Tindak Lanjut Aspirasi Pedagang Pasar Bawah, Komisi II Jadwalkan Panggil Disperindag

datariau.com
1.338 view
Tindak Lanjut Aspirasi Pedagang Pasar Bawah, Komisi II Jadwalkan Panggil Disperindag

Di hadapan Komisi II DPRD Pekanbaru, para pedagang mengaku dirugikan oleh PT Dalena Pratama Indah sebagai pengelola pasar bawah yang lama. Sebab, perusahaan tersebut telah mengubah secara sepihak kartu tanda hak bukti kepemilikan (KTBHK) para pedagang pasar menjadi tahun 2022.

"PT Dalena Pratama Indah itu habis masa kontraknya dengan Pemko di tahun 2022. Sedangkan, KTBHK kami (pedagang) itu di tahun 2023, tetapi kami sebagai pemilik kios tidak bisa mengambil duit sewa. Seharusnya hak kami itu kan masih ada 1 tahun lagi dan HGB-nya juga bisa diperpanjang. Ada buktinya dan itu ditandatangani oleh Dinas Pasar yang lama, kalau dulu namanya Dinas Pasar, sekarang aja yang berubah jadi Disperindag," ungkapnya. (end)

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)