TPMI Inhu Laporkan Perusahaan Galian C Ilegal ke Polisi

1.857 view
TPMI Inhu Laporkan Perusahaan Galian C Ilegal ke Polisi
Ilustrasi.
INHU, datariau.com - Tim Peduli Masyarakat Indragiri (TPMI) melaporkan salah satu perusahaan galian C yang diketahui tidak mengikuti aturan yang berlaku dalam melakukan usahanya.

"Sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan daerah, nilai jual objek pajak mineral bukan logam dan batuan sebagai harga dasar perhitungan pajak, tentang tambang galian C atau penambangan tanah timbun, maka terdapat perusahaan yang diketahui saat ini beroperasi tanpa mengikuti prosedur di Kabupaten Inhu," ujar Deli, aktivis LSM TPMI Inhu kepada datariau.com, Senin (2/3/2015).

Hal tersebut, ujar Deli, tertuang dalam UU No 4 Tahun 2009 dan Perda No 59 Tahun 2011, dan bagi siapa yang melakukan tambang galian C atau tambang tanah timbun,tidak miliki izin terancam kurungan 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 meliyar.

"Dalam hal ini, PT Mitra Kembang Selaras (MKS) melakukan penambangan di Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau tidak miliki izin alias ilegal dan juga tidak membayar pajak daerah," ujar Deli lagi sambil memperlihatkan berkas bukti-bukti temuannya.

PTMI menyayangkan dinas terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Destamben) Kabupaten Inhu terkesan diam dan tutup mata atas kondsi tersebut.

"Hari ini kita secara resmi melaporkan hal ini secara hukum, kita juga akan mendesak Distamben dan pihak kepolisian untuk segera lakukan penghentian kegiatan dan penyitaan alat berat dan melakukan penahaan pelaku penambangan galian C yang dilakukan PT MKS," tegas Deli.

Sehubungan hal ini, Humas PT MKS Anto saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui tentang aturan yang disebutkan tersebut. "Namun akan segera kita sampaikan dengan manager kita," singkat Anto.

Sementara itu, Kepala Dinas Distamben Inhu Khairizal, melalui Kasi Pertambangan Umum Saragi, saat dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, pihaknya telah minta pihak perusahan untuk segera datang, namun karena humas perusahaan masih di luar daerah maka belum bisa datang ke kantor. "Mungkin dalam minggu depan," ungkapnya.

Saat disinggung mengenai penghentian dan penyitaan alat berat PT MKS, Saragi menyatakan bahwa pihaknya akan melihat dalam minggu depan, bila pihak perusahan tidak juga datang maka akan disurati pihak kepolisian untuk melakukan penyitaan alat tersebut.

Terpisah, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SH SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhun Iptu Yarmen Djambak saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, memang sejauh ini pihak kepolisian belum ada mendapat laporan terkait adanya penambangan ilegal di Kecamatan Lirik tersebut.

"Bila dinas terkait atau yang lainnya melaporkan, kita akan segera melakukan tindakan. Apalagi bila sudah merugikan negara. Karena memang bila penambang tidak miliki izin bisa dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 meliar sesuai dengan UU yang berlaku," tutup Yarmen. (her)
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)