PEKANBARU, datariau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah melayangkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pengelola Pasar Bawah, PT Ali Akbar Sejahtera (AAS). Langkah tersebut menjadi peringatan serius agar pihak pengelola segera menuntaskan kewajibannya dalam pembangunan revitalisasi Pasar Bawah.
Jika kewajiban tersebut kembali tidak diselesaikan, kerja sama antara Pemko Pekanbaru dengan PT AAS berpotensi diputus dan pemerintah harus menentukan langkah lanjutan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Zainal Arifin, meminta Pemko Pekanbaru tetap berpegang pada aturan dan dasar hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan terhadap kelanjutan kerja sama dengan PT AAS.
"Ya, kita tetap mengacu kepada aturan yang ada. Apakah memang SP3 itu sudah punya dasar hukum yang kuat. Kalau memang sudah ada, tentu diambil langkah-langkah baru," kata Zainal, Senin (24/8/2026).
Baca juga:Proyek
Revitalisasi Pasar Bawah Lamban, Datuk Seri Rizky Bagus Oka Dorong
Pemko Pekanbaru Putus Kontrak dan Selamatkan Pedagang
Menurut Zainal, apabila PT AAS masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pembangunan revitalisasi Pasar Bawah, Pemko Pekanbaru harus memberikan batas waktu yang jelas dan terukur.
"Kalau memang masih ada kesempatan kepada pihak PT AAS, kita kasih mau berapa lama lagi. Kalau tidak, ya cari langkah baru, apakah tender ulang atau seperti apa," ujarnya.
Zainal menilai, persoalan yang paling terlihat saat ini adalah kondisi fisik bangunan Pasar Bawah yang belum sepenuhnya selesai. Padahal, revitalisasi pasar tersebut diharapkan dapat segera memberikan kepastian bagi para pedagang sekaligus mengembalikan fungsi Pasar Bawah sebagai salah satu ikon Kota Pekanbaru.
"Kalau kita lihat secara kasatmata, bangunan itu kayaknya belum rampung 100 persen. Artinya kendalanya memang bangunan belum siap," sebutnya.
Baca juga:Fraksi PDIP Kritik Keras Pemko Pekanbaru: Jangan Hanya Gusur PKL, Revitalisasi Pasar yang Mangkrak Perlu Segera Diselesaikan
Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan agar persoalan revitalisasi Pasar Bawah atau Pasar Wisata tidak terus dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah, menurutnya, perlu segera mengetahui akar persoalan yang menyebabkan pembangunan belum juga tuntas.
Apabila kendala tersebut berkaitan dengan kemampuan finansial pihak pengelola, Pemko Pekanbaru dinilai harus segera mencari solusi agar proyek tersebut tidak semakin lama terbengkalai.
"Kalau sudah terlalu lama, kalau memang finansialnya tidak cukup, tentu kita tidak mau juga rugi lama-lama terkendala. Pasar Bawah itu salah satu ikon Pekanbaru," tegasnya.
Baca juga:Rizky Bagus Oka Sayangkan 3 Pasar di Pekanbaru Terbengkalai Saat Pedagang Butuh Tempat Usaha
Terkait kemungkinan pemutusan kerja sama dengan PT AAS dan mencari pihak lain untuk melanjutkan revitalisasi Pasar Bawah, Zainal menyebut keputusan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurutnya, Pemko Pekanbaru perlu melakukan kajian menyeluruh, terutama dari sisi hukum dan ketentuan kerja sama yang telah disepakati sebelumnya.
"Perlu kajian. Kalau memang rasanya ada kemungkinan seperti itu, pemerintah dalam hal ini Bagian Hukum lebih bisa mendalami," katanya.
Baca juga:Revitalisasi Digesa, Peresmian Bangunan Pasar Bawah Pekanbaru Ditargetkan Akhir Tahun Ini
Zainal berharap Pemko Pekanbaru segera menentukan langkah terbaik terkait masa depan revitalisasi Pasar Bawah. Menurutnya, kepastian pembangunan sangat penting agar para pedagang tidak terus berada dalam kondisi yang tidak menentu.