padahal dalilnya telah jelas, dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada ketaatan di dalam maksiat, taat itu hanya dalam perkara yang ma'ruf." (HR. Bukhari, no. 7257; Muslim, no. 1840)

Karena itu, kalau pernyataan tokoh agama yang terkait dipakai untuk membenarkan kebijakan yang dianggap bertentangan dengan syariat, hal itu dipandang sebagai penyempitan makna dalil dan bisa mengurangi fungsi amar makruf nahi mungkar terhadap penguasa.

Sementara terdapat begitu banyaknya kebijakan yang diambil penguasa yang jelas-jelas telah melanggar aturan syariat. Penerapan sistem ribawi hingga saat ini masih saja dijadikan sebagai dasar kebijakan perekonomian misalnya. Atau pemungutan pajak yang diharamkan dalam Islam tetap kokoh bertahan sampai detik ini. Bahkan sampai menzalimi para rakyat kecil. Atau bahkan yang lebih krusial adalah diserahkannya sumber kekayaan alam negeri kepada pihak swasta dan asing untuk dikelola oleh mereka sendiri.

Baca juga:Taqlid yang Diharamkan


Sedangkan rakyat sama sekali tidak menikmati hasil kekayaan alam tersebut. Padahal sejatinya kekayaan alam adalah harta milik rakyat (umat) yang wajib dikelola negara untuk digunakan sebesar-besarnya demi kepentingan umum. Berapa banyak hasil tambang bumi nusantara yang dihisap oleh kapitalis rakus? Emas, minyak, air, dan hutan seluruhnya saat ini justru didominasi oleh kapitalis oligarki. Sesuaikah hal ini dengan syariat? Nabi Sholallahu 'alaihi wassalam bersabda, "kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni air, padang rumput, dan api. Dan harganya adalah haram." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)

Di sisi lain, seruan yang mengharamkan lepasnya ketaatan kepada penguasa juga sering dipahami sebagian orang sebagai cara untuk meredam kritik terhadap kebijakan negara. Narasi seperti ini bisa membatasi ruang umat untuk memberi koreksi, nasihat, atau mendorong perubahan sistem dari sekularisme menuju ketotalitasan sistem sesuai jalur syariat. Meski begitu, tetap perlu dibedakan antara kritik, penyampaian aspirasi, dan seruan perubahan secara damai dengan tindakan yang mengarah kepada kekerasan atau pemberontakan. Agar tidak ada lagi ruang kesalahpahaman antara mengoreksi dan mengkritik dengan mengadakan pembangkangan atas pemimpin.

Baca juga:Prinsip Ahlus Sunnah: Taat Kepada Pemimpin Kaum Muslimin Meskipun Zhalim


Dalam kepemimpinan Islam, aktivitas muhasabah lil hukkam yang diperankan oleh Majelis Umat merupakan bagian dari pelaksanaan amar makruf nahi munkar yang ditujukan kepada penguasa, khususnya dalam hal kebijakan dan penerapan syariat Islam. Muhasabah dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar penyelenggaraan pemerintahan tetap berada di dalam koridor syariat, sehingga tujuan utamanya adalah menjaga dan menegakkan ketaatan terhadap syariat Islam, baik terhadap penguasa maupun rakyat biasa.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)