Rudinur: Mekanisme PB Melalui SK Kemenkum HAM, Bukan Kewenangan Rutan Rengat

1.867 view
Rudinur: Mekanisme PB Melalui SK Kemenkum HAM, Bukan Kewenangan Rutan Rengat
Dua tersangka narkoba yang ditangkap Polres Inhu. (foto: heri)
RENGAT, datariau.com - Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Rengat, Rudinur menjelaskan, bahwa untuk mekanisme pembebasan bersyarat (PB) seorang mantan narapidana, yakni melalui Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Pernyataan ini disampaikan Rudinur, terkait adanya seorang tersangka narkoba inisial AF (35) warga Desa Batu Gajah, Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu yang ditangkap Polres Inhu beberapa waktu lalu ternyata mantan narapidana rutan Rengat dan berstatus PB.

"Saya koreksi berita yang sudah naik kemarin, di sana dituliskan Lapas, kita masih Rutan. Di dalam berita yang dibuat, kita terangkan bahwa itu memang mantan narapidana Rutan Rengat. Namun untuk mekanisme bebas bersyarat itu SK Kemenkum HAM, bukan rutan. Karena setelah SK itu keluar dia bukan tahanan Rutan Rengat, berubah statusnya menjadi tahanan Bapas (balai permasyarakatan)," ungkap Rudinur, saat mengklarifikasi beritanya melalui seluler, Senin (2/11/2015).

Dijelaskan Rudinur, jika memang AF ini nantinya terbukti terlibat narkoba, maka pihaknya akan mencocokkan dengan data di rutan dan diusulkan kepada pimpinan Rutan untuk pencabutan PB.

"Keputusan mereka apakah PB dicabut itu keputusan pimpinan. Tapi dari bahasa yang ditulis dalam berita kemarin, seolah-olah saya yang akan memutuskan PB, sementara status saya Kasi Pelayanan Tahanan, bukan saya yang akan memutuskan itu, kepala Rutan saja tidak bisa memutuskan, Kemenkum HAM wilayah Riau minimal bisa memutuskan itu," ujarnya.

"Kalau memang terbukti AF itu dalam fakta hukum, kita akan laporkan kepada pimpinan untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.

Klarifikasi ini disampaikan Rudinur, terkait berita yang tayang di datariau.com pada Ahad 01 November 2015 - 14:55:45 WIB dengan Judul Tersangka Narkoba Bebas Bersyarat. Dimana, dalam tulisan tersebut terdapat kekeliruan bahwa penarikan surat pernyataan PB bisa ditarik Rutan, padahal penarikan tersebut harus diputuskan Kemenkum HAM. (rik)


JIKA MENEMUKAN BERITA KAMI TIDAK SESUAI FAKTA, SEGERA HUBUNGI 0813 3966 1966 (Chat WhatsApp Only)