SMM PANEL INDO

Polsek Rimba Melintang Tangkap 2 Pria, Sabu 9,2 Gram Disita

Samsul
153 view
Polsek Rimba Melintang Tangkap 2 Pria, Sabu 9,2 Gram Disita
ROKAN HILIR, datariau.com-Jajaran Polsek Rimba Melintang, Polres Rokan Hilir, mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang, Jumat 18 September 2026 sore. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial L alias B dan R alias K serta menyita sabu dengan berat kotor 9,2 gram.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Pendidikan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi SH MH dengan memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim AIPDA Wahyudi SH kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Pendidikan yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Setibanya di lokasi, petugas mengamankan dua pria dewasa yang berada di dapur rumah milik R alias K. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas menghadirkan Ketua RT dan lurah setempat untuk menyaksikan proses tersebut. Petugas juga memperlihatkan surat perintah tugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi diduga sabu di lantai dapur. Barang tersebut diakui R alias K sebagai miliknya dan diperoleh dari L alias B.

Penggeledahan kemudian berlanjut. Petugas menemukan sebuah kantong bermotif loreng macan yang berisi empat bungkus plastik bening ukuran besar dan 15 bungkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu.

Selain itu, polisi turut menyita satu buah sekop yang terbuat dari pipet, delapan bungkus plastik bening kosong, satu unit handphone Realme C35 warna biru gelap serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal di lokasi, barang-barang yang ditemukan di dalam kantong bermotif loreng macan tersebut diakui L alias B sebagai miliknya.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi SH MH mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Rimba Melintang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Kami mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kapolsek.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutupnya.

Atas perkara tersebut, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(sul)
Penulis
: Samsul
Tag:Rohil
JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)