Pengawasan Distamben Lemah, Galian C Ilegal di Inhu Tumbuh Subur

1.673 view
Pengawasan Distamben Lemah, Galian C Ilegal di Inhu Tumbuh Subur
Salah satu alat berat melakukan aktifitas galian c. (foto: heri)
INHU, datariau.com - Kurangnya pengawasan dan sosalisasi yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, mengakibatkan banyak para pengusaha atau pelaku Galian C di Inhu yang tidak miliki izin dan tidak bayar pajak.

"Padahal, sesuai UU No 4 Tahun 2009 dan Perda No 59 Tahun 2011, tentang tambang galian C, sejinis pengerukan tanah, pasir, batu andiset, batu sungai atau sejenisnya, diwajibkan bagi badan usaha maupun pribadi bila melakukan Galian C diwajibkan memiliki izin dan bayar pajak," ungkap warga Pematang Reba Suwanto, Kamis (19/3/2015).

Namun, jelas masyarakat yang aktif memantau galian c ini, di Inhu masih banyak pengusaha dan masyarakat yang tidak tahu akan aturan tersebut. "Padahal tidak sedikit pelaku yang melakukan galian C, kalau saja pelaku galian C membayar pajak semua, mungkin akan mencapai meliaran rupiah nilai yang didapatkan," sambungnya.

Suwanto juga menyebut tidak tegasnya Distamben Inhu, maka masih banyak para pelaku penambang galian C yang tidak miliki izin dan bayar pajak. Maka masyarakat meminta Distamben tegas agar PAD Kabupaten Inhu meningkat.

"Buktinya Distamben tidak tegas, bahkan kita menemukan perusahaan perseroan dan pengerukan pasir dan batu sungai sepanjang Sungai Indragiri sampai kini tidak miliki izin dan bayar pajak. Padahal ribuan kubik tanah dikeruk oleh perusahaan untuk timbunan dan ribuan kubik pasir serta batu sungai setiap hari keluar dari Sungai Indragiri," tuturnya.

Namun, terang warga, sampai kini belum terlihat upaya tindakan tegas dari Distamben untuk melakukan penyetopan terhadap kegiatan yang telah melanggar UU dan Perda tersebut.

"Dari pantauan di lapangan kita lihat, ada dua perusahaan saat ini sedang melakukan pengerukan tanah atau galian C yang tidak miliki izin dan tidak membayar pajak, sesuai kewajiban. Kita berharap segera lakukan tindakan tegas," harap Suwanto lagi.

Terkait hal ini, Kepala Distamben Inhu Khairizal saat dikonfirmasi melalui selulernya sedang tidak aktif. (her)
Tag:
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)