SPMB 2026, Komisi III Ingatkan Disdik Pekanbaru: Praktik Jual Beli Kursi Sekolah Harus Dihentikan

datariau.com
249 view
SPMB 2026, Komisi III Ingatkan Disdik Pekanbaru: Praktik Jual Beli Kursi Sekolah Harus Dihentikan
Foto: Endi
Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin.

PEKANBARU, datariau.com - Komisi III DPRD Pekanbaru memberi peringatan keras kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru agar pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 berjalan bersih, transparan, dan bebas dari praktik jual beli kursi yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

Selain menyoroti potensi kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru, DPRD juga meminta Disdik memastikan tidak ada satu pun anak di Kota Pekanbaru yang kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan.

Peringatan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Tekad Indra Pradana Abidin, usai rapat koordinasi bersama Disdik Pekanbaru terkait persiapan pelaksanaan SPMB 2026.

"Jangan sampai ada lagi praktik jual beli kursi di sekolah-sekolah. Proses SPMB harus berjalan bersih dan transparan karena sudah ada MoU pakta integritas yang menjadi komitmen bersama," tegas Tekad, Rabu (10/6/2026).

Baca juga:Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Ikut Tandatangani Pakta Integritas SPMB 2026: Tak Boleh Ada Intervensi dan Pungli


Menurutnya, pendaftaran SPMB tingkat SMP dijadwalkan berlangsung pada 22 hingga 25 Juni 2026, sedangkan pendaftaran tingkat SD akan dibuka mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring (online), dengan pilihan dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Yang perlu dipahami masyarakat, seluruh proses penerimaan murid baru ini tidak dipungut biaya sama sekali," ujarnya.

Baca juga:Aturan Baru Masuk SD 2026: Tak Wajib Ijazah TK, Usia Tak Harus 7 Tahun, hingga Tes Calistung Dihapus


Semua Lulusan SD Harus Tertampung


Komisi III DPRD Pekanbaru juga menaruh perhatian serius terhadap daya tampung sekolah, khususnya pada jenjang SMP yang setiap tahun menjadi persoalan klasik saat penerimaan siswa baru.

Tekad menegaskan bahwa seluruh lulusan SD di Pekanbaru harus mendapatkan akses pendidikan dan tidak boleh ada yang tercecer akibat keterbatasan kursi di sekolah negeri.

"Kami meminta Disdik memastikan jangan sampai ada anak-anak Pekanbaru yang tidak bisa bersekolah. Terutama untuk tingkat SMP, semua lulusan SD harus dapat terakomodir," katanya.

Pelaksanaan SPMB tahun ini tetap menggunakan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Khusus jalur afirmasi, calon peserta didik wajib melampirkan data DTSEN desil 1 sampai 5 sebagai syarat pendaftaran. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 26 Juni 2026.

Baca juga:Bahas Keterbatasan Daya Tampung Sekolah SMP di Pekanbaru, Komisi III Koordinasi dengan BPMP Provinsi Riau


Dorong Sekolah Swasta Beri Kursi Gratis bagi Siswa Miskin


Di tengah keterbatasan daya tampung sekolah negeri, DPRD juga mendorong sekolah-sekolah swasta unggulan di Pekanbaru untuk berpartisipasi membantu siswa dari keluarga kurang mampu melalui program tanggung jawab sosial atau CSR pendidikan.

Komisi III mengusulkan agar setiap sekolah swasta menyediakan sedikitnya lima kursi gratis bagi siswa jalur afirmasi.

"Kami meminta sekolah-sekolah SMP swasta yang bagus di Pekanbaru dapat memberikan CSR dalam bentuk lima kursi gratis untuk adik-adik kita yang masuk melalui jalur afirmasi. Ini sedang diperjuangkan Disdik," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)