Distamben Inhu Diminta Tegas Tindak Galian C Ilegal

1.597 view
Distamben Inhu Diminta Tegas Tindak Galian C Ilegal
Kasi Pertambangan Umum Distamben Inhu, Saragi. (foto: heri)
INHU, datariau.com - Penambangan tanah timbun atau tambang galian C di Desa Seko Lubuk Tigo, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau yang diketahui milik PT Mitra Kembang Selaras (MKS), diduga sebagai tambang liar atau ilegal yang tidak miliki Izin dan tidak membayar pajak sebagaimana diatur dalam UU No 4 Tahun 2009 dan Perda No 59 Tahun 2011.

"Tambang galian C milik PT MKS ini sudah ada satu bulan beroprasi tanpa mengantongi izin sebagaimana layaknya penambang lainnya, namun sejauh ini tidak ada instansi terkait seperti Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Inhu ataupun penegak hukum melakukan tindakan tegas terhadap penambang tersebut. Penambang satu ini terkesan kebal akan hukum," ujar Deli, Akfitis LSM Tim Peduli Masyarakat Indragiri (TPMI), kepada datariau.com, Rabu (25/2/2015).

Pihaknya meminta agar Distamben dan penegak hukum segera melakukan tindakan tegas dan nyata. "Lakukan penghentian dan penahan alat berat tersebut, karena ini sudah melanggar UU, perda dan merugikan negara, sesuai UU No 4 tahun 2009, bagi siapa saja yang melakukan penambangan tidak miliki izin, maka dikenakan sanksi 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar," pinta Deli.

Sikap melanggar hukum yang dilakukan PT MKS ini juga dikuatkan oleh Camat Lirik Sarman SS MH yang saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, bahwa sampai sejauh ini pengerukan tanah di Desa Seko Lubuk Tigo Kec Lirik belum pernah mengurus rekom untuk izin galian C atau bayar pajak.

"Mengenai penyetopan itu bukanlah wewenang saya selaku camat, tentu itu menjadi wewenang Distamben dan pihak kepolisian, mereka yang punya kewenangan penuh," singkat Camat Lirik.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Distamben Inhu Khairizal, melalui Kasi Pertambangan Umum Saragi, ditemui datariau.com di ruang kerjanya mengatakan, sampai sejah ini pihaknya belum mengetahui bawah adanya kegiatan penambangan galian C yang dilakukan oleh PT MKS di Kecamatan Lirik.

"Setelah kita telpon Humas PT MKS, benar bawah PT MKS melakukan penambangan galian C atau penggalian tanah timbun. Kita sudah meminta pihak PT untuk menghentikan kegiatannya sementara waktu sampai mereka miliki izin dan bayar pajak sesuai undang-undang dan perda yang berlaku," kata Saragi.

Bila mereka tidak miliki izin dan bayar pajak, terang Saragi lagi, itu sama saja mereka melakukan penambangan liar atau ilegal dan bisa dihukum selama 10 tahun penjara atau denda Rp1 miliar sesuai dengan UU No 4 tahun 2009.

"Dan dengan adanya isu bawah kita selaku dinas tutup mata, itu semua tidak benar. Penambangan yang dilakukan PT MKS ini sebelumnya kita tidak tahu, baru tadi pagi kita tahunya bawah PT MKS melakukan penambangan tersebut," tutup Saragi. (her)
Tag:Galian
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)