Bangun PLTMG di Jalan Elak Inhu, PT KBT Diduga Belum Kantongi IMB

datariau.com
1.935 view
Bangun PLTMG di Jalan Elak Inhu, PT KBT Diduga Belum Kantongi IMB
Heri
Lokasi pembangunan PLTMG di Jalan Elak sudah mulai dikerjakan pembangunan pondasi.

RENGAT, datariau.com - Pemerintahan Kabupaten Inhu melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Riau Rengat terus melakukan pembangunan pembangkit listrik tenaga mesin gas (PLTMG).

Saat ini kembali PT KBT (Kerta Bumi Teknindo) melaksanakan pembangunan PLTMG 10 MW dan sebelumnya membangun 20 MW di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu.

Diduga, pembangunan PLTMG 10 MW yang dilaksanakan oleh PT KBT saat ini belum kantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebagaimana diatur dalam UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung, rumah, ruko dan lainnya.

Terkait hal ini, Plt Dinas Pekerjaan Umum (PU) Inhu melalui Kabid Cipta Karya yang juga membidangi IMB, Bobby Mauliantino ST MT mengatakan, untuk pembangunan PLTMG 10 MW yang baru, yang akan dilaksanakan oleh PT KBT belum ada mengurus izin IMB-nya.

"Menurut informasinya mereka saat ini sedang melengkapi surat-surat di kecamatan," singkatnya, kemarin.

Sementara itu, Camat Pasir Penyu melalui stafnya Yulwijaya yang membidangi perizinan bangunan mengatakan, IMB pembangunan PLTMG 10 MW yang baru sedang dalam proses.

"Karena kemarin pak camat sedang ada kegiatan di Kabupaten satu harian penuh, maka surat-surat persyaratan belum ditandatangani oleh beliau. Nanti setelah beliau tandatangani baru kita antarkan ke kabupaten untuk pengurusan lebih lanjut," pungkasnya, kemarin.

Dari pantauan di lapangan, pembangunan PLTMG 10 MW oleh PT KBT di Jalan Elak RT01, RW01, Lingkungan I Kelurahan Tanah Merah sudah dimulai pengerjaan pondasi dan lainnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada saat pelaksanaan pembangunan PLTMG 20 MW oleh PT KBT yang saat ini mesinnya sudah beroperasi, dulunya PT KBT sempat terlambat mengurus IMB. Bahkan kala itu sempat mendapatkan teguran dari pihak kecamatan Pasir Penyu, karena sudah mulai kerja lebih kurang 3/4 bulan belum juga melakukan pengurusan IMB.

Penulis
: Heri
Editor
: Riki
Sumber
: Datariau.com
Tag:IMB
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)